Tautan-tautan Akses

Pakar Intelijen: Pemerintah Harus Awasi Anggota JI Alumni Luar Negeri


Salah seorang tersangka anggota JI, Mubin Sakandal Abdurajak, ditahan di Manila, Filipina (foto: dok).
Salah seorang tersangka anggota JI, Mubin Sakandal Abdurajak, ditahan di Manila, Filipina (foto: dok).

Mantan Wakil Kepala Intelijen Negara As’ad Said Ali mengatakan pengawasan khusus harus dilakukan terhadap para anggota Jemaah Islamiyah yang pernah dilatih di Afganistan, Pakistan, Malaysia dan Moro Filipina.

Dalam sepuluh tahun terakhir, 19 ledakan bom terjadi di Indonesia.

Menurut Mantan Wakil Kepala Intelijen Negara As’ad Said Ali, maraknya aksi teroris ini tidak telepas dari peran Jemaah Islamiyah. Oleh karena itu, ia menyatakan sudah waktunya Jemaah Islamiyah di Indonesia segera dibubarkan.

As’ad menambahkan pengawasan khusus harus akan dilakukan terhadap para anggota Jemaah Islamiyah yang pernah dilatih di Afghanistan, Pakistan, Malaysia dan Moro Filipina. Jumlah mereka kata As’ad sangat banyak. "Ia tidak menampakkan diri, tapi ada seperti itu namanya gerakan bawah tanah jadi harus dibubarin," ujar As'ad.

Anggota Dewan Ketahanan Nasional, Wawan Purwanto menyatakan maraknya aksi terorisme di Indonesia, dikarenakan tidak adanya undang-undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pendeteksian lebih dini ancaman teroris. "Setelah bom Bali, ada undang-undang anti-teroris. Tapi, ini menganut criminal justice system, artinya seseorang harus terbukti, baru dia dilakukan penangkapan. Pada kenyataannya, setelah terjadinya pengeboman baru bisa ditangkap. Pada akhirnya, sampai sekarang ini ada lowong dibidang kekuatan payung hukum," kata Wawan Purwanto.

Sementara itu, Noor Huda Ismail, pendiri Yayasan Prasasti Perdamaian yang merupakan pendamping para mantan narapidana terorisme di Indonesia mengungkapkan pendekatan penegakan hukum semata dalam menangani terorisme hanya mampu menunda sesat terjadi aksi destruktif oleh kelompok teroris.

XS
SM
MD
LG