Tautan-tautan Akses

Mantan Presiden Maladewa Divonis Penjara 13 Tahun


Mantan Presiden Maladewa Mohamed Nasheed (Foto: dok).
Mantan Presiden Maladewa Mohamed Nasheed (Foto: dok).

Para pendukung Nasheed mengatakan persidangan itu bermotif politik untuk menghalanginya mencalonkan diri dan bersaing melawan presiden berkuasa Yameen Abdul Gayoom pada pemilu tahun 2018.

Mantan Presiden Maladewa Mohamed Nasheed divonis hukuman penjara 13 tahun dengan tuduhan terorisme.

Panel tiga juri hari Jumat (14/3) mengatakan Nasheed, presiden pertama negara itu yang terpilih secara demokratis, memerintahkan penangkapan paksa seorang hakim agung ketika masih memimpin Maladewa bulan Januari 2012.

Para pendukung Nasheed mengatakan persidangan itu bermotif politik untuk menghalanginya mencalonkan diri dan bersaing melawan presiden berkuasa Yameen Abdul Gayoom pada pemilu tahun 2018.

Departemen Luar Negeri Amerika hari Jumat menanggapi vonis itu dan mengatakan proses persidangan itu bertentangan dengan hukum Maladewa. Amerika juga meragukan netralitas ketiga juri itu.

Amerika menghimbau pemerintah Maladewa agar menjamin keamanan Nasheed dalam tahanan dan berharap rakyat Maladewa akan menyatakan pendapat mereka secara damai.

Nasheed dipaksa mundur bulan Februari 2012 dan setahun kemudian kalah dalam pemilu dari Presiden Gayoom.

XS
SM
MD
LG