Tautan-tautan Akses

Pakar: Pemilu Hanya Dapat Ditunda Ketika Menghadapi Situasi Darurat


Seorang perempuan mengenakan sarung tangan plastik sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona saat memberikan suaranya saat Pilkada di sebuah TPS di Tangerang, Rabu, 9 Desember 2020. (Foto: AP)
Seorang perempuan mengenakan sarung tangan plastik sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona saat memberikan suaranya saat Pilkada di sebuah TPS di Tangerang, Rabu, 9 Desember 2020. (Foto: AP)

Wacana penundaan Pemilu 2024 digulirkan beberapa pimpinan partai politik. Sejumlah pakar menyatakan pemilu hanya bisa ditunda bila menghadapi situasi darurat, seperti perang, bencana alam dahsyat, wabah penyakit yang mengancam nyawa secara massal atau krisis ekonomi yang sangat buruk.

Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara untuk pemilihan presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota, muncul polemik mengenai penundaan pemilihan umum sekaligus perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo.

Gagasan kontroversial ini disuarakan oleh para pemimpin tiga partai politik yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golongan Karya Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.

Warga menyaksikan petugas penyelenggara pemilu menunjukkan surat suara saat penghitungan suara di TPS di Jakarta, 9 April 2014. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
Warga menyaksikan petugas penyelenggara pemilu menunjukkan surat suara saat penghitungan suara di TPS di Jakarta, 9 April 2014. (Foto: REUTERS/Beawiharta)

Dalam diskusi di Jakarta, Rabu (9/3), Nur Widyastanti, dosen sekaligus peneliti senior di Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, mengatakan apabila penundaan pemilihan umum merupakan salah satu cara untuk memperpanjang masa jabatan presiden maka perlu ada landasan hukumnya.

Dia juga menegaskan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda Pemilihan Umum 2024 tidak dapat dilakukan.

"Kalau Perppu-nya dikeluarkan sekarang untuk penundaan pemilu (2024) keadaan daruratnya apa? Kegentingan yang memaksanya apa? Pandeminya sudah mau berakhir, pemulihan ekonominya itu kan sudah berjalan seharusnya. Ini kayak dicari-cari lagi (alasannya) kalau kita mau pakai Perppu," kata Widyastanti.

Widyastanti merasa aneh terhadap gagasan uji materil ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapat landasan hukum penundaan Pemilihan Umum 2024.

Dia menegaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi itu adalah menguji undang-undang bukan konstitusi. Sedangkan aturan tentang masa jabatan presiden yang hanya lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk lima tahun berikutnya terdapat di dalam konstitusi.

Artinya, lanjut Widyastanti, satu-satunya landasan hukum untuk memperpanjang masa jabatan presiden adalah amandemen konstitusi.

Petugas pemilu memakai masker pelindung saat pemilihan kepala daerah di Denpasar, Provinsi Bali, 9 Desember 2020. (Foto: Antara/Fikri Yusuf via REUTERS
Petugas pemilu memakai masker pelindung saat pemilihan kepala daerah di Denpasar, Provinsi Bali, 9 Desember 2020. (Foto: Antara/Fikri Yusuf via REUTERS

Widyastanti mengakui amandemen sangat mungkin dilakukan karena mayoritas anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendukung pemerintah. Apalagi usulan amandemen bisa disampaikan oleh minimal sepertiga dari total 711 anggota MPR.

Hanya saja, menurutnya, ide untuk mengamandemen konstitusi demi memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo tidak etis.

"Kalau (pasal yang) dimasukkannya adalah penundaan pemilu, berantakan nih pemilu kita. Padahal pemilu ini sudah ada tahapan-tahapannya. Kalau (pasal) mau dimasukkan adalah perpanjangan masa jabatan presiden, kita seperti balik lagi ke minus demokrasi, balik lagi ke masa yang lalu. Lebih parah daripada pandemi nantinya," ujar Widyastanti.

Panji Anugrah Permana, Dosen Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISI) Universitas Indonesia menyatakan pemilihan umum bisa saja ditunda jika ada hal-hal darurat seperti perang, bencana alam dahsyat, wabah penyakit yang mengancam nyawa secara massal atau krisis ekonomi yang sangat buruk.

Panji menyebutkan Indonesia pernah mempercepat pemilihan umum pada 1999 karena ada reformasi atau perubahan politik besar-besaran.

"Pemilu memberikan basis keabsahan bagi para penguasa untuk menjalankan kekuasaannya. Kalau legitimasi politik itu penting maka pemilu itu juga menjadi instrumen legitimasi yang sangat penting," kata Panji.

Seorang pria melewati layar perhitungan suara pemilu di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta (foto: dok).
Seorang pria melewati layar perhitungan suara pemilu di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta (foto: dok).

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pemilihan Umum 2024 tetap akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sesuai keputusan KPU. Tahapan pertama pemilihan umum sudah dimulai pada Juli tahun ini.

Menurutnya, kalau memang ada pembicaraan serius bahwa Pemilihan Umum 2024 akan ditunda maka tanggal pemungutan suara akan diganti. Hingga saat ini belum ada perubahan perihal tanggal pemungutan suara.

"Kenapa tanggal pemungutan suara itu sangat penting? Karena begitu penetapan tanggal pemungutan suara, maka tarikan 20 bulan menurut undang-undang, sudah dimulai tahapan pemilu. Juga menyadarkan kepada masyarakat bahwa pemilu untuk bukan pada saat pemungutan suara saja, akan tetapi pemilu itu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara," tutur Rahmat.

Rahmat menambahkan KPU dan Bawaslu sedang menyusun peraturan KPU mengenai tahapan-tahapan Pemilihan Umum 2024. KPU juga harus merampungkan pelantikan komisioner KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. Bawaslu juga harus menyelesaikan masalah pelantikan Bawaslu di 25 provinsi.

Pakar: Pemilu Hanya Dapat Ditunda Ketika Menghadapi Situasi Darurat
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:57 0:00

KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan umum tambahnya tidak terganggu dengan wacana penundaan Pemilihan Umum 2024. Karena itu, KPU dan Bawaslu akan tetap fokus pada pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. [fw/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG