Tautan-tautan Akses

Masyarakat dan LSM Tuntut Disahkannya RUU Jaminan Sosial


Seorang petugas kesehatan memeriksa kesehatan seorang ibu di klinik umum di Jakarta. Jika RUU jaminan sosial disahkan maka setiap warga negara akan memiliki akses bagi kesehatan, pendidikan dan kebutuhan dasar.
Seorang petugas kesehatan memeriksa kesehatan seorang ibu di klinik umum di Jakarta. Jika RUU jaminan sosial disahkan maka setiap warga negara akan memiliki akses bagi kesehatan, pendidikan dan kebutuhan dasar.

Sekitar enam ratus orang yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial melakukan aksi unjuk rasa menuntut DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sekitar enam ratus orang yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta. Pengunjuk rasa berasal dari kalangan buruh, mahasiswa dan aktivis dari lembaga swadaya masyarakat.

Ketua Komite Aksi Jaminan Sosial, Said Iqbal menjelaskan pihaknya menuntut agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi Undang-undang paling lambat tanggal 20 Oktober 2011, karena Undang-undang tersebut sangat penting untuk masyarakat.

Jika Undang-undang ini disyahkan maka dipastikan setiap warga negara akan memiliki akses bagi kesehatan, pendidikan dan kebutuhan dasar.

Selain itu, apabila Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berbentuk lembaga publik maka akan lebih bersih dari korupsi dan tidak akan bisa dipolitisasi seperti jaminan sosial berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang ada saat ini.

Menurut Iqbal, pengelolaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) selama ini cenderung korup dan tidak memihak pada rakyat.

Said Iqbal mengatakan, "Penyelenggara jaminan sosial itu berbentuk BUMN atau PT maka jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat tidak bisa berjalan sesuai dengan perintah Undang-undang. Karena sekarang PT Jamsostek misalnya hanya menanggung pekerja yang masih bekerja saja maka dengan UU BPJS, itu akan menanggung seluruh rakyat."

Juru Bicara Badan Eksekutif Mahasiswa Se Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi), Wildan mengkhawatirkan akan adanya perlawanan dari masyarakat kepada pemerintah jika Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak segera disyahkan.

Wildan mengatakan, "Hampir 7 tahun kita berdoa dan menunggu, tidak ada sebuah kata untuk mengesahkan, padahal ini amat konsitusi. Tahun 98 mahasiswa dan buruh bersatu untuk menjatuhkan rezim. Saya khawatir kedepannya akan menjadi goncangan buat pemerintah sekarang. Kita tidak mau menyebabkan perekonomian kita goyang. Banyak negara yang telah menerapkan Sistem jaminan Sosial Nasional dan hampir semuanya berjalan berhasil."

Ketika melakukan aksi, sekitar dua puluh lima orang diizinkan masuk ke gedung parlemen untuk bertemu dengan Ketua DPR Marzuki Alie.

Dalam pertemuan tersebut, Marzuki Alie menyatakan belum disyahkannya Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dikarenakan masih adanya perbedaan pandangan DPR dengan pemerintah.

Namun perbedaan itu kata Marzuki sudah mulai berhasil dicapai kesepakatan sehingga jadwal pengesahan Rancangan Undang-undang ini diharapkan tidak lagi tertunda.

Marzuki Alie mengatakan, "Saya yang menjembatai dengan pimpinan yang lain, menjembatani dengan pemerintah bersepakat kita harus fokus dan kita duduk sama-sama nanti. Jadi nanti pansus dengan pimpinan DPR, Presiden dengan pembantunya mendengarkan, kita petakan betul persoalannya supaya da solusi yang konkrit, tidak sepotong-sepotong."

Aksi tersebut mendapatkan penjagaan yang ketat dari aparat kepolisian.

XS
SM
MD
LG