Tautan-tautan Akses

LBH dan Buruh Buka Posko Bersama Pengaduan THR Wilayah Jawa Timur


Wagub Jawa Timur Saifullah Yusuf (tengah), Direktur LBH Surabaya Faiq Assidiqie (kiri) dan Jamaludin, Koordinator Posko THR Relawan Buruh Jawa Timur (kanan) memberikan keterangan pers terkait pembukaan posko pengaduan THR, 15 Juli 2014 (Foto:VOA/Petrus)
Wagub Jawa Timur Saifullah Yusuf (tengah), Direktur LBH Surabaya Faiq Assidiqie (kiri) dan Jamaludin, Koordinator Posko THR Relawan Buruh Jawa Timur (kanan) memberikan keterangan pers terkait pembukaan posko pengaduan THR, 15 Juli 2014 (Foto:VOA/Petrus)

Data Posko Pengaduan THR menyebutkan ada sekitar 14.000 lebih pengaduan buruh dari 78 perusahaan di Jawa Timur, yang belum membayarkan THR kepada pekerjanya pada 2013 lalu.

Sekitar 30 pengaduan telah masuk di hari pertama pembukaan Posko Pengaduan THR di kantor LBH Surabaya, 15 Juli 2014. Posko Pengaduan THR ini akan dibuka dari tanggal 15 Juli hingga 31 Juli mendatang.

Data Posko Pengaduan THR menyebutkan ada sekitar 14.000 lebih pengaduan buruh dari 78 perusahaan di Jawa Timur, yang belum membayarkan THR kepada pekerjanya pada 2013 lalu.

Koordinator Posko THR LBH Surabaya, Abdul Wachid Habibullah mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pengaduan yang masuk untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Abdul Wachid berharap jumlah pelanggaran pembayaran THR dapat ditekan, dengan adanya posko pengaduan ini.

“Nanti kita akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan maupun pihak pekerja, apakah memang perusahaan itu tidak memberikan THR, karena apa, karena batas maksimalnya kan H-7 itu, baru dikatakan perusahaan itu melanggar itu lebih dari H-7. Kalau lebih dari H-7 maka nanti kita akan melakukan somasi pada pihak perusahaan untuk mengingatkan bahwa dia harus membayar THR,” jelas Abdul Wachid Habibullah.

Koordinator Posko THR Relawan Buruh Jawa Timur, Jamaludin mengatakan, pihaknya mendesak perusahaan melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya, termasuk bagi perusahaan media yang selama ini dianggap banyak melupakan kewajibannya terhadap para pekerjanya.

“Posko kami ini mendesak kepada seluruh perusahaan, termsuk para pengusaha media agar memberikan dan membayarkan THR kepada para pekerja media, apapun statusnya, baik itu yang tetap maupun yang lepas, agar semuanya diberikan hak THR. Karena menurut Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pekerja media ini adalah para pekerja formal,” kata Jamaludin, Koordinator Posko THR Relawan Buruh Jawa Timur.

Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menegaskan komitmennya, untuk mengawasi proses pemberian hak THR karyawan oleh perusahaan melalui posko pengaduan ini. Saifullah Yusuf berharap perusahaan dan pengusaha yang memiliki karyawan atau buruh tidak lalai untuk melaksanakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

“Kita akan coba untuk mengirimkan tim, untuk memberikan pesan dan memfasilitasi, melakukan mediasi, agar para pengusaha ini bekerja dan berusaha sekuat tenaga memenuhi hak-hak buruh. Menurut saya ya kalau benar-benar gak mampu ya gak masalah, tapi kalau pura-pura tidak mampu nanti juga repot (masalah),” jelas Saifullah Yusuf.

Jamaludin menambahkan, pengawalan aturan dan ketentuan ketenagakerjaan terkait pembayaran THR akan dilakukan, termasuk atas kelompok pekerja rumah tanga yang sering dilupakan hak-haknya.

“Kelompok-kelompok yang lain, yang selama ini kurang terperhatikan, ini adalah para pekerja rumah tangga. Jadi kita mendesak kepada para majikan-majikan agar memberikan THR kepada para pekerja rumah tangganya, mengingat sekarang ini pekerja rumah tangga ini kan bagian dari pekerja atau buruh dalam konvensi ILO,” lanjut Jamaludin.

Recommended

XS
SM
MD
LG