Tautan-tautan Akses

Moeldoko Sebut Mantan Kombatan ISIS dari Indonesia “Stateless”


Suasana di luar kamp al-Hol, tempat pengungsian keluarga mantan kombatan ISIS, di wilayah al-Hasakeh, timur laut Suriah, 14 Januari 2020. (Foto: AFP)
Suasana di luar kamp al-Hol, tempat pengungsian keluarga mantan kombatan ISIS, di wilayah al-Hasakeh, timur laut Suriah, 14 Januari 2020. (Foto: AFP)

Pihak Istana Kepresidenan RI menyebut bahwa 689 WNI eks ISIS saat ini sudah menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan walaupun tidak melalui prosedur hukum yang berlaku untuk dicabut status kewarganegaraannya.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut 689 eks anggota kelompok teror ISIS dari Indonesia sudah dianggap tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia.

“Sudah dikatakan stateless,” ujarnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto: KSP
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto: KSP

Menurutnya, status kewarganegaraan Indonesia sudah otomatis dicabut tanpa harus melalui prosedur hukum yang ada untuk mencabutnya. Hal ini dikarenakan seseorang yang memilih untuk bergabung dengan kelompok teroris memang sudah memiliki keinginan untuk meninggalkan Indonesia.

“Itu sudah sangat tegas dalam UU tentang kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator,” jelasnya.

Terkait pembakaran paspor, ini memang tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

UU tersebut berbunyi, WNI dianggap hilang kewarganegaraan, misalnya jika bergabung dengan tentara negara asing, dinas negara asing, atau berikrar setia kepada negara asing.

Moeldoko Sebut Mantan Kombatan ISIS dari Indonesia “Stateless”
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:09 0:00

Di sisi lain, Moeldoko mengatakan bahwa jika nantinya ada WNI eks ISIS tersebut ada yang masuk atau menyusup ke Indonesia, yang bersangkutan akan diadili secara hukum, karena berdasarkan UU yang berlaku hal tersebut dimungkinkan untuk dilakukan.

“Berikutnya, dalam kajian rapat dengan Presiden, ada UU yang mengatakan bahwa, satu tentang kewarganegaraan, dua, siapa yg sudah punya niat ini sudah bisa diadili. Jadi karena mereka ke sana dalam rangka gabung dengan ISIS sebuah organisasi terorisme, itu sudah masuk kategori tersebut Begitu pulang ada langkah-langkah penegakan hukum. Nanti bagaimana kelanjutannya, pasti seperti apa yang berjalan di Indonesia,” paparnya.

Menko Polhukam Mahfud Md usai menggelar rapat dengan sejumlah menteri dan lembaga negara di kantor Kemenko Polhukam, Selasa, 11 Februari 2020 pagi. (Foto: Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud Md usai menggelar rapat dengan sejumlah menteri dan lembaga negara di kantor Kemenko Polhukam, Selasa, 11 Februari 2020 pagi. (Foto: Kemenko Polhukam)

Berbeda dengan Moeldoko, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak mencabut kewarganegaraan 689 WNI eks ISIS tersebut. Pemerintah, kata Mahfud, hanya tidak memulangkan mereka ke Tanah Air karena semuanya bergabung dengan ISIS.

Mantan Ketua MK ini menjelaskan bahwa proses untuk mencabut kewarganegaraan seseorang haruslah melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Kita kan tidak mencabut kewarganegaraan. Hanya mereka tidak boleh pulang, karena mereka ISIS. Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya,” jelas Mahfud singkat.

Sementara itu, pakar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan eks ISIS dari Indonesia tersebut sudah secara otomatis kehilangan status sebagai WNI sebagai akibat dari perbuatannya.

“Kalau menurut saya secara otomatis sudah kehilangan kewarganegaraannya,” ujarnya melalui pesan singkat kepada VOA.

Dijelaskan Hikmahanto, hal ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan dan Pembatalan Kewarganegaraan. Dalam Pasal 31 ayat (1) disebutkan “Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena...”

“Kata 'dengan sendirinya' berarti tidak perlu lagi ada proses lanjutan bila terpenuhi salah satu dari berbagai alasan yang ada,” paparnya.

Lanjutnya, apabila ada proses lanjutan hal tersebut hanya untuk tujuan administrasi belaka. “Hal ini diatur dalam Pasal 32 hingga 34 PP 2 Tahun 2007,” ungkap Hikmahanto. [gi/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG