Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung Libya Perintahkan Pembubaran Parlemen


Para pengacara Libya merayakan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan parlemen Libya tidak sah dan harus dibubarkan, di Tripoli, Kamis (6/11).
Para pengacara Libya merayakan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan parlemen Libya tidak sah dan harus dibubarkan, di Tripoli, Kamis (6/11).

Mahkamah Agung Libya hari Kamis (6/11) memutuskan bahwa parlemen Libya yang diakui secara internasional, tidak sah atau inkonstitusional.

Mahkamah Agung Libya hari Kamis (6/11) mengatakan parlemen negara itu, yang diakui secara internasional, tidak sah. Pernyataan demikian menambah beban politik yang sudah kacau di negara yang sangat terpecah di Afrika Utara itu.

Para anggota parlemen Islamis mempertanyakan keabsahan Dewan Perwakilan itu secara konstitusional karena badan legislatif itu beroperasi di kota Tobruk, Libya timur, dan bukan dari ibukota Tripoli, atau Benghazi, kota terbesar kedua di negara itu.

Dewan Perwakilan Libya pindah setelah koalisi milisi Islamis merebut ibukota Tripoli awal tahun ini. Mahkamah Agung tetap berada di Tripoli, di mana parlemen tandingan bersaing untuk merebut kekuasaan.

Bulan lalu (11/10), Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon berkunjung ke ibukota Libya, dalam lawatan khusus untuk mendukung perundingan antara kelompok-kelompok politik yang saling bersaing di negara yang dilanda kekerasan itu.

Pernyataan PBB mengatakan Ban telah “mendesak agar semua pihak di Libya melanjutkan dialog politik guna memulihkan stabilitas” di negara tersebut.

Recommended

XS
SM
MD
LG