Tautan-tautan Akses

Menutup Pintu Ruang Kuliah dari Kekerasan Seksual


Kampus UGM di Yogyakarta. (Foto: Courtesy/Humas UGM)
Kampus UGM di Yogyakarta. (Foto: Courtesy/Humas UGM)

Kampus menjadi wilayah dimana kekerasan seksual masih sering terjadi, dalam berbagai bentuknya. Dunia pendidikan bahkan dinilai menjadi cangkang yang melindungi pelaku, apalagi jika berasal dari kalangan dosen. Nama baik kadang menjadi pertimbangan utama, yang membuat akademisi menutup rapat kasus-kasus kekerasan seksual di balik pintu gerbang kampus mereka.

Kasus Agni di UGM, Yogyakarta misalnya. Membutuhkan waktu lebih dari satu tahun untuk terkuak ke publik, itupun dengan akhir yang menyisakan tanda tanya. Sebelumnya, ada dugaan kasus serupa yang dilakukan pengajar di kampus itu.

Di Universitas Airlangga Surabaya, kasus serupa dengan bentuk berbeda juga terjadi, dan kasus hukumnya sedang bergulir. Ada juga dugaan kasus kekerasan yang melibatkan sekitar 30 korban, mayoritas mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Pelakunya, berinisial IM, adalah alumni kampus tersebut dan merupakan mahasiswa berprestasi yang dikagumi banyak adik angkatan.

Meila Nurul Fajriah, pembela hukum di LBH Yogyakarta yang menangani aduan 30 korban dugaan kekerasan seksual oleh IM. Meski prosesnya tersendat, kata Meila, para penyintas sudah lega karena publik ternyata berpihak pada mereka.

Pembela hukum 30 penyintas kekerasan seksual di Kampus UII, Meila Nurul Fajriah. (Foto: dok pribadi)
Pembela hukum 30 penyintas kekerasan seksual di Kampus UII, Meila Nurul Fajriah. (Foto: dok pribadi)

“Mereka itu katanya sih, dengan publik tahu saja, bahwa IM itu adalah pelaku, mereka sudah sedikit lega, ibaratnya sudah merasa mendapatkan keadilan karena selama bertahun-tahun ini mereka memendam perasaan itu,” kata Meila kepada VOA.

Meila menandaskan, proses advokasi yang mereka lakukan didasarkan atas keinginan para penyintas.

Sebagian dari 30 penyintas itu masih menjalani proses konseling sampai saat ini, lanjut Meila, dan beberapa orang masih proses di psikiater. Proses penyembuhan batin yang demikian panjang menggambarkan betapa besar kekerasan yang mereka alami. Awalnya, para penyintas khawatir jika kasus ini terkuak, mereka akan memperoleh stigma negatif. Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya, dukungan muncul begitu besar, terutama dari kalangan kampus.

Menutup Pintu Ruang Kuliah dari Kekerasan Seksual
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:28 0:00

Desakan ke pihak kampus juga membawa hasil. Gelar mahasiswa berprestasi bagi IM dicabut, dan aksesnya ke lingkungan kampus akan ditutup. Selain itu, yang cukup menggembirakan adalah munculnya kesadaran UII, bahwa kasus serupa tidak boleh terjadi lagi. Karena itulah, sebuah regulasi khusus dijanjikan oleh pihak kampus atas permintaan para penyintas.

Para aktivis gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan menggelar unjuk rasa memprotes kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di kampus, di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, 10 Februari 2020. (Foto: AFP)
Para aktivis gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan menggelar unjuk rasa memprotes kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di kampus, di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, 10 Februari 2020. (Foto: AFP)

“Mereka berjanji akan memenuhi beberapa tuntutan dari korban, di mana korban itu meminta untuk adanya semacam regulasi tentang kekerasan seksual di kampusnya. Itu yang sekarang sedang digodok oleh UII, dan bahkan juga teman-teman Komnas Perempuan sudah mulai membantu disitu,” tambah Meila.

Regulasi Khusus: Terlambat Tapi Penting

Regulasi khusus di kampus, meski terlambat, nampaknya menjadi angin segar bagi upaya pencegahan dan penindakan dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Universitas Gadjah Mada yang beberapa kali diterpa kasus serupa, mengesahkan Peraturan Rektor nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM.

Balairung Kampus UGM. (Foto: Courtesy/Humas UGM)
Balairung Kampus UGM. (Foto: Courtesy/Humas UGM)

Dalam aturan 28 pasal itu, UGM juga menyusun secara detail definisi kekerasan seksual sehingga ke depan tidak terjadi tarik ulur. Kekerasan seksual antara lain merupakan tindakan fisik atau non-fisik terhadap orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang atau terkait dengan hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, tidak aman dan/atau dipermalukan.

Dalam definisi kedua, yang juga masuk dalam tindakan ini adalah kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, pemaksaan, penyalahgunaan kepercayaan, dan/atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan, agar seseorang melakukan hubungan seksual atau interaksi seksual dengannya atau dengan orang lain, dan/atau perbuatan yang memanfaatkan tubuh orang tersebut yang terkait dengan hasrat seksual, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Kampus ini juga cukup serius menangani kekerasan seksual dengan mendirikan Unit Layanan Terpadu (ULT). Panduan layanan dibuat secara detail, termasuk perlindungan bagi penyintas, tidak hanya identitasnya tetapi juga keberlangsungan pendidikan jika mahasiswa atau karir jika dia karyawan. Bahkan, UGM menyediakan rumah amas bagi penyintas jika diperlukan. Komitmen ini juga bermakna kampus ini mengalokasikan dana untuk penanganannya. “Aturan ini sudah berlaku efektif,” kata Humas UGM, Iva Ariyani.

Bergerak Bersama

Kampus UII juga sedang menyusun aturan serupa, belajar dari kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan IM terhadap mahasiswi di sana. “Saat ini peraturan tersebut masih dalam proses finalisasi,” kata Humas UII, Ratna Permata Sari.

Kampus lain yang sedang menjalankan proses sama adalah Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur. Dalam paparan kebijakan yang diselenggarakan Senin secara daring(7/9), tim penyusun draft kebijakan menyampaikan sejumlah poin penting dalam usulan mereka. Mentari Putri Arifina, dari tim penyusun draft secara prinsip menegaskan, mereka menggunakan definisi kekerasan seksual dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) dan 15 bentuk kekerasan seksual rumusan Komnas HAM.

Tim penyusun draft regulasi anti kekerasan seksual di Universitas Brawijaya, Malang, Mentari Putri Arifina. (Foto: screenshot)
Tim penyusun draft regulasi anti kekerasan seksual di Universitas Brawijaya, Malang, Mentari Putri Arifina. (Foto: screenshot)

Tim merekomendasikan kebijakan pencegahan, antar lain dengan membentuk Peraturan Rektor mengenai kekerasan seksual. Kedua, universitas juga diminta membentuk tim kolaborasi khusus kampanye anti kekerasan seksual. Kampanye anti kekerasan seksual oleh tim kolaborasi juga harus terus dilakukan.

“Yang keempat, memasukkan kegiatan diskusi mengenai isu kekerasan seksual ke dalam kurikulum mentoring pada saat penerimaan mahasiswa baru, berkolaborasi dengan unit kegiatan mahasiswa atau lembaga kegiatan mahasiswa keagamaan di Universitas Brawijaya dan seluruh fakultas,”papar Mentari.

Tim juga mengusulkan alur pelaporan, penyelidikan terhadap pelaku dan pemulihan kondisi korban. Pelaporan kekerasan seksual harus dilakukan dengan prosedur yang mudah bagi korban, alurnya jelas dan berlaku sama di seluruh lingkungan Brawijaya.

Payung Hukum Harus Disediakan Kampus

Komisioner Komnas Perempuan, Setyawanti Mashudi. (Foto: screenshot)
Komisioner Komnas Perempuan, Setyawanti Mashudi. (Foto: screenshot)

Komisioner Komnas Perempuan, Setyawanti Mashudi dalam pertemuan daring Universitas Brawijaya meyakinkan civitas kampus, bahwa kebijakan khusus penanganan kekerasan seksual sangat penting. Kebijakan ini akan memberikan payung hukum bagi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan universitas.

“Kemudian juga ada kepastian anggaran program yang responsif gender, baik yang bersifat praktis maupun yang strategis, karena kalau tidak ada kebijakan tentunya alokasi anggaran kegiatan-kegiatan yang sifatnya untuk pencegahan pun juga akan sulit, karena payungnya enggak ada,” ujar Setyawanti.

Regulasi harus mempertimbangkan dampaknya pada korban, pencegahan, penanggulangan, pemulihan, pemantauan dan pemidanaan pelaku. Di tingkat internal, aturan khusus juga harus mendukung penciptaan budaya zero tolerance terhadap kekerasan. [ns/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG