Tautan-tautan Akses

Majikan yang Siksa TKI Tak Dipenjara, Jaksa Ajukan Banding


Pengadilan di Petaling Jaya, Malaysia, hari Kamis (15/3) memutuskan tidak menghukum majikan yang menyiksa TKI Suyanti. (Foto: ilustrasi)
Pengadilan di Petaling Jaya, Malaysia, hari Kamis (15/3) memutuskan tidak menghukum majikan yang menyiksa TKI Suyanti. (Foto: ilustrasi)

Majikan yang menyiksa seorang pembantu rumah tangga Indonesia lolos dari hukuman penjara setelah pengadilan di Petaling Jaya, Malaysia, hari Kamis (15/3) memutuskan untuk memvonis pelaku dengan kewajiban berkelakuan baik selama lima tahun dengan ancaman denda 20 ribu ringgit atau sekitar 70,3 juta rupiah.

Majikan yang diidentifikasi sebagai Rozita Mohamad Ali, mengaku bersalah telah menyiksa Suyanti, TKI asal Kisaran, Sumatera Utara, pada Desember 2016. Suyanti ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di dekat sebuah selokan di majikannya pada 21 Desember 2016, hanya dua minggu setelah ia bekerja di rumah itu. Ketika dibawa ke Rumah Sakit Pusat Perubatan Universiti Malaysia, Suyanti diketahui menderita luka di sekujur tubuh, sementara kedua matanya hitam legam karena penyiksaan. Bernama melaporkan Rozita terbukti menyiksa Suyanti dengan pisau, alat untuk mengepel lantai, payung, setrika dan gantungan baju.

Kasus ini disidang sejak Mei 2017 dan sudah menghadirkan sepuluh saksi mata.

Rozita Mohamad Ali Sebelumnya Diancam Pasal Percobaan Pembunuhan

Rozita Mohamad Ali, yang disebut-sebut bergelar datin, sebelumnya didakwa pasal percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Namun dakwaan itu diubah menjadi tindakan yang menyebabkan luka parah dengan menggunakan senjata berbahaya atau senjata tajam, setelah Rozita mengaku bersalah sesuai dakwaan baru itu.

Sejumlah media di Malaysia melaporkan hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar mengatakan putusan itu tidak berarti akan serta merta membebaskan Rozita karena jika ia diketahui terlibat dalam tindakan kriminal dalam jangka waktu yang ditetapkan pengadilan, maka ia bisa dituntut lagi atas kasus yang sama dan divonis penjara.

Pengacara Nilai Klien Sudah Cukup Menderita, Jaksa Ajukan Banding

Deputi Jaksa V. Suloshani sebelumnya memang mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara karena kasus itu mendapat perhatian luas masyarakat dan viral di media sosial. Namun pengacara pelaku, Datuk Rosal Azimin Ahmad, mengajukan usulan hukuman tersebut dengan alasan kliennya sudah cukup menderita karena tekanan publik. Oleh karena itu jaksa kemudian memutuskan mengajukan banding.

Lalu M. Iqbal: Putusan Pengadilan Belum Inkracht

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal kepada VOA mengatakan “telah mengawal kasus ini sejak menerima laporan pada Desember 2016 dan telah berhasil mengupayakan kompensasi tanpa menghentikan proses pidana.” Namun menolak merinci besarnya kompensasi yang diberikan, yang menurutnya digunakan untuk “pemulihan kesehatan” korban.

Lebih jauh Lalu Muhammad Iqbal mengatakan “keputusan pengadilan ini belum inkrach (belum berkekuatan hukum.red) karena jaksa penuntut telah mengajukan nota banding.” Diakuinya bahwa “80% permasalahan TKI di luar negeri bermula dari tata kelola yang buruk di dalam negeri. Di hilir kita memberikan perlindungan di bawah jurisdiksi hukum negara lain. Padahal jika tata kelola penempatan TKI di dalam negeri lebih baik, kami yakin lebih sedikit potensi masalah di luar negeri.”

Kontak Dubes RI di Malaysia, Anggota DPR Irma Suryani Desak Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia

Anggota DPR Irma Suryani Chaniago, yang juga dikenal sebagai aktivis buruh, mengatakan telah menghubungi Duta Besar Indonesia di Malaysia Rusdi Kirana dan mendesak segera dilakukan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia hingga diselesaikannya kesepakatan perlindungan tenaga kerja Indonesia di negara jiran itu. “Memang sebelumnya saya tidak setuju moratorium mengingat besarnya jumlah tenaga kerja kita disana, tetapi setelah saya mendapat laporan bertubi-tubi tentang kasus penganiayaan dan perdagangan manusia, saya sudah tidak memiliki alasan lagi untuk tidak setuju dengan moratorium,” tegas Irma ketika dihubungi VOA Jum'at pagi (16/3).

Anggota DPR Irma Suryani ketika sidak ke KBRI di Kualalumpur, Malaysia, tahun 2017. Menemui sejumlah TKI yang berlindung di KBRI dan menunggu dipulangkan. (Courtesy: Irma Suryani Chaniago)
Anggota DPR Irma Suryani ketika sidak ke KBRI di Kualalumpur, Malaysia, tahun 2017. Menemui sejumlah TKI yang berlindung di KBRI dan menunggu dipulangkan. (Courtesy: Irma Suryani Chaniago)

Irma Suryani yang duduk di Komisi IX DPR – yang membawahi isu tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan dan kesehatan – menilai sudah saatnya “Malaysia menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan memiliki rasa hormat pada negara kita.” Menurutnya ini perlu digarisbawahi karena kedua negara saling membutuhkan. “Mereka (Malaysia.red) butuh tenaga kerja, kita (Indonesia.red) butuh lapangan pekerjaan,” imbuhnya. [em]

Recommended

XS
SM
MD
LG