Tautan-tautan Akses

Larangan China akan Alihkan Bisnis Kripto ke Luar Negeri


Foto ilustrasi yang diambil pada 19 Juli 2021 di Istanbul ini menunjukkan uang kertas fisik dan koin tiruan dari mata uang kripto Bitcoin. (Foto: AFP/Ozan Kose)
Foto ilustrasi yang diambil pada 19 Juli 2021 di Istanbul ini menunjukkan uang kertas fisik dan koin tiruan dari mata uang kripto Bitcoin. (Foto: AFP/Ozan Kose)

Sejak pemerintah China, minggu lalu menyatakan semua transaksi mata uang kripto ilegal dan melarang warganya bekerja untuk perusahaan terkait kripto, harga bitcoin naik meskipun ditutup dari salah satu pasar terbesarnya.

Para ahli mengatakan para penambang mata uang kripto berskala besar seperti Bitcoin dan Ethereum akan membawa servernya yang bertenaga tinggi dan menyedot listrik, ke luar negeri. Pertukaran uang digital dan banyak perusahaan perintis yang terkait dengan perdagangan itu juga diperkirakan akan memindahkan markasnya ke luar negeri setelah mengabaikan pelanggan domestik dari bisnis mereka.

Pergeseran ini menekankan bagaimana mata uang virtual ini bisa menghindari peraturan pemerintah.

“Lagi pula pertukaran mata uang sudah beralih ke luar negeri dan bisnis pertukaran mata uang ini memerlukan infrastruktur cloud, membutuhkan pengembang, perlu manajemen untuk memindahkan berbagai hal ke arah yang benar, dan tidak masalah apakah ada di Taipei, San Francisco, Singapura atau Shanghai, bisnis ini sangat virtual,” kata Zennon Kapron, pendiri perusahaan konsultan keuangan Kapronasia yang berbasis di Singapura.

“Dampak nyata yang mungkin kita lihat adalah pada para penambang, dan sebagian besar penambang itu [sedang] dalam proses pindah ke luar negeri atau [sudah] pindah ke luar negeri,” katanya.

Pada 24 September, People's Bank of China, otoritas moneter Beijing, merilis pernyataan yang mengatakan mata uang kripto tidak memiliki status instrumen moneter lainnya. Pernyataan yang dikeluarkan bersama sembilan lembaga pemerintah lainnya itu, termasuk Biro Keamanan Publik, menyatakan semua bisnis yang terkait dengannya ilegal dan memperingatkan bahwa transaksi mata uang kripto yang berasal dari luar China juga akan dianggap sebagai kejahatan.

Dalam penjelasan atas larangan tersebut, Kantor Berita resmi China Xinhua, Jumat (1/10) melaporkan mata uang kripto telah mengganggu sistem ekonomi keuangan yang terkendali dan berkontribusi pada kejahatan seperti pencucian uang.

Mata uang kripto, alat perdagangan digital yang tidak terkait dengan otoritas perbankan terpusat pertama kali muncul di China sekitar tahun 2008. Bank-bank China mulai melarang penggunaan mata uang digital pada tahun 2013 dan meningkatkan peraturan mengenai kripto setelah 2016.

China adalah penambang Bitcoin terbesar di dunia dan mendukung pertukaran terbesar berdasarkan volume, menurut situs berita CryptoVantage. Situs berita itu mengatakan banyak yang tiba-tiba menghasilkan jutaan ketika harga Bitcoin melonjak empat tahun lalu, berasal dari China. [my/pp]

Recommended

XS
SM
MD
LG