Tautan-tautan Akses

Laporan Kebebasan Beragama 2022: AS Soroti Persekusi Uyghur dan Vonis Bebas Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI


Menlu Antony Blinken berbicara tentang peluncuran Laporan Kebebasan Beragama 2022 di kantor Deplu AS di Washington DC, Senin, 15 Mei 2023.
Menlu Antony Blinken berbicara tentang peluncuran Laporan Kebebasan Beragama 2022 di kantor Deplu AS di Washington DC, Senin, 15 Mei 2023.

Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2022 yang disusun Departemen Luar Negeri AS diterbitkan hari Senin (15/5). Laporan itu mencakup “pandangan komprehensif berdasarkan fakta tentang keadaan kebebasan beragama di hampir 200 negara dan wilayah di seluruh dunia.”

Dalam konferensi pers penerbitan laporan tersebut, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menyoroti perkembangan positif sekaligus tren meresahkan dari berbagai negara.

Blinken memuji LSM, berbagai kelompok lain dan sejumlah individu di seluruh dunia atas upaya mereka mendokumentasikan tren-tren tersebut. Ia juga mengulas kondisi kebebasan beragama di beberapa negara, seperti China, Nikaragua, Iran, dan Myanmar, yang secara khusus dicatat sebagai negara-negara yang menjadi perhatian.

Blinken memuji LSM seperti Campaign for Uyghurs dan Uyghur Human Rights Project, yang mendokumentasikan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap para pemimpin di Xinjiang, China yang sebagian besarnya beragama Islam.

Laporan itu juga mengulas unjuk rasa damai masyarakat Iran, dengan dipimpin perempuan muda, yang menuntut hak asasi mereka, termasuk kebebasan beragama. Gelombang protes itu dipicu oleh kematian Mahsa Amini, yang ditangkap oleh polisi moral Iran karena hijabnya tidak menutupi seluruh rambutnya.

Sementara itu, kondisi kebebasan beragama di Myanmar juga turut dibahas. Di tengah represi terhadap kelompok agama minoritas oleh rezim militer di sana, ribuan guru dari agama Islam, Budha, Kristen dan agama lainnya terus mengajarkan pentingnya hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama dan rasa saling menghormati antarumat beragama.

Dalam ringkasan eksekutif laporan mengenai Indonesia, Deplu AS menyinggung penerapan undang-undang dan regulasi di tingkat daerah yang membatasi kegiatan beragama, seperti peraturan yang melarang praktik Islam Syiah maupun Ahmadiyah.

Laporan itu juga menyoroti vonis pengadilan pada 18 Maret 2022 yang membebaskan dua polisi dalam kasus tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI), terlepas dari temuan Komnas HAM yang menyatakan bahwa beberapa di antaranya tewas setelah ditahan.

Selain itu, praktik hukum cambuk atas pelanggaran hukum syariah di Provinsi Aceh serta berlanjutnya kasus penangkapan dan hukuman penjara terhadap pelaku penistaan agama juga disinggung dalam laporan tersebut.

Disahkannya UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memperluas cakupan ketentuan terkait penistaan agama dan kemurtadan juga menjadi perhatian Departemen Luar Negeri AS dalam laporan itu.

“Agama bisa menjadi kekuatan yang begitu kuat demi kebaikan di dunia. Masyarakat yang berusaha untuk membatasi atau menggunakannya untuk menyakiti orang lain tidak dapat memenuhi potensi mereka,” kata Duta Besar untuk Kebebasan Beragama Internasional, Rasha Hussain. [rd/jm]

Forum

XS
SM
MD
LG