Tautan-tautan Akses

Niat Ibadah Umrah Batal karena Tertipu oleh Biro Jasa


Dua tersangka (baju tahanan warna biru) kasus dugaan penipuan biro umroh dan Haji Hannien Tour. (Foto: VOA/Yudha)
Dua tersangka (baju tahanan warna biru) kasus dugaan penipuan biro umroh dan Haji Hannien Tour. (Foto: VOA/Yudha)

Polisi membongkar dugaan penipuan yang dilakukan oleh sebuah biro Umrah dan Haji, Hannien Tour. Ribuan calon jemaah jadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 38 Miliar.

Rahmawati tampak menangis ketika melihat polisi menunjukkan dua pimpinan biro Umrah dan Haji, Hannien Tour yang menjadi tersangka penipuan. Peristiwa itu dilakukan di Mapolresta Solo, Jumat (29/12).

Rahmawati, warga Sragen, Jawa Tengah, teringat dirinya dan ibunya yang sudah membayar puluhan juta rupiah untuk biaya umrah gagal karena ulah biro jasa tersebut. Rahmawati merasa ditipu biro umrah dan haji ini.

“Saya sudah membayar biaya umrah 25 juta rupiah dan ibu saya juga 25 juta rupiah. Pelunasan sudah dilakukan September 2016, dijanjikan berangkat Februari 2017, sampai sekarang tak ada bukti. Penawaran awalnya dari Hannien Tour, saya dapat informasi dari teman saya. Biasanya kan teman bisa dipercaya. Awal saya kontak biro ini alasannya salah perhitungan, kemudian alasan lagi pesawat tidak siap. Akhirnya biro ini mengakui kalau perusahaannya ini bangkrut. Pas saya minta uang saya dibalikin alasannya investor perusahaannya ini tidak tahu ke mana. Kami berharap uang para korban dikembalikan supaya niat kami ibadah umrah segera terwujud,” kata Rahmawati.

Rahmawati, salah seorang dari ratusan korban biro umrah dan haji, Hannien Tour, yang melapor ke Polresta Solo. Kasat Reskrim Polresta Solo, Komisaris Polisi Agus Puryadi mengungkapkan ada sekitar 400-an korban biro umrah yang membuka cabang di sebuah mall atau pusat perbelanjaan di Solo ini.

“Dari laporan para korban biro jasa umrah Hannien Tour di Solo ini ada sekitar 400 orang. Laporan berawal dari kekesalan para korban yang tak kunjung atau menunggu lama tidak segera diberangkatkan umrah, padahal sudah membayar biayanya, akhirnya melapor ke Polresta Solo. Laporan awal sekitar empat bulan lalu, ada 45 orang. Kemarin tersangka yaitu direktur utama dan keuangan biro jasa umrah ini sudah kita tangkap di Cibinong. Bukti yang kita dapat, kalau masing-masing korban ada yang membayar 19, 21, hingga 23 juta rupiah itu kita ambil rata-rata per orang 20 juta rupiah dikalikan 400 orang itu total sekitar 8 Miliar rupiah," kata Rahmawati.

Biro umrah dan haji ini memang fokus membuka kantor cabang di berbagai mall atau pusat perbelanjaan. Penelusuran lokasi kantor biro umrah dan haji ini di Solo, ternyata sudah tutup dan atribut atau identitas bironya tidak tampak. Direktur Utama Hannien Tour, Farid Rosyidin, dan Direktur keuangan, Alvianto Budi, kini ditahan di Polresta Solo dan menjadi tersangka kasus ini. Farid mengungkapkan modus untuk menarik calon jemaah dengan sistem promosi biaya bersubsidi 20 persen.

Situs internet biro umrah dan haji ini http://www.hannientour.co.id/ dan http://www.al-utsmaniyah-tours.com/ pun tidak bisa diakses. Berbagai pemberitaan biro umrah tersebut di laman online menyebutkan ada sekitar 10 kantor cabang di Indonesia. Akun facebook biro umrah dan haji https://www.facebook.com/www.hannientour.co.id/ masih bisa diakses namun isinya tidak diperbarui.

Kapolresta Solo, Komisaris Besar Ribut Hari Wibowo mengatakan polisi terus mengembangkan kasus dugaan penipuan ini. Menurut Ribut, jumlah calon jamaah yang dirugikan mencapai ribuan dengan total kerugian puluhan miliar rupiah yang tersebar di 10 kota di mana terdapat kantor cabang biro umrah dan haji ini.

Niat Ibadah Umrah Batal Karena Tertipu oleh Biro Jasa
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:05:08 0:00

“Kita masih selidiki kasus ini.Kita akan cek aliran dana yang dari Hannien Tour ke mana saja. Kasus Hannien Tour ini tergolong menonjol karena jumlah korban mencapai 1800an orang dengan total kerugian sekitar Rp37,8 miliar dan terjadi di 10 kota di Indonesia yang menjadi kantor cabangnya,” kata Kapolresta Solo, Komisaris Besar Ribut Hari Wibowo.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal penipuan dan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Data kepolisian menyebutkan 10 kota, antara lain Surabaya, Tasikmalaya, Bandung, Jakarta, Cibinong, Makassar, Pekanbaru, dan Tangerang. Polisi menyita berbagai barang bukti antara lain perlengkapan umrah dan haji beridentitas biro umrah dan haji ini, berbagai dokumen, komputer, dan bukti pembayaran para korban. [ys/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG