Tautan-tautan Akses

Pakar: Pelanggar Protokol Kesehatan Perlu Dijatuhi Sanksi


Seorang petugas MRT mengenakan masker dan pelindung wajah saat membantu seorang calon penumpang di stasiun kereta api di Jakarta, 26 Juli 2020. (Photo by ADEK BERRY / AFP)
Seorang petugas MRT mengenakan masker dan pelindung wajah saat membantu seorang calon penumpang di stasiun kereta api di Jakarta, 26 Juli 2020. (Photo by ADEK BERRY / AFP)

Jumlah kasus positif Covid-19 terus melonjak akhir-akhir ini. Banyak pakar kesehatan mendesak pemerintah untuk menindak tegas dan menjatuhkan saksi kepada para pelanggar protokol kesehatan demi meningkatkan upaya mengendalikan wabah. 

Sejumlah praktisi kesehatan mendesak pemerintah daerah agar tegas dalam memberlakukan protokol kesehatan. Akademisi dari Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret UNS Solo, Profesor Doktor Hartono, dalam pertemuan daring beberapa waktu lalu, mengatakan ketegasan akan mengurangi atau mencegah lonjakan jumlah kasus Covid-19 di daerah. Hartono menyetujui langkah sejumlah daerah untuk melangsungkan sweeping masker dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi ini.

"Pemerintah daerah perlu dipertimbangkan mengeluarkan surat edaran resmi terkait penegakan protokol kesehatan. Kebijakan lebih ketat pada masyarakat khususnya pemakaian masker dan physical distancing, kami melihat masyarakat belum begitu paham dalam menaati protokol kesehatan. Pusat keramaian masih banyak warga berkerumun, tanpa jaga jarak, tak bermasker, menjalankan aktifitas seperti biasa," jelasnya.

Pakar: Pelanggar Protokol Kesehatan Perlu Dijatuhi Sanksi
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:03 0:00

"Kedisiplinan pemakaian masker belum maksimal. Pemda perlu mengeluarkan kebijakan atau regulasi seperti di daerah lain yang sweeping masker, hukuman sosial. Ini perlu dipertimbangkan pemerintah, khususnya di kabupaten/ kota," imbuh Hartono.

Sementara itu, penyintas Covid-19 yang juga menjabat Wakil Rektor UNS Solo, Ahmad Yunus, secara daring pekan lalu, mengatakan virus itu mudah menular dan siapapun beresiko terinfeksi. Ia menceritakan dirinya yang tertular karena melepas masker saat bertamu dan menyantap hidangan dalam pertemuan dengan salah satu pejabat daerah di Solo yang ternyata positif Covid-19. Kini keduanya sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Wakil Rektor 1 UNS,Ahmad Yunus, menyampaikan secara daring kondisinya menjalani karantina saat positif Covid 19, pekan lalu.(Foto: Screenshot)
Wakil Rektor 1 UNS,Ahmad Yunus, menyampaikan secara daring kondisinya menjalani karantina saat positif Covid 19, pekan lalu.(Foto: Screenshot)

"Saya sempat bertamu ke beliau di ruang dinasnya. Kami mengobrol dan disajikan hidangan. Ya akhirnya kami makan dan minum. Otomatis membuka masker," jelas Ahmad Yunus.

Pakar penyakit infeksi saluran pernafasan, Profesor Reviono menjelaskan resiko mengabaikan protokol kesehatan. "Selama ini kita itu antar teman yang menganggap sudah bebas karena sering ketemu, sehingga kalau ngobrol melepas masker. Semua harus pakai masker, kadang antar tenaga kesehatan, masyarakat, yang mungkin sudah saling kenal, sering bertemu, lupa tidak memakai masker, jadi ketika makan bersama, minum bersama, bertemu di jalan, jabat tangan, tidak jaga jarak, sangat berpotensi ada perpindahan virus dari orang satu ke orang lain."

Pakar Penyakit Infeksi saluran pernafasan, Profesor Reviono, saat menjadi narasumber terkait Covid-19, pekan lalu.(Foto:VOA/Yudha Satriawan)
Pakar Penyakit Infeksi saluran pernafasan, Profesor Reviono, saat menjadi narasumber terkait Covid-19, pekan lalu.(Foto:VOA/Yudha Satriawan)

Jumlah kasus Covid-19 secara nasional menunjukkan lonjakan akhir-akhir ini. Covid-19 sudah menjangkiti tenaga medis, instansi pendidikan, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan pemerintah daerah. Berbagai daerah sudah menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai dari kerja sosial, hukuman fisik, menghafal Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan hingga denda uang ratusan ribu rupiah.

Tak hanya itu, kini pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Inpres itu diterbitkan 4 Agustus 2020 dan bisa diakses dilaman: jdih.setneg.go.id. [ys/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG