Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Buni Yani


Buni Yani (courtesy: Facebook)
Buni Yani (courtesy: Facebook)

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasasi yang diajukan terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani ditolak oleh Mahkamah Agung pada Kamis (22/11). Selain menolak kasasi yang diajukan Buni Yani, Mahkamah Agung juga menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan ditolaknya kasasi Buni Yani oleh Mahkamah Agung maka mantan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta itu tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung dimana Buni Yani telah divonis 1 tahun dan enam bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Bandung ketika itu menilai Buni Yani secara sah dan menyakinkan bersalah atas perbuatannya. Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah, Senin (26/11) menyatakan belum dapat mengungkap kan secara lengkap pertimbangan hakim yang menjadi dasar penolakan kasasi. Dia juga mengatakan eksekusi terhadap Buni Yani akan segera dilakukan.

"Hasil putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan kasasi Jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa, jadi dua-duanya kasasi ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi baik dari jaksa penuntu umum, baik dari terdakwa maka kembali pada putusan sebelumnya. Setelah putusan ini diberitahukan secara sah, jaksa akan melakukan eksekusi," ujar Abdullah.

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Buni Yani
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:34 0:00

Buni Yani mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta ketika itu, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada September 2016.

Video 30 detik itu langsung viral di media sosial. Perkataan Ahok dalam video itu dianggap telah menistakan agama. Buni dinilai telah melakukan provokasi dan dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot kepada polisi.

Pengadilan Negeri Bandung memvonis 1 tahun enam bulan penjara kepada Buni Yani. Buni dinilai terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas putusan tersebut, Buni Yani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun ditolak. Kemudian pria berusia 55 tahun itu mengajukan kasasi ke MA dan juga ditolak.

Pengacara terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE ) Buni Yani, Aldwin Rahardian mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung sehingga ia belum dapat berkomentar banyak terkait putusan tersebut.

"Kalau lihat di website MA ditolak kasasi tapi perbaikan artinya MA mengadili sendiri memperbaiki keputusan bandingnya, Nah itu seperti apa amar putusannya harus jelas dulu, harus dipelajari dulu baru kita bersikap. Walaupun ada upaya hukum lanjutannya kita lakukan. Kita belum bisa menyikapi sebelum amar putusannya jelas seperti apa," kata Aldwin.

Aldwin menceritakan Buni Yani merasa kecewa dengan putusan MA itu . Buni merasa tetap dizolimi karena ia tidak melakukan pengeditan video pidato Ahok. Buni tambahnya hanya mengunggah ulang yang sebelumnya beredar di media sosial. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG