Tautan-tautan Akses

Muhammad Yunus Usahakan Peninjauan Kembali Keputusan MA Bangladesh


Pendiri Grameen Bank dan penerima Nobel perdamaian asal Bangladesh, Mohammad Yunus (foto: dok).
Pendiri Grameen Bank dan penerima Nobel perdamaian asal Bangladesh, Mohammad Yunus (foto: dok).

Mahkamah Agung Bangladesh mendukung pemecatan Muhammad Yunus dari Grameen Bank yang ia dirikan 30 tahun lalu.

Perintis kredit mikro Bangladesh, Muhammad Yunus, berusaha mengajukan permohonan peninjauan kembali keputusan Mahkamah Agung yang mendukung pemecatannya dari bank yang ia dirikan 30 tahun lalu karena memberikan pinjaman kecil untuk masyarakat miskin.

Pengacara Yunus mengatakan petisi untuk peninjauan ulang itu sudah diajukan sebelumnya bulan ini.

Mahkamah Agung menolak dua petisi pada bulan Mei yang diajukan Yunus dan delapan direktur Grameen Bank untuk membatalkan pemecatan Yunus.

Pemerintah memberhentikan Yunus yang berusia 70 tahun sebagai direktur pengelola pinjaman mikro Mei lalu dengan alasan ia telah melewati batas usia pensiun 60 tahun. Namun para pendukungnya meyakini ia menjadi target politik karena berusaha mendirikan partai politik pada 2007.

Menteri Luar Negeri Bangladesh membebaskan Yunus sebelumnya tahun ini dari tuduhan penyalahgunaan dana dan pelanggaran-pelanggaran keuangan lain.

Ada keprihatinan bahwa kontroversi seputar Yunus dapat mempengaruhi usahanya yang telah mendapat pengakuan internasional dan penghargaan Nobel pada 2006. Konsep pinjaman mikro yang digagaskan Yunus diyakini telah membantu jutaan orang miskin di Bangladesh dan berbagai kawasan lain di dunia.

Pemerintah di Dhaka mengabaikan keprihatinan ini. Pertanyaan-pertanyaan mengenai sikap pemerintah terhadap institusi kredit mikro mencuat setelah Perdana Menteri Sheikh Hasina menuding Yunus mengambil keuntungan dari orang-orang miskin.

XS
SM
MD
LG