Tautan-tautan Akses

LBH Masyarakat Menentang Pemecatan Polisi Gay


Para anggota Polri beristirahat di dekat Monas sementara seorang nenek penjaja makanan lewat di depan mereka pada aksi buruh memperingati "May Day" 1 Mei 2019 (foto: ilustrasi).
Para anggota Polri beristirahat di dekat Monas sementara seorang nenek penjaja makanan lewat di depan mereka pada aksi buruh memperingati "May Day" 1 Mei 2019 (foto: ilustrasi).

LBH Masyarakat menentang pemecatan yang dilakukan kepolisian Jawa Tengah terhadap seorang brigadir polisi berinisial TT karena orientasi seksualnya.

LBH Masyarakat menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus pemecatan seorang brigadir polisi berinisial TT oleh Kepolisian Jawa Tengah. TT ditangkap bersama W dan dibawa ke Polres Kudus, Jawa Tengah atas tuduhan pemerasan terhadap W. Tuduhan tersebut pada akhirnya tidak terbukti. Namun, TT tetap menjalani pemeriksaan selama tiga kali pada pertengahan Februari 2019.

Pengacara publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal mengatakan, pemeriksaan terhadap TT tidak didahului sebuah laporan dugaan pelanggaran kode etik. Di samping itu, laporan pelanggaran kode etik yang diajukan Bripda Aldila Tiffny baru muncul setelah 1 bulan pemeriksaan yakni pada 16 Maret 2019.

"Tidak boleh ada diskriminasi yang terjadi terhadap siapapun. Termasuk orang-orang dengan orientasi seksual minoritas. Maka dari itu kita kemudian menyatakan bahwa bagi pihak-pihak yang mengatakan ini bukanlah suatu hal yang diperkenankan di negara, itu tidak benar. Karena klien yang klien alami itu sudah dijamin di Konstitusi kalau dia tidak boleh didiskriminasi atas dasar apapun," jelas Ma'ruf Bajammal di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Pengacara publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal (kanan) dan Afif Abdul Qoyim (kiri) saat melaporkan kasus TT ke kantor Komnas HAM di Jakarta pada Senin (20/5). (Foto: VOA/Sasmito)
Pengacara publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal (kanan) dan Afif Abdul Qoyim (kiri) saat melaporkan kasus TT ke kantor Komnas HAM di Jakarta pada Senin (20/5). (Foto: VOA/Sasmito)

Ma'ruf Bajammal juga membantah pernyataan juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo yang menyatakan TT tidak masuk selama lebih dari 30 hari dan melakukan pelecehan seksual yang menimbulkan korban. Menurutnya, alasan tersebut tidak benar dan tidak pernah diangkat selama proses etik di internal Polri.

Ma'ruf juga menyesalkan narasi yang dibangun Polri bahwa individu LGBT tidak boleh menjadi anggota Polri. Menurutnya, pemikiran tersebut keliru, dan TT semestinya dinilai berdasarkan kinerjanya.

TT Gugat Kapolda Jateng ke PTUN

Atas dasar tersebut, TT melalui LBH Masyarakat menggugat Kapolda Jateng ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan mengadukan kasus ini ke Komnas HAM. Koordinator Advokasi dan Penanganan Kasus LBH Masyarakat Afif Abdul Qoyim juga meminta Komnas HAM untuk menjadi ahli dan memberikan keterangan tertulis untuk membela kliennya.

"Kita melihat bahwa ini persoalan Hak Asasi Manusia, makanya kita meminta komisioner Komnas HAM untuk datang dan mendukung gugatan kita," kata Afif.

Bukti pelaporan LBH Masyarakat ke Komnas HAM. (Foto: VOA/Sasmito)
Bukti pelaporan LBH Masyarakat ke Komnas HAM. (Foto: VOA/Sasmito)

Komnas HAM akan Minta Keterangan Semua Pihak

Menanggapi ini, Komisioner Komnas HAM Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, setiap warga negara tidak boleh didiskriminasi berdasarkan orientasi seksualnya. Kata dia, Komnas HAM akan meminta keterangan semua pihak untuk memperjelas kasus ini, termasuk keterangan dari pihak kepolisian. Hanya, Beka tidak menjelaskan kapan akan meminta keterangan kepada polisi.

"Kalau Komnas HAM dimintai bantuan untuk menjadi saksi ahli dari persepektif HAM, tentu saja kami akan mempertimbangkan. Karena kami juga mempertimbangkan soal materi, waktu dan lainnya," jelas Beka.

LBH Masyarakat Tentang Pemecatan Polisi Gay
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:49 0:00

Juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo menjelaskan keterangan yang disampaikannya kepada media bersumber dari Kepolisian Jawa Tengah. Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Agus Triatmaja menjelaskan Polda Jawa Tengah telah menangani kasus ini sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, berdasarkan hasil sidang etik TT diberhentikan sebagai anggota Polri secara tidak hormat karena melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik Polri.

Kedua pasal tersebut berbicara tentang citra dan reputasi Polri, serta penghormatan terhadap norma kesusilaan, agama, kearifan lokal dan norma hukum.

"Silakan saja memberikan penilaian, tapi yang pasti Polda Jateng sudah melakukan penanganan kasus ini sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," jelas Agus melalui pesan singkat. (sm/em)

Recommended

XS
SM
MD
LG