Tautan-tautan Akses

MA India Tangguhkan Praktik Perceraian Kilat Muslim


Farha Faiz, seorang pengacara di Mahkamah Agung India, berbicara kepada media setelah MA India menangguhkan praktik perceraian kilat, di New Delhi, Selasa (22/8).
Farha Faiz, seorang pengacara di Mahkamah Agung India, berbicara kepada media setelah MA India menangguhkan praktik perceraian kilat, di New Delhi, Selasa (22/8).

Dalam sebuah putusan pengadilan yang dipuij sebagai kemenangan besar bagi perempuan Muslim di India, Mahkamah Agung memutuskan bahwa praktek perceraian instan yang kontroversial sebagai hal yang tidak konstitusional dan tidak Islami.

“Talak tiga” yang dipraktikkan oleh kalangan Muslim di India, memperbolehkan seorang laki-laki Muslim untuk secara sepihak menceraikan istri mereka dengan tiga kali mengucapkan kata “talak” – yang berarti “cerai”.

Sebuah panel yang terdiri dari lima hakim yang mewakili agama besar di India – yaitu : Hindu, Kristen, Islam, Sikh dan Zoroastrian – menyampaikan keputusan penting bahwa perceraian seperti itu tidak konstitusional dan tidak Islami. Keputusan dengan mayoritas 3 banding 2 suara itu disampaikan hari Selasa (22/8).

Putusan itu menyatakan bahwa talak tiga “terpisah dari praktik keagamaan dan melanggar moralitas konstitusional.” Ditambahkan bahwa mengijinkan seorang laki-laki “menyudahi perkawinan secara tiba-tiba dan semata-mata karena perasaan berubah merupakan kesewenang-wenangan.”

Pengadilan meminta pemerintah menyusun sebuah UU perceraian yang baru, yang akan menjadikan praktik talak menjadi ilegal. Sementara UU ini belum disusun, keputusan ini masih belum diberlakukan.

Di banyak kota di India, perempuan Musliim merayakat, membagi-bagikan permen dan menyebut putusan itu sebagai “kemenangan besar” yang memperbaiki “ketidakadilan yang sudah berlangsung lama” terhadap mereka.

Shayara Banyo yang berusia 35 tahun dan mengajukan isu ini ke pengadilan tinggi itu setelah diceraikan suaminya pada tahun 2015, menyebut putusan itu sebagai “putusan bersejarah” bagi perempuan Muslim dan bahwa putusan itu akan membebaskan mereka.

Petisi yang diajukannya dan kemudian disambut sejumlah perempuan dan kelompok-kelompok aktivis Muslim, menyatakan bahwa “talak tiga” telah menimbulkan kemunduran dan melanggar hak-hak mereka untuk bisa setara, karena tidak memungkinkan adanya ruang bagi suara perempuan. Mereka juga mengatakan hal itu tidak diatur dalam Al Qur’an – sebagaimana yang dipertahankan oleh para ulama Islam – dan menegaskan bahwa hal itu telah dilarang di negara-negara seperti Arab Saudi, Bangladesh dan Pakistan.

Namun demikian, sejumlah ulama Islam dengan gigih menentang putusan tentang “talak tiga” itu dengan mengatakan meskipun praktik itu tidak dapat diterima, hal itu digariskan dalam Al Qur’an dan pengadilan tidak bisa campur tangan dalam hal-hal yang berkaitan dengan agama.

Zafaryab Jilani, salah seorang tokoh berpengaruh di All India Muslim Personal Law Board mengatakan masih harus melihat konsekuensi putusan pengadilan itu.

“Seberapa jauh putusan itu akan membantu perempuan, dan seberapa jauh akan menimbulkan dampak negatif terhadap mereka?,” ujar Jilani pada wartawan.

Banyak ulama dan pemimpin Muslim mengatakan bahwa kampanye untuk membatalkan praktek perceraian itu merupakan taktik politik partai nasionalis Hindu “Bharatiya Janata” guna mengubah identitas warga Muslim.

Perdana Menteri India Narendra Modi telah menyampaikan dukungan untuk menyudahi praktek perceraian dalam kelompok Muslim, dengan mengatakan putusan ini perlu untuk memperbaiki ketidakadilan terhadap perempuan Muslim.

Sementara Menteri Pembangunan Anak dan Perempuan Maneka Gandhi menyebut putusan itu sebagai langkah maju yang penting.

“Meskipun itu tradisi, namun hal itu tidak berarti bisa dilanggengkan dan harus berubah seiring waktu, dan waktunya telah tiba untuk memberikan kesetaraan bagi perempuan,” ujarnya.

Di India, yang memiliki konstitusi sekuler, setiap agama diijinkan memiliki aturan undang-undang yang terpisah dalam hal perkawinan, warisan, adopsi dan upaya mempertahankan perkawinan. Warga Muslim adalah kelompok minoritas terbesar di negara itu dan sudah sejak lama mengatakan pengadilan tidak bisa mengintervensi masalah ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, ada banyak keluhan dari pihak perempuan Muslim bahwa tiga kata singkat – talak, talak dan talak – yang disampaikan lewat pembicaraan, surat, SMS dan WhatsApp bisa secara tiba-tiba mengakhiri hubungan perkawinan, dan tidak memberikan hak pada perempuan untuk bersuara dalam keputusan penting itu.

Salah seorang pendiri Gerakan Perempuan Muslim Zakia Soman mengatakan pada VOA, hari Selasa ini merupakan hari yang menggembirakan bagi perempuan Muslim yang selama 70 tahun terakhir ini menderita.

“Inilah harapan ribuan perempuan yang terkait kasus ini. Ada begitu banyak perempuan yang sangat menantikan sesuatu yang positif dari Mahkamah Agung,” tandasnya.

Tetapi Zakia Soman mengatakan putusan itu hanya merupakan awal pertarungan panjang bagi gerakan reformasi sosial dan keadilan gender untuk perempuan Muslim dalam berbagai bidang, seperti kepemilikan properti, hak waris dan usia perkawinan anak perempuan.

“Tidak berarti semua sudah selesai. Tetapi berkat putusan ini dan sejumlah perlindungan hukum lain, setidaknya pola pikir tentang hak-hak hukum perempuan Muslim bisa diterima,” tambahnya. [em/jm]

Recommended

XS
SM
MD
LG