Tautan-tautan Akses

Otak Teror Bom Kampung Melayu Dihukum 9 Tahun Penjara


Petugas kepolisian tiba di lokasi pemboman dekat pemberhentian bus di Kampung Melayu, 24 Mei 2017.
Petugas kepolisian tiba di lokasi pemboman dekat pemberhentian bus di Kampung Melayu, 24 Mei 2017.

Pengadilan Jakarta Utara, Senin (9/4), menjatuhkan vonis 9 tahun penjara, untuk otak pelaku teror bom bunuh diri, yang terhubung dengan ISIS, di terminal bus tahun lalu, Reuters melaporkan.

Kiki Muhammad Iqbal, dihukum karena mengatur pemboman ganda tersebut. Dalam pemboman tersebut, dua pelaku meledakkan diri dengan menggunakan panci bertekanan yang sudah diisi oleh bahan peledak. Tiga petugas kepolisian dan 12 orang luka-luka dalam pemboman di terminal bus Kampung Melayu.

“Kami menyatakan terdakwa bersalah karena merencanakan dan memobilisasi pihak lain untuk berpartisipasi dan menghukum terdakwa sembilan tahun penjara,” kata Hakim Ketua Purwanto di Pengadilan Jakarta Utara.

Pemboman tersebut adalah serangan kedua dalam dua tahun di Indonesia.

Pengacara Iqbal berargumen meski klien mereka dan para pelaku pemboman beribadah masjid yang sama, mereka tidak saling mengenal. Iqbal adalah penceramah di masjid tersebut.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin, Iqbal yang dikawal oleh polisi kontraterorisme, mengatakan kepada wartawan bahwa putusan pengadilan “tidak adil.”

DPR saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang Anti-Terorisme yang akan memperluas definisi terorisme dan memberikan kekuasaan kepada polisi untuk menahan para tersangka tanpa melalui persidangan untuk waktu yang lebih lama.

Dengan revisi ini, polisi bisa menahan orang karena ujaran kebencian atau menyebarkan konten radikal, dan juga untuk partisipasi dalam latihan paramiliter. [ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG