Tautan-tautan Akses

LIBU Perempuan: 33 Kasus Kawin Anak Pasca Bencana di Sulteng


Kegiatan FGD Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Dini yang dilakukan di Pusat Informasi dan Konseling Remaja, Kelurahan Petobo, Palu Selatan (7/9) (Foto: VOA/Yoanes Litha).
Kegiatan FGD Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Dini yang dilakukan di Pusat Informasi dan Konseling Remaja, Kelurahan Petobo, Palu Selatan (7/9) (Foto: VOA/Yoanes Litha).

Perkumpulan Lingkar Belajar Untuk Perempuan (LIBU Perempuan) Sulawesi Tengah menemukan 33 kasus kawin anak yang terjadi pasca bencana di daerah itu. Perkawinan di bawah umur atau dikenal sebagai kawin anak itu menimbulkan kerentanan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan dampak sosial lain yang berjangka panjang.

Kasus kawin anak yang terjadi di sejumlah lokasi pengungsian warga terdampak bencana di Sulawesi Tengah menjadi perhatian serius berbagai pihak untuk memastikan agar tidak berulang di masa depan. Upaya itu diantaranya diwujudkan dalam Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion/FGD) bertema Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Dini Pasca Bencana Sulawesi Tengah di Kantor BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah Jumat lalu (6/9).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Bina Ketahanan Remaja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Merial Institute Jakarta itu mengikutsertakan pemerintah kota Palu, Sigi dan Donggala; juga tokoh agama, tokoh masyarakat dan sejumlah LSM.

Dewi Rana Amir, Direktur LIBU Perempuan Sulawesi Tengah, mengungkapkan dari kegiatan pendampingan di 12 tenda ramah perempuan yang didirikan di lokasi pengungsian di kota Palu, Sigi dan Donggala pihaknya menemukan setidaknya 33 kasus kasus kawin anak. Ini belum termasuk 14 laporan yang diterima pihaknya sebelum bencana alam 28 September 2018 lalu. Organisasi itu juga telah berhasil mencegah 2 kasus pernikahan usia anak.

Ia menegaskan tidak satu pun dari 33 kasus kawin anak, dengan usia antara 13 hingga 17 tahun itu, tidak banyak yang bertahan lama karena maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kalau secara pribadi saya belajar dari catatan ini tidak ada cerita sukses dari yang namanya perkawinan anak. Semua bermasalah, semua mengalami KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), semua mengalami situasi reproduksi yang tidak matang,” ungkap Dewi Rana Amir.

Dewi Rana Amir, Direktur LIBU Perempuan Sulawesi Tengah saat memaparkan temuan 33 kasus perkawinan usia anak di kegiatan FGD Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Dini di kantor BKKBN Sulawesi Tengah (6/9) (Foto: VOA/Yoanes Litha).
Dewi Rana Amir, Direktur LIBU Perempuan Sulawesi Tengah saat memaparkan temuan 33 kasus perkawinan usia anak di kegiatan FGD Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Dini di kantor BKKBN Sulawesi Tengah (6/9) (Foto: VOA/Yoanes Litha).

Dewi menerangkan penyebab terjadinya perkawinan usia anak antara lain faktor kehamilan di luar nikah dan kerentanan ekonomi pasca bencana. Ini semua mempengaruhi keputusan orang tua untuk menikahkan anak mereka sehingga dapat mandiri. Ada pula kasus kawin anak karena orang tua mereka meninggal dalam bencana alam itu.

“Dua kasus karena orang tua hilang pada saat tsunami, kemudian tinggal sama tantenya, dia dikawinkan,” ungkap Dewi.

Dewi mengatakan mengingat adanya 400 lokasi titik pengungsiandi kota Palu, Sigi dan Donggala, tidak tertutup kemungkinan masih ada kasus lainnya yang tidak terlaporkan.

Tak Ingin Dijodohkan, Fini Pilih Kawin dengan Pacar

Fini (17) warga desa Sibowi, Kabupaten Sigi kepada VOA menjelaskan pada awalnya ia tidak pernah berpikir untuk menikah cepat, namun setelah tinggal di Hunian Sementara selama beberapa waktu, orangtuanya menjodohkannya dengan seorang laki-laki yang tidak disukainya. Fini memilih menikah dengan pacarnya yang usianya saat itu juga baru 17 tahun.

“Karena orangtua mau jodohkan dengan duda, saya tidak mau. Jadi kawin sudah dengan pacar,” kata Fini, yang ditemui di Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK) Kelurahan Petobo Kota Palu (7/9).

Fini yang sudah tidak bersekolah itumenikah pada akhir bulan April lalu ketika usainya masih 16 tahun. Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga, kedua pasangan muda itu mengandalkan pada penghasilan suami sebagai tukang bangunan.

Penguatan Fungsi Keluarga

Eka Sulistia Ediningsih, Direktur Bina Ketahanan Remaja, BKKBN ketika berbicara dalam Focus Grup Discussion itu mengatakan upaya pencegahan pernikahan anak dapat dilakukan dengan memaksimalkan fungsi keluarga lewat kegiatan edukasi yang dilakukan di lingkungan hunian sementara.

Fungsi keluarga itu adalah fungsi agama, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi, dan fungsi pelestarian lingkungan.

“Fungsi perlindungan dari berbagai ancaman yang ada, ancaman narkoba, ancaman perilaku seksual, ancaman dari radikalisme, ancaman kejahatan misalnya pencurian dan sebagaianya itu yang pertama itu adalah adanya komitmen dari keluarga itu untuk saling melindungi satu sama lain. Saya khawatir bahwa inipun sudah tidak ada karena keputusasaan dalam ketidakpastian dalam menghadapi apa yang harus dilakukan pascabencana,” ungkap Eka Sulistia Ediningsih.

Eka juga menekankan pentingnya memperbanyak kehadiran Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK) di lokasi-lokasi Hunian Sementara sebagai wadah bagi remaja untuk berkumpul, berbagi cerita, berkreatifitas dan saling bertukar informasi.

Kegiatan FGD itu menghasilkan sejumlah rekomendasi rencana tindak lanjut diantaranya melakukan kampanye pencegahan dan penanganan perkawinan anak, serta mendorong pemerintah untuk mempercepat pembangunan Hunian Tetap yang jauh lebih layak, aman dan nyaman bagi para penyintas bencana yang kini masih tinggal di Hunian Sementara maupun di tenda-tenda darurat. (yl/em)

Recommended

XS
SM
MD
LG