Tautan-tautan Akses

11 Orang Ditangkap di Hong Kong Karena Bantu Pelarian Aktivis Prodemokrasi


Daniel Wong Kwok-tung, seorang pengacara yang mencoba membantu 12 orang yang ditahan di daratan China, terlihat di dalam kendaraan polisi di Hong Kong, China, 14 Januari 2021. (Foto: REUTERS/Tyrone Siu)
Daniel Wong Kwok-tung, seorang pengacara yang mencoba membantu 12 orang yang ditahan di daratan China, terlihat di dalam kendaraan polisi di Hong Kong, China, 14 Januari 2021. (Foto: REUTERS/Tyrone Siu)

Polisi Hong Kong telah menangkap 11 orang yang dicurigai membantu 12 aktivis prodemokrasi yang berusaha melarikan diri ke Taiwan dengan speedboat tahun lalu.

Media di Hong Kong menyatakan delapan lelaki dan tiga perempuan berusia antara 18 dan 72 tahun ditahan pada hari Kamis (14/1). Di antara yang ditangkap adalah Daniel Wong, aktivis prodemokrasi dan pengacara HAM terkemuka. Wong memposting di laman Facebooknya Kamis (14/1) pagi bahwa polisi telah tiba di apartemennya untuk menangkapnya.

Ke-12 aktivis itu ditangkap pada Agustus lalu oleh Garda Pantai China sewaktu sedang berusaha melarikan diri ke Taiwan. Dalam sidang di kota Shenzhen, China Selatan, akhir bulan lalu, delapan aktivis dijatuhi hukuman hingga tujuh bulan penjara atas tuduhan melintasi perbatasan secara ilegal, sedangkan dua lainnya divonis bersalah karena mengatur penyeberangan perbatasan secara ilegal dan dijatuhi hukuman masing-masing dua dan tiga tahun penjara.

Dua remaja yang juga ditahan dalam perjalanan tersebut dipulangkan ke Hong Kong setelah mengaku bersalah melakukan penyeberangan perbatasan secara ilegal.

Banyak aktivis prodemokrasi yang melarikan diri ke Taiwan, pulau berpemerintahan sendiri yang diklaim China, karena khawatir mereka akan dihukum atas aktivitas mereka, khususnya berdasarkan UU keamanan nasional baru yang keras yang disahkan pemerintah pusat China pada Juni lalu.

Penangkapan pada hari Kamis ini berlangsung sepekan setelah lebih dari 50 aktivis prodemokrasi ditangkap dalam penindakan terbesar di bawah UU baru itu. UU tersebut diberlakukan sebagai tanggapan atas demonstrasi prodemokrasi besar-besaran yang kerap disertai kekerasan, yang melanda pusat keuangan itu pada semester ke-dua tahun lalu.

Berdasarkan UU baru itu, siapapun di Hong Kong yang diyakini melakukan tindakan terorisme, separatisme, subversi terhadap kekuasaan negara atau berkolusi dengan negara asing dapat diadili dan diancam hukuman penjara seumur hidup jika dinyatakan bersalah.

Negara-negara barat dan para aktivis HAM menyatakan langkah tersebut praktis mengakhiri otonomi yang dijamin berdasarkan perjanjian yang mengatur penyerahan kembali kontrol atas Hong Kong dari Inggris ke China pada tahun 1997. [uh/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG