Tautan-tautan Akses

Pakar Hukum: Jokowi Harus Pecat Stafsus Presiden Andi Taufan


Andi Taufan Garuda Putra, saat menjadi salah satu pembicara di seminar Universitas Harvard. (Foto: Wikipedia)
Andi Taufan Garuda Putra, saat menjadi salah satu pembicara di seminar Universitas Harvard. (Foto: Wikipedia)

Salah seorang staf khusus milenilal Presiden, Andi Taufan Garuda Putra membuat kehebohan dengan mengirimkan surat berkop Sekretariat Kabinet kepada camat di seluruh Indonesia yang berisi seruan untuk mendukung relawan dari perusahaan yang dimilikinya dalam memberikan pendidikan kepada publik tentang perebakan virus corona.

Sejumlah pihak mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera memecatnya.

Staf khusus Milenial Presiden Joko Widodo Andi Taufan Garuda Putra, Selasa siang (14/4) menyampaikan klarifikasi dan minta maaf atas surat berkop Sekretariat Kabinet yang dikirimkannya kepada seluruh camat di Indonesia agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) miliknya, untuk memberikan pendidikan kepada publik terkait perebakan virus corona. Ia juga menarik surat tersebut.

“Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut,” ujar Andi Taufan dalam surat terbuka, di Jakarta, Selasa (14/4).

Andi menjelaskan, surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada program “Desa Lawan Covid-19” yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Ia menyatakan, tidak ada maksud buruk dalam surat itu.

Dijelaskannya, dukungan ini murni atas dasar kemanusiaan, dengan biaya dari Amartha dan donasi dari masyarakat, yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Ia mengklaim bahwa dukungan yang diberikan itu tidak ada campur tangan dari negara sama sekali.

“Dukungan yang diberikan dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD,” paparnya.

Walaupun surat sudah ditarik, Andi menyatakan akan tetap membantu pemerintah dalam menangani penyebaran COVID-19.

“Bekerja sama dan bergotong royong dengan seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, swasta, lembaga dan organisasi masyarakat lainnya untuk menanggulangi Covid-19 dengan cepat,” ungkapnya.

Presiden Didesak Segera Pecat Andi Taufan

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refli Harun menilai Presiden Joko Widodo harus segera memecat Andi akibat perbuatannya. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa ditoleransi karena jelas merupakan konflik kepentingan.

“Itu pelanggaran etika luar biasa. Menurut saya sanksi berat harus dikenakan. Diberhentikan saja orang seperti itu karena kita bisa bertoleransi dengan perbedaan pendapat, itu biasa, walaupun mengenai kebijakan itu biasa saja.

Walaupun misalnya dia orang pemerintah dan kemudian pemikirannya tidak mendukung pemerintah itu sah-sah karena berbeda pendapat kan biasa. Kalau ini menurut saya tidak biasa.

Ini sudah kategori menyalahgunakan jabatan. Menyalahgunakan kewenangan, bahkan dia bisa mengarah ke tindak pidana juga karena menggunakan kop surat negara kan untuk kepentingan bisnis perusahannya,” ujar Refli kepada VOA.

Pakar Hukum: Jokowi Harus Pecat Stafsus Presiden Andi Taufan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:43 0:00

Meski telah meminta maaf dan menarik surat tersebut, Refli menilai bahwa perilaku Andi sebagai staf khusus Presiden tetap mengecewakan.

Sebagai anak muda, kata Refli, seharusnya Andi bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat karena diharapkan mampu membuat terobosan-terobosan pemikiran dan kebijakan yang lebih baik dibanding kalangan orang tua yang sudah penuh dengan rekam jejak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Ini kan dianggap fresh blood, darah baru tetapi langkah begini ya mengecewakan. Menurut saya tidak boleh ditoleransi. Ini kan jabatan kepercayaan, kecuali ada orang yang nyuruhnya. Kalau ada orang yang nyuruhnya ya gimana lagi, jangan sampai kekuasaan sendiri yang menyuruhnya, yang melindunginya, dia yang jadi korban,” jelasnya.

Tambahnya, perilaku Andi bisa serta merta mencoreng citra Presiden Joko Widodo karena jabatan staf khusus tersebut merupakan jabatan kepercayaan, bukan jabatan yang dipilih oleh masyarakat. Maka dari itu, ia menilai seharusnya Jokowi bisa segera memberhentikan Andi.

“Kalau jabatan kepercayaan seperti Menteri, Staf Khusus dan lain sebagainya dan betul-betul membantu Presiden tidak hanya membantu dari segi kualitas tapi juga dari citra Presiden dan dia mencoreng citra Presiden seperti itu, ya harusnya tegas Presiden. Masa yang begini dimaafkan,” ujarnya.

KSP : Andi Sudah Ditegur Keras

Menanggapi hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan bahwa Andi sudah ditegur keras atas perbuatannya. Menurutnya hingga saat ini belum ada sanksi yang akan diberikan kepada Andi. Surat terbuka pernyataan maaf , kata Donny dinilai sudah cukup.

“Sudah ada teguran keras dan dia minta maaf secara terbuka, saya kira sudah pada tempatnya,” ujar Donny kepada wartawan.

Tambah Donny, yang bisa memberhentikan staf khusus Presiden hanyalah Presiden Joko Widodo.

Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 dengan kop Sekretariat Kabinet berisikan kerja sama sebagai relawan desa lawan COVID-19. (Foto courtesy: Setkab).
Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 dengan kop Sekretariat Kabinet berisikan kerja sama sebagai relawan desa lawan COVID-19. (Foto courtesy: Setkab).

“Ya kalau mundur itu kan tergantung kemauan yang bersangkutan. Kalau permintaan mundur, kalau yang bersangkutan merasa perlu mundur ya mundur tapi yang bisa memberhentikan ya hanya Presiden yang punya hak prerogratif.

Jadi kalau permintaan dia mundur kan meminta kesukarelaan yang bersangkutan untuk mundur, tapi kalau meminta pemberhentian ini tergantung pada Pak Presiden selaku pemegang hak prerogratif untuk mencopot stafsus-nya,” jelas Donny.

Sebelumnya, beredar surat dari Andi di media sosial yang ditujukan kepada seluruh camat di Indonesia. Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 dengan kop Sekretariat Kabinet berisikan kerja sama sebagai relawan desa lawan COVID-19.

Dalam surat itu, Andi menjelaskan bahwa PT Amartha Mikro Fintek akan terlibat dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Andi Taufan sendiri merupakan CEO PT Amartha yang bergerak di bidang pemberdayaan dan pembangunan UMKM melalui sistem Peer to Peer Landing.

Tidak diketahui mengapa pemerintah memilih PT Amartha Mikro Fintek dalam program itu, atau apakah PT Amartha Mikro Fintek telah melewati proses tender resmi sebagaimana seharusnya untuk menjadi mitra pemerintah. [gi/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG