Tautan-tautan Akses

Luhut: Tidak Ada Waktu untuk Bermain-Main dalam Pertambangan Papua


Ilustrasi - Pengadilan negeri Jakarta Timur kembali menyidangkan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Kamis (8/6).
Ilustrasi - Pengadilan negeri Jakarta Timur kembali menyidangkan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Kamis (8/6).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6), kembali menyidangkan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi pelapor, yakni Menko Marves RI Luhut Binsar Pandjaitan.

Dengan menggunakan kemeja ungu dengan motif batik berlengan panjang, Luhut memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus pencemaran nama baiknya. Dalam keterangannya, Luhut membantah sejumlah tuduhan yang diungkapkan Haris dan Fatia dalam video yang berjudul “Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi dan operasi militer di Intan Jaya, Papua dan video yang berjudul “Ada Jenderal BIN Ngehantam”.

Menko Marves itu juga keberatan dengan pernyataan Haris yang menyatakan dirinya bermain-main dalam pertambangan di Papua. Menurut Luhut, dirinya tidak ada waktu untuk bermain-main dalam pertambangan tersebut.

Luhut: Tidak Ada Waktu untuk Bermain-Main dalam Pertambangan Papua
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:59 0:00

“Saya memfokuskan diri saya kepada tugas pokok saya. Saya tidak ada waktu untuk itu. Dan janji saya pada diri saya memang saya tidak mau berbisnis selama saya menjadi pejabat negara dan itu saya berjanji sampai hari ini. Dan saya ingin menyelesaikan tugas saya sampai 2024,” tegas Luhut.

Luhut juga menyatakan PT Toba Sejahtera tidak pernah terlibat dalam pertambangan di Papua baik secara langsung maupun melalui perusahaan lainnya. Sepanjang data yang dimilikinya, kata Luhut, ia tidak memiliki bisnis atau memulai bisnis di Papua.

Dia juga menepis tuduhan soal pelaksanaan operasi militer di Papua yang dikatakan merupakan bagian dari kepentingan ekonomi dan pertambangan miliknya, “Bagaimana saya bisa mencampuri operasi militer di Papua. Apa garis komandonya,” kata Luhut.

Menurutnya tidak ada kerugian materil dalam kasus pencemaran nama baiknya, namun ia tidak terima dituding penjahat hingga disebut “lord” apalagi dirinya merupakan mantan prajurit Kopassus.

Luhut mengaku sedih adanya konten Youtube soal bisnis tambang di Papua yang dibuat oleh Haris dan Fatia. Padahal, tambahnya, ia telah berbuat baik kepada Haris, termasuk mendorong terdakwa untuk melanjutkan studinya di Universitas Harvard untuk program doktor. Luhut menjelaskan Haris sering minta tolong kepada dirinya.

Dia sebenarnya sudah dua kali meminta kepada Haris untuk memohon maaf tapi itu tidak dilakukan. Luhut mengaku siap dihukum jika terbukti bersalah.

"Sebagai seorang perwira TNI, perwira Kopassus, saya tidak akan pernah mengingkari apa yang saya lakukan. Saya akan berikan kesaksian itu. Saya siap dikonfrontir dan saya siap dihukum kalau saya memang salah," kata Luhut kepada Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di persidangan.

Luhut menjelaskan dirinya mengetahui dari stafnya mengenai dugaan Haris dan Azhar mencemarkan nama baiknya. Dia kemudian menonton tayangan video wawancara Haris dengan Fatia.

Usai persidangan, Luhut menekankan tidak akan mengintervensi proses peradilan terhadap Haris dan Fatia. Dia menyerahkan vonis terhadap Haris dan Fatia kepada mekanisme persidangan.

Muhammad Isnur, kuasa hukum Haris dan Fatia, mempersoalkan jaksa yang secara konsisten mengalihkan pokok perkara ke hubungan pribadi antara Haris dengan Luhut dan hubungan pekerjaan yang lain.

"Ada upaya dalam konteks hukum di ruang sidang, menggiring opini, mengagitasi publik, seolah-olah ada kejahatan di belakangnya, ada motif. Itu sangat keliru. Selain mengaburkan fakta, faktanya tidak begitu. Sangat sedikit dikeluarkan faktanya," ujar Isnur.

Kemudian, lanjut Isnur, jika jaksa berniat membuka perkara yang tepat, maka fokuslah pada ucapan yang disampaikan Haris dan Fatia di dalam YouTube. Dia menilai Luhut tidak melihat utuh peristiwa itu.

Dalam sidang awal April lalu, jaksa menjelaskan Haris mulanya berencana mengangkat isu yang membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai bisnis tambang di Blok Wabu, Papua, yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Setelah mendapat kajian cepat tersebut, Haris melihat nama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas. Alhasil, Haris berniat mengangkat topik mengenai Luhut untuk menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar.

Haris lalu berdiskusi dengan Agus Dwi Prasetyo dan sepakat memilih Fatiah dan Owi sebagai narasumber. Mereka pun melakukan wawancara di kantor hakasasi.id di Jakarta Timur pada 20 Agustus 2021.

Jaksa menegaskan saksi Fatia sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa Haris untuk mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan.

Kehadiran Luhut sempat memicu insiden. Wartawan sempat dilarang masuk ke ruang sidang untuk meliput. Tim kuasa hukum yang dibolehkan masuk juga dibatasi. [fw/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG