Hongaria melanggar aturan UE dengan mengesahkan undang-undang pada 2018 yang mengancam siapa pun yang membantu pencari suaka dengan hukuman penjara hingga satu tahun. Demikian keputusan pengadilan tertinggi blok itu pada Selasa (16/11).
Keputusan tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian keputusan Mahkamah Eropa (European Council of Justice/ECJ) terhadap undang-undang yang menurut Perdana Menteri Hongaria Viktor Orban demi membela Uni Eropa dalam hal imigrasi ilegal.
Pengadilan itu mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa bahwa Hongaria telah “melanggar hukum UE” dengan apa yang disebut undang-undang “Stop Soros,” nama miliarder kelahiran Hongaria, pemodal AS George Soros, yang lama menjadi momok bagi Orban.
“Mengkriminalisasi kegiatan seperti itu melanggar pelaksanaan hak yang dilindungi oleh legislatif Uni Eropa sehubungan dengan bantuan bagi pemohon perlindungan internasional,” kata pernyataan itu.
Hongaria terkadang mengikuti keputusan ECJ tetapi juga pernah mengabaikannya.
Tahun lalu, pihak berwenang menutup kamp-kamp di perbatasan setelah ECJ memutuskan bahwa kondisi di dalamnya bisa dianggap berunsur penahanan. [lt/uh]