Tautan-tautan Akses

Limbah Medis B3 Tercecer di Jalan, Warga Lakardowo Lapor ke KLHK


Perwakilan warga Desa Lakardowo menunjukkan barang bukti limbah medis B3 yang tercecer dari mobil yang akan membawa ke pabrik pengolahan limbah (Foto: VOA/Petrus)
Perwakilan warga Desa Lakardowo menunjukkan barang bukti limbah medis B3 yang tercecer dari mobil yang akan membawa ke pabrik pengolahan limbah (Foto: VOA/Petrus)

Perwakilan warga Desa Lakardowo, Jawa Timur, melaporkan sekaligus membawa barang bukti limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3), yang ditemukan tercecer dari kendaraan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Sidoarjo (18/1).

Perwakilan warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mendatangi kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, di Sidoarjo, Selasa (18/1). Mereka melaporkan sekaligus membawa barang bukti limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3), yang ditemukan tercecer dari kendaraan yang membawa limbah B3 ke pabrik pengolahan limbah B3 di Desa Lakardowo. Limbah medis itu diketahui dari rumah sakit Sanglah, Denpasar, Bali, dilihat dari label kemasan limbah medis yang ditemukan.

Sebuah tong plastik berwarna biru, dibawa ke halaman kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Isi tong itu adalah lima kantong plasik berisi limbah medis rumah sakit, yang termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3).

Warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, mengadukan dan menunjukkan barang bukti masih terjadinya pencemaran limbah B3 oleh PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA).

Warga Desa Lakardowo, Nurasim mengatakan, limbah medis itu ditemukan Selasa (17/1) kemarin, di jalan Dusun Ngaglik, Desa Sidorejo, tak jauh dari jalan Desa Lakardowo. Laporan ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah, agar persoalan limbah dapat segera diatasi di desa mereka.

“Isinya selang infus, ada kantong kencing, ada bekas alat suntik dan banyak itu, ya jatuh dari kendaraan, berarti kan menunjukkan bahwa dia sembrono, ini kan barang berbahaya tapi kok sampai bisa jatuh tercecer di jalan,” kata Nurasim, Ketua Perkumpulan Pendowo Bangkit (Penduduk Lakardowo Bangkit).

Beny Bastiawan, selaku Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, mengatakan, institusinya akan melakukan pengecekan dan investigasi di lapangan mengenai limbah medis B3 yang ditemukan masyarakat.

“Kita lihat korelasinya, kemudian data informasi yang disampaikan, karena informasi yang disampaikan ini hanya satu sample, artinya dalam satu sample kita harus cross check, dari laporan yang sudah ada dikaitkan dengan kejadian di lapangannya seperti apa,” kata Beny Bastiawan.

Beny Bastiawan menegaskan, bahwa penanganan limbah B3 memiliki standar operasional prosedur tersendiri, termasuk sarana dan cara mengemas limbah medis sampai dengan dibawa ke tempat pengolahan limbah.

Beny Bastiawan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK.

“Ya ada penanganan khusus, dia harus ada SOPnya, dari limbah rumah sakit itu ada penanganan khusus, kemudian manifesnya terdaftar, kemudian sampai di tempat pengolahannya, kemudian nanti kita juga cek lagi, sampai tidak antara dari ujung pengirim ke penerima. Memang itu harusnya kan dikemas, tidak boleh sampai jatuh,” lanjutnya.

Pengolahan limbah B3 saat ini belum banyak dimiliki oleh daerah atau provinsi, karena tingginya investasi pembuatan pabrik pengolahan limbah yang sesuai standar. PT. PRIA yang terdapat di Desa Lakardowo, Mojokerto, merupakan satu-satunya perusahaan pengolahan limbah resmi di Jawa Timur, yang melayani pengolahan limbah B3 dari daerah-daerah di Jawa Timur, serta luar Provinsi seperti Bali dan Nusa Tenggara. Pengiriman limbah B3 dari Bali ke Jawa Timur, diperkirakan untuk menghemat biaya bila harus dikirim ke Cileungsi, Jawa Barat.

Limbah Medis B3 Tercecer di Jalan, Warga Lakardowo Lapor ke KLHK
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:49 0:00

Sementara itu aktivis lingkungan hidup Ecoton, Amirudin Muttaqin mengatakan, laporan masyarakat mengenai limbah B3 harus segera ditindaklanjuti oleh aparatur di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin perusahaan pengolahan limbah, sekaligus memiliki fungsi pengawasan.

“Gakkum (penegakan hukum) segera menelusuri kemudian menginvestigasi transporternya ini siapa sebenarnya, terus ini kemudian mau dibuang kemana. Jadi sebenarnya bisa di cross check dilihat dari manifesnya, kalau mau Gakkum bisa cross check ke rumah sakit Sanglah pada hari itu tanggal 17, atau sebelumnya tanggal 15-16 itu, dia mengirim kemana, manifesnya kan bisa diketahui. Kemudian di perusahaannya itu bisa dicek apakah jumlah manifesyang dia bakar, yang dia terima itu sesuai tidak dengan manifest yang ketika datang itu,” kata Amirudin Muttaqin, Aktivis Ecoton. [pr/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG