Tautan-tautan Akses

Larangan Bepergian Trump Berlaku Rabu jika Pengadilan Tak Campur Tangan


Peraturan baru Trump akan menghadapkan warga negara Irak pada pemeriksaan keamanan yang ditingkatkan sebelum memasuki AS (foto: ilustrasi).
Peraturan baru Trump akan menghadapkan warga negara Irak pada pemeriksaan keamanan yang ditingkatkan sebelum memasuki AS (foto: ilustrasi).

Kecuali pengadilan tidak campur tangan, Keppres terbaru Presiden Donald Trump yang membatasi perjalanan, berlaku hari Rabu (18/10) tepat setelah tengah malam waktu timur Amerika.

Perintah itu akan melarang warga dari tujuh negara dan pejabat pemerintah tertentu dari Venezuela. Peraturan baru ini juga akan menghadapkan warga negara Irak pada pemeriksaan keamanan yang ditingkatkan sebelum memasuki AS.

Protes berlangsung di Seattle dan Los Angeles hari Minggu dan lebih banyak lagi direncanakan pada hari Rabu. Bahkan sebelum tanggal pemberlakuannya, aturan perjalanan baru ini diteliti oleh pengadilan.

Seorang hakim federal di Maryland melakukan sidang dengar keterangan hari Senin, terhadap niat pemerintah melarang pelaku perjalanan dari Chad, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Suriah dan Yaman masuk ke Amerika.

Dalam sesi 90 menit itu, Hakim Distrik AS, Theodore Chuang mendengarkan argumen dari beberapa kelompok advokasi yang dipimpin oleh Proyek Bantuan Pengungsi Internasional, yang berpendapat keppres perjalanan ini sama dengan larangan terhadap warga Muslim memasuki AS dan ini melampaui wewenang presiden.

Chuang bertanya tentang dasar dari Keppres itu, khususnya tentang sebuah laporan rahasia dari Departemen Keamanan Dalam Negeri yang menurut pengacara pemerintah merupakan dasar bagi penyusunan peraturan baru itu. [ps/jm]

XS
SM
MD
LG