Tautan-tautan Akses

LaporCovid-19: PPKM Tidak Efektif Cegah Penularan Corona


Jembatan Semanggi terlihat lengang di tengah perebakan wabah Covid-19 di Jakarta, 27 Maret 2021. (Foto: Antara/Reuters)
Jembatan Semanggi terlihat lengang di tengah perebakan wabah Covid-19 di Jakarta, 27 Maret 2021. (Foto: Antara/Reuters)

Jaringan LaporCovid-19 menyebut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Jawa dan Bali belum berjalan efektif.

Relawan LaporCovid-19 Yemiko Happy mengatakan laporan dari masyarakat tentang pelanggaran protokol kesehatan pada saat PPKM meningkat dibandingkan sebelum kebijakan pembatasan ini. Ia mencatat setidaknya ada 70 laporan masyarakat pada periode 11-24 Januari, lebih banyak dibandingkan periode 28 Desember-10 Januari 2021 sejumlah 68 laporan.

Menurutnya, pelanggaran pada saat PPKM terbanyak terjadi di tempat publik (37 persen), disusul perkantoran (33 persen) dan lembaga pendidikan (17 persen). Sebagian besar pelapor berasal dari wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur.

"Rekomendasi kami berdasarkan temuan kami, PPKM tidak efektif, maka harus dilaksanakan pembatasan sosial yang lebih ketat lagi," jelas Yemiko dalam diskusi online, Senin (25/1/2021).

Gambar kolaborasi laporan warga terkait persoalan penanganan Covid-19. (Foto: LaporCovid-19)
Gambar kolaborasi laporan warga terkait persoalan penanganan Covid-19. (Foto: LaporCovid-19)

Yemiko menambahkan pihaknya juga merekomendasikan pemerintah untuk memperbaiki komunikasi dengan masyarakat. Sebab, laporan ini menunjukkan masih banyak warga yang abai terhadap protokol kesehatan. Ia juga meminta pemerintah untuk memperbaiki dan memaksimalkan platform pengaduan warga karena tidak semua laporan masyarakat yang diteruskan ke pemerintah direspons pemerintah.

"Beberapa kali kami mencoba melapor melalui lapor.go.id sama sekali tidak ada tanggapan," tambah Yemiko.

Kepala Bidang Data dan Analisis Jakarta Smart City, Juan Intan Kanggrawan mengatakan ada sekitar 200-300 dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Jakarta. Menurutnya, masing-masing dinas tersebut memiliki kesigapan yang berbeda-beda. Karena itu, kata dia, akan menindaklanjuti temuan LaporCovid-19 dengan berkolaborasi dengan dinas-dinas lainnya di Jakarta.

"Bagaimana supaya data-data terkait Covid-19 dan pendekatan top down-bottom up bisa dikerjakan paralel. Sehingga nanti kondisi nyata terkait bansos, pembatasan sosial di kantor itu sama-sama diprioritaskan," jelas Juan Intan.

LaporCovid-19: PPKM Tidak Efektif Cegah Penularan Corona
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:32 0:00

Juan menambahkan pemerintah Jakarta juga memiliki kanal-kanal laporan untuk persoalan di Ibu Kota. Menurutnya, warga Jakarta yang memberikan laporan akan dijamin kerahasiaannya oleh pemerintah daerah.

Kemenkes : Laporan Masyarakat Senantiasa Jadi Masukan

Senada Juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia mengatakan laporan masyarakat ke LaporCovid-19 akan menjadi masukan ke pemerintah. Namun, ia juga memastikan setiap laporan warga yang masuk ke kanal laporan pemerintah selalu ditindaklanjuti. Meski, kata dia, terkendala kecepatan respons karena proses verifikasi.

Juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia. (Foto:VOA)
Juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia. (Foto:VOA)

"Kolaborasi ini harus tetap kita lakukan. Artinya bagaimana memberikan solusi yang terbaik terhadap pelapor ini. Bukan kita saling mengkritisi, tapi kolaborasi yang kuat antara pemerintah dengan LaporCovid-19 yang kita anggap mitra," ujar Siti Nadia.

Siti Nadia juga berharap LaporCovid-19 dapat menyampaikan secara resmi laporan-laporan tersebut ke pemerintah untuk memudahkan tindak lanjut laporan.

Kamis (21/1) lalu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang selama dua pekan, dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Perpanjangan tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021.

Sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG