Tautan-tautan Akses

Pelaku Kekerasan Seksual di Gereja Divonis 15 Tahun Penjara


Gedung Pastoral Santo Herkulanus di Depok, Jawa Barat. (Foto: VOA/Sasmito)
Gedung Pastoral Santo Herkulanus di Depok, Jawa Barat. (Foto: VOA/Sasmito)

Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Jawa Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok.

Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok menyatakan Syahril Parlindungan Marbun (SPM) bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap dua anak di Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok. Ketua Majelis Hakim, Nanang Herjunanto mengatakan, SPM divonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Selain itu, SPM juga diwajibkan membayar restitusi sekitar Rp18 juta untuk dua anak yang menjadi korban.

"Menyatakan terdakwa Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias KK tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut," kata Nanang Herjunanto saat membacakan putusan pada Rabu (6/1/2021).

Putusan majelis hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok yakni 11 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Namun, untuk besaran restitusi masih lebih kecil dibandingkan tuntutan sebesar Rp24 juta bagi kedua korban.

Kuasa hukum anak-anak korban pencabulan di Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok, Azas Tigor Nainggolan. (Foto: pribadi)
Kuasa hukum anak-anak korban pencabulan di Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok, Azas Tigor Nainggolan. (Foto: pribadi)

Kuasa Hukum Korban Azas Tigor Nainggolan mengatakan puas dengan putusan majelis hakim. Namun, ia mengusulkan revisi aturan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak. Ia mengusulkan agar ancaman hukuman diperpanjang dari paling lama 15 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara, sementara denda diperbesar dari Rp 200 juta menjadi maksimal Rp500 juta.

"Nah ke depan memang, bagaimana memperbaiki lagi supaya kasus kekerasan seksual ini bisa dihentikan," jelas Azas Tigor Nainggolan kepada VOA, Rabu (6/1/2021).

Kuasa hukum SPM baru akan memberi keterangan secara resmi pada Kamis (7/1) terkait putusan ini. Kasus pencabulan terhadap dua puluhan anak oleh SPM terbongkar pada Mei tahun lalu bermula dari pengakuan orang tua korban.

Pihak gereja kemudian membentuk tim untuk menemukan korban-korban lainnya. Tim tersebut kemudian berhasil menemukan 13 korban lainnya pada 4 Juni 2020 dan kasusnya mulai menjadi pembicaraan di jemaat.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia yang meningkat setiap tahun. Kondisi ini terlihat dari meningkatnya permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dari 35 korban pada 2016 menjadi 231 korban pada 2019.

Sementara, berdasarkan wilayah korban yang mengajukan permohonan perlindungan, LPSK mencatat ada 24 provinsi asal permohonan pada 2019. Jawa Barat menempati urutan teratas dengan 57 korban, diikuti DKI Jakarta 41 korban, dan Sumatera Utara 38 korban.

Tercatat ada 231 anak yang menjadi korban kekerasan seksual dengan usia yang variatif, mulai dari balita (10 korban) hingga remaja usia 18 tahun. Sebagian besar korban berjenis kelamin perempuan, yakni sebanyak 174 anak, sementara sisanya laki-laki.

Dari sisi pelaku, sebanyak 80 persen pelaku kekerasan seksual adalah orang yang dikenal korban, di mana 37,6 persen di antaranya merupakan keluarga inti korban. LPSK juga mencatat, 3,5 persen pelaku kekerasan seksual adalah pemuka agama. [sm/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG