Tautan-tautan Akses

Pegawai KPK Akan Melawan Penonaktifan


Seorang pendukung KPK mengacungkan poster dalam aksi protes penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh polisi, di luar kantor KPK di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015. (Foto: AP/Tatan Syuflana)
Seorang pendukung KPK mengacungkan poster dalam aksi protes penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh polisi, di luar kantor KPK di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2015. (Foto: AP/Tatan Syuflana)

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dan dinonaktifkan dari pekerjaan akan mengambil langkah hukum.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan akan mempertanyakan kebijakan penonaktifan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada pimpinan KPK.

Menurutnya, sebagian besar dari 75 pegawai yang dinonaktifkan telah berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk rencana upaya hukum lanjutan, termasuk rencana menggugat produk hukum atau Surat Keputusan (SK) hasil esesmen tersebut ke pengadilan.

Novel Baswedan, penyidik senior KPK yang mengalami pelemparan asam di wajahnya pada tahun 2017, memberi isyarat saat ia berbicara saat wawancara di markas KPK di Jakarta. (Foto: Reuters)
Novel Baswedan, penyidik senior KPK yang mengalami pelemparan asam di wajahnya pada tahun 2017, memberi isyarat saat ia berbicara saat wawancara di markas KPK di Jakarta. (Foto: Reuters)

"Kami pada dasarnya tidak membiarkan suatu tindakan sewenang-wenang. Apalagi ini ada suatu kepentingan tertentu di luar kepentingan negara. Kami akan melihat ini sebagai masalah yang serius," jelas Novel Baswedan kepada VOA, Senin (17/5).

Novel menjelaskan dirinya belum menerima SK hasil esesmen TWK yang tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN. Namun, ia sudah mendapat informasi dari sejumlah pihak di instansi yang terlibat dalam TWK pegawai KPK.

Dua pegawai KPK yang mendapat SK tersebut menuturkan surat itu diberikan kepada dirinya sehari sebelum Idul Fitri, yakni Selasa, 11 Mei 2021. Surat tersebut ditetapkan pada 7 Mei 2021 oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat tersebut, pegawai yang tidak lulus diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

"Karena kalau upaya memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat diganggu seperti ini, maka ini bukan sekedar masalah pegawai KPK yang dipaksa dengan cara-cara tidak benar untuk kehilangan pekerjaan," tambah Novel.

Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri usai di lantik, di Istana Negara , Jakarta , Jumat (20/12) (Biro Setpres)
Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri usai di lantik, di Istana Negara , Jakarta , Jumat (20/12) (Biro Setpres)

Kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri juga dikritik Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia yang terdiri dari 90 organisasi mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat. Melalui rilis, mereka mendesak Firli Bahuri untuk membatalkan hasil seleksi TWK karena terdapat pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pribadi, melecehkan dan bersifat seksis.

"Mendesak Ketua KPK untuk membatalkan pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK yang di antaranya sudah terbukti rekam jejaknya memiliki integritas, berkomitmen tinggi dalam melakukan pemberantasan korupsi," tulis Koalisi itu dalam rilis yang diterima VOA, pada Senin (17/5).

Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia juga mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Bantah Penonaktifan

Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Penindakan Ali Fikri (kanan). (Foto: KPK)
Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Penindakan Ali Fikri (kanan). (Foto: KPK)

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Penindakan, Ali Fikri, membantah bahwa KPK menonaktifkan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Ia beralasan semua hak dan tanggung jawab kepegawaian masih tetap berlaku. Menurutnya, sejauh ini pekerjaan di kedeputian penindakan masih berjalan, termasuk program dan kegiatan pada kedeputian yang lain.

"Kerja-kerja di KPK di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual. Namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," jelas Ali Fikri melalui pesan tertulis kepada VOA, Senin (17/5).

Pegawai KPK Akan Melawan Penonaktifan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:13 0:00

Fikri menjelaskan perihal penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung bertujuan untuk mengantisipasi jika terjadi polemik dan ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum.

"Perlu kami tegaskan bahwa sejauh ini belum ada keputusan apapun terkait pegawai yang tidak memenuhi syarat tersebut sampai kemudian nanti ada keputusan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," tambah Fikri.

Fikri mengatakan KPK akan mengambil putusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku dan hasil dari tes wawasan kebangsaan dari BKN. [sm/ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG