Mahkamah Agung AS pada hari Kamis (23/6) melindungi polisi dari risiko membayar uang ganti rugi apabila tidak memberi tahu tersangka kasus kejahatan akan hak-hak mereka sebelum memperoleh pernyataan tersangka yang akan digunakan untuk menjerat mereka di pengadilan. Keputusan itu memenangkan gugatan seorang wakil sheriff di kota Los Angeles.
Majelis Hakim Agung AS dengan hasil voting 6 lawan 3 memenangkan gugatan wakil sheriff bernama Carlos Vega, yang mengajukan banding atas putusan pengadilan yang lebih rendah terhadap kasus yang diajukan pegawai rumah sakit bernama Terence Tekoh yang menuduh sang polisi melanggar hak-haknya dalam Amandemen Kelima Konstitusi AS tentang perlindungan dari aksi menjerat diri sendiri dalam kasus hukum.
Tekoh didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien setelah Vega memperoleh pengakuan tertulis dari Tekoh tanpa terlebih dahulu memberitahu hak-haknya sebagai tersangka yang dikenal dengan sebutan peringatan Miranda. Tekoh dibebaskan di persidangan.
Keenam hakim konservatif MA mengabulkan gugatan Vega dalam keputusan yang ditulis oleh Hakim Samuel Alito, sementara ketiga hakim liberal berbeda pendapat.
Hak-hak yang dipermasalahkan digambarkan dalam keputusan MA AS tahun 1966 dalam kasus Miranda melawan Arizona, di mana menurut Amandemen Kelima polisi harus memberi tahu tersangka kasus kejahatan akan hak-hak mereka untuk tetap diam dan didampingi pengacara saat menjalani interogasi, sebelum pernyataan apapun yang keluar dari mulut mereka dapat digunakan di pengadilan.
Vega didukung pemerintahan Presiden AS Joe Biden dalam upaya banding tersebut. [rd/jm]