Tautan-tautan Akses

MA AS akan Dengar Argumen dalam Kasus Mandat Vaksin COVID-19


Botol berlabel "VAKSIN Coronavirus COVID-19" dan jarum suntik terlihat di depan bendera AS yang dipajang dalam ilustrasi ini diambil 11 Desember 2021. (Foto: REUTERS/Dado Ruvic)
Botol berlabel "VAKSIN Coronavirus COVID-19" dan jarum suntik terlihat di depan bendera AS yang dipajang dalam ilustrasi ini diambil 11 Desember 2021. (Foto: REUTERS/Dado Ruvic)

Mahkamah Agung AS, Rabu (22/12), menyatakan akan mendengar argumen lisan dalam tantangan terhadap mandat vaksin COVID-19 dari pemerintahan Presiden AS Joe Biden terhadap bisnis dengan sedikitnya 100 pekerja dan mandat vaksin lainnya terhadap pekerja layanan kesehatan.

Mahkamah menetapkan dengar keterangan kedua kasus itu pada 7 Januari.

Satu kelompok terdiri dari 27 negara bagian yang sebagian besar dipimpin partai Republik, serta bisnis dan berbagai organisasi bisnis telah menantang mandat bagi perusahaan yang lebih besar, dengan alasan Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan restriksi semacam itu.

Mandat itu menyatakan pekerja harus divaksinasi atau mengenakan masker di tempat kerja dan dites COVID-19 setiap pekan. Mahkamah banding federal di Cincinnati memutuskan pekan lalu bahwa mandat tersebut dapat berlaku.

Dua pengadilan banding telah memblokir mandat terpisah bagi pekerja layanan kesehatan di sekitar separuh dari 50 negara bagian. Peraturan itu menyerukan para pekerja layanan kesehatan untuk divaksinasi penuh sebelum 4 Januari dan ini dapat berpengaruh terhadap lebih dari 17 juta pekerja.

Aturan ini berlaku bagi para penyedia layanan kesehatan yang menerima dana di bawah program federal Medicare dan Medicaid bagi warga lansia, penyandang disabilitas atau yang berpendapatan rendah.

Sekretaris pers Gedung Putih Jen Psaki mengemukakan dalam pernyataan setelah pengumuman Mahkamah bahwa pemerintahan Biden “percaya pada otoritas hukum untuk kedua kebijakan itu” dan bahwa Departemen Kehakiman akan “dengan kuat membela keduanya di Mahkamah Agung.” [uh/ab]

XS
SM
MD
LG