Tautan-tautan Akses

Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa kepada Muhaimin Iskandar Picu Kontroversi


Muhaimin Iskandar menerima ucapan selamat dari undangan usai menerima penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa di Kampus Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa 3 Oktober 2017. (Foto: VOA/Petrus Riski)
Muhaimin Iskandar menerima ucapan selamat dari undangan usai menerima penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa di Kampus Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa 3 Oktober 2017. (Foto: VOA/Petrus Riski)

Penganugerahan doktor honoris causa Universitas Airlangga Surabaya kepada Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 3 Oktober lalu menuai kontroversi. Sejumlah dosen dan sivitas akademika UNAIR menyesalkan pemberian gelar kehormatan tertinggi di bidang akademik.

Departemen Sosiologi, FISIP, Universitas Airlangga mengeluarkan pernyataan sikap terkait pemberian gelar doktor honoris causa kepada Muhaimin Iskandar untuk disiplin ilmu Sosiologi Politik. Dalam pernyataannya, Ketua Departemen Sosiologi, Sutinah, mengatakan tidak tahu menahu terhadap pemberian gelar kehormatan yang dilakukan Rektorat Universitas Airlangga kepada Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.

“Kami 'kan dalam prosesnya tidak tahu saat proses menjadi (Doktor Honoris Causa) Sosiologi Politik itu yang kami tidak tahu. Karena itu kemudian statement kami dari Departemen Sosiologi mengatakan bahwa, kami tidak tahu menahu soal itu, artinya tidak tahu menahu itu ke Sosiologi Politiknya,” kata Sutinah.

Meski menegaskan tidak mengetahui proses penganugerahan gelar doktor honoris causa di bidang Sosiologi Politik, Sutinah enggan disebut menolak penganugerahan gelar itu.

Sutinah mengatakan pemberian gelar doktor honoris causa mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 21 tahun 2013 tentang Pemberian Doktor Kehormatan, serta Peraturan Rektor Universitas Airlangga, yang di antaranya mensyaratkan orang yang dianugerahi gelar kehormatan itu tidak saja memberi kontribusi yang luar biasa terhadap pengembangan akademik di Universitas Airlangga, tetapi juga kepada masyarakat luas sesuai bidang yang diberikan.

Hingga saat ini Departemen Sosiologi belum pernah memiliki guru besar di bidang Sosiologi Politik, sebagai salah satu syarat diberikannya gelar Doktor Honoris Causa.

“Kalau dari Kementerian maupun dari Peraturan Rektor itu kan, Universitas maksudnya, itu berhak untuk memberikan, tapi prosedurnya itu biasanya ada yang dari bawah, dari Departemen dulu. Kan salah satu syaratnya itu adalah, satu kalau dari Kementerian ada (program) S3 di bidang itu. Kemudian ada Profesor di bidang yang mau dimasuki itu, 'nah kami kan untuk Sosiologi Politik memang belum ada profesornya. Kemudian dari Rektor sendiri itu syaratnya adalah orang yang sudah berkontribusi. Jadi Anda memberikan kontribusi untuk pengembangan akademik Unair,” jelas Sutinah.

Beberapa hari setelah pemberian gelar itu Forum dosen FISIP Universitas Airlangga (Unair) Surabaya juga mengeluarkan pernyataan sikap, yang intinya menolak pemberian gelar kehormatan karena dinilai belum memenuhi kriteria atau ketentuan yang mensyaratkan.

Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa kepada Muhaimin Iskandar Picu Kontroversi
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:05:23 0:00

Dosen Departemen Ilmu Politik, FISIP, Universitas Airlangga Surabaya, Airlangga Pribadi mengatakan, doktor honoris causa merupakan gelar akademik tertinggi yang diberikan, sehingga harus memperhatikan secara detil persyaratan yang diperlukan. Muhaimin Iskandar kata Airlangga Pribadi, belum menunjukkan bukti nyata telah berkontribusi di bidang di mana gelar kehormatan diberikan. Naskah akademik Muhaimin Iskandar terkait bidang keilmuan itu juga tidak dapat ditemukan.

“Kami melihat bahwa pemberian gelar Doktor Honoris Causa sendiri adalah sebuah hal yang harus dipertimbangkan secara serius, karena secara esensial, secara substansial, Doktor Honoris Causa itu adalah penghargaan tertinggi yang diberikan oleh pihak kampus kepada setiap orang yang memiliki kontribusi luar biasa bagi kemanusiaan, pada poin ini sampai sekarang kami belum melihat, apa kemudian kontribusi dari saudara Muhaimin Iskandar terkait dengan bidang yang diberikan tersebut,” kata Airlangga Pribadi.

Airlangga Pribadi menambahkan, proses pemberian gelar doktor honoris causa dinilai terburu-buru, tidak partisipatif, tertutup, tidak memperhatikan aspirasi civitas akademika, dan tidak merupakan hasil rapat Badan Pertimbangan Fakultas (BPF). Airlangga Pribadi menilai proses yang dilalui cacat prosedur dan rawan tuduhan adanya unsur politis dalam pemberiannya.

“Kami melihat bahwa catatan kritis kami dan koreksi kami terhadap proses yang tergesa-gesa, terkait dengan pemberian gelar tersebut, itu sebetulnya untuk menjaga marwah, reputasi dan otonomi dunia akademik dari kepentingan-kepentingan intervensi kekuasaan dan politis. Kami sendiri kemudian tidak campur tangan atau tidak tahu itu kemudian intervensi politis seperti apa, tapi bahwa pemberian gelar tersebut tidak melalui proses yang sifatnya deliberatis, transparan dan partisipatif, saya pikir itu juga rentan terhadap tuduhan-tuduhan politisasi dari pemberian gelar,” imbuhnya.

Dosen Departemen Ilmu Politik, FISIP, Universitas Airlangga, Ucu Martono kepada VOA mengatakan, polemik pemberian gelar doktor honoris causa seperti ini merupakan yang pertama terjadi di FISIP Universitas Airlangga. Ucu Martanto mengusulkan pembuatan standar operasional prosedur mengenai syarat dan tata cara pemberian gelar kehormatan, karena selama ini Universitas Airlangga tidak memiliki ketentuan yang jelas.

“Tata cara atau SOP yang lebih detil lagi, SOP untuk pemberian gelar itu harus dimiliki di setiap institusi pendidikan, dalam hal ini Fakultas dan Universitas. Di Unair, terus terang belum ada SOP-nya, jadi tata cara melalu peraturan Rektor yang itu masih longgar sekali. Jadi belum detil, makanya dibutuhkan yang detil sehingga prosesnya menjadi lebih rijit. Nah yang kedua, proses pemberian gelar itu perlu diskusi publik akademik yang lebih luas, jadi tidak sekedar orang-orang tertentu saja yang kemudian bisa menentukan siapa dapat gelar Doktor Honoris Causa,” kata Ucu Martanto.

Airlangga Pribadi, Dosen Departemen Ilmu Politik, FISIP, Universitas Airlangga Surabaya menambahkan, selain akan membentuk tim investigasi mengenai proses pemberian gelar yang dianggap cacat hukum, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menyampaikan gugatan hukum agar kehormatan perguruan tinggi dapat tetap terjaga.

“Pertama, kemungkinan akan membawa ke ranah hukum. Kedua, kami juga akan memberikan usulan tentang kriteria-kriteria yang obyektif dalam pemberian gelar Doktor Honoris Causa. Ya kalau kemudian cacat kan tentunya bisa dicabut,” lanjutnya. [pr/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG