Tautan-tautan Akses

Baiq Nuril Imbau Perempuan Korban Pelecehan Seksual Berani untuk Bersuara


Baiq Nuril Maknun, setelah melakukan wawancara dengan VOA di Jakarta, Kamis, 22 November 2018. (Foto: VOA/Ghita).
Baiq Nuril Maknun, setelah melakukan wawancara dengan VOA di Jakarta, Kamis, 22 November 2018. (Foto: VOA/Ghita).

Mantan guru honorer SMAN Mataram NTB, Baiq Nuril Makmun, korban pelecehan seksual yang divonis bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyerukan kepada seluruh perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual untuk tidak takut bersuara demi mencari keadilan.

​Baiq Nuril Makmun, seorang perempuan korban pelecehan seksual yang divonis bersalah melanggar UU ITE berpesan kepada seluruh perempuan yang mengalami nasib serupa seperti dirinya untuk tidak takut bersuara, dan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian, walaupun pelaku pelecehan seksual tersebut mungkin merupakan orang yang mempunyai kedudukan tinggi atau kekuasaan, atau mungkin punya banyak uang.

"Seandainya ada di lingkungan kita, entah itu di tempat kerja, atau di manapun, harus kita berani seharusnya untuk mengungkap ini. Jangan merasa takut karena dengan jabatan atau kekuasaan mereka, dengan harta mereka, kita gak usah takut sebagai perempuan," kata Nuril.

Kepada VOA, Kamis (22/11) Nuril mengatakan ia merasa lelah menjalani proses hukum ini yang sudah memakan waktu hampir lima tahun. Akibatnya, selama menjalani proses hukum tersebut dirinya tidak punya pekerjaan tetap. Nuril hanya berkegiatan membuat kue atau makanan bila ada yang memesan. Selain itu dirinya pun juga mengajar anak-anak tetangga sekitar rumahnya untuk mengaji. Suami Nuril pun mencari nafkah secara tidak tetap, hanya dengan mengikuti proyek, jika ada yang membutuhkan tenaganya.

Meski begitu, dirinya yang saat ini sedang mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), berharap kasus yang membelitnya ini dapat berujung pada keputusan yang seadil-adilnya yaitu untuk tidak dipenjara, karena menurutnya dirinya memang tidak bersalah.

"Ya, harapannya semoga kasus ini cepat selesai. Minta keadilan yang seadil-adilnya. Seandainya pun saya harus kembali lagi ke sana (penjara), saya terima dengan lapang dada dan dengan rasa bangga, karena memang keadilan itu tidak ada," jelasnya.

Pihaknya pun bersyukur dengan dukungan dan perhatian dari berbagai pihak terutama perhatian dari Presiden Joko Widodo, meskipun sebenarnya dirinya tidak bangga. Dia berharap mungkin dengan perhatian dari Jokowi, proses hukum ini akan berjalan sebagaimana semestinya dan membuahkan keputusan yang adil.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan MA yang menyatakan Nuril bersalah sebelum mengajukan PK, karena tanpa dokumen itu, pihaknya tidak bisa mengajukan PK.

Nantinya setelah menerima salinan putusan dari MA tersebut, pihaknya akan mempelajari apa yang bisa dilakukan untuk mematahkan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Salinan putusan MA itu, kata Joko akan keluar dalam waktu dua sampai tiga hari ke depan. Dia juga mengatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh sejauh ini baru PK saja. Pihaknya pun yakin bahwa PK ini nantinya akan bisa memberikan tiket kebebasan bagi Nuril.

"Belum, karena masih menunggu salinan PK, dua sampai tiga hari. Kalau sudah dapat, tapi kan langsung itu kita harus membuat memori PK. Kenapa kita keberatan dengan putusan kasasi itu kan ada alasan-alasannya, termasuk kalau ada bukti baru. Bukti barunya apa yang kemudian bisa menyatakan bahwa putusan kasasi itu salah. Ya, sementara langkah hukum memang PK saja. Sampai hari ini kita tetap optimis bahwa MA akan menerima permohonan PK dari kami," kata Joko Jumadi.

Selain itu, pada 19 November 2018 pihak Nuril juga melaporkan mantan atasannya, Muslim, ke pihak kepolisian setempat dengan tuduhan tindakan atau perbuatan cabul. Saat ini prosesnya sudah mulai untuk pemeriksaan saksi, dan besok, Nuril pun akan diperiksa oleh kepolisian sebagai pelapor.

"Sudah kita laporkan balik, Senin kemarin. Sudah mulai pemeriksaan saksi, besok sudah memeriksa Nuril sebagai pelapor, pelaku belum diperiksa. Kita juga masih mempersiapkan untuk saksi ahli untuk sementara ini. Dilaporkan tanggal 19 November, atas pasal 94 KUHP itu tentang perbuatan cabul, antara atasan dan bawahannya," imbuh Nuril.

Terkait UU ITE yang menjerat Nuril ini, Joko dan Nuril sependapat bahwa sudah seharusnya direvisi atau bahkan dihilangkan. Joko menganggap bahwa UU ITE ini merupakan pasal karet, yang sampai saat ini memang belum bisa dihapuskan.

Yang bisa dilakukan sekarang adalah terkait penegakan hukumnya. Di sini aparat hukum diharapkan bisa melakukan penegakan hukum yang seadil-adilnya agar jangan sampai ada korban seperti Nuril ke depannya. [gi/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG