Tautan-tautan Akses

Laki-laki Tennessee Akui Lakukan “Hate Crime” terhadap Seorang Gadis Muslim


Mahawa dan Xiomara Kouyate, berasal dari Guinea, bermain di luar Guiding Light Islamic Center selama pertemuan Idul Fitri di Louisville, Kentucky, AS, 13 Mei 2021. (Foto: REUTERS/Amira Karaoud)
Mahawa dan Xiomara Kouyate, berasal dari Guinea, bermain di luar Guiding Light Islamic Center selama pertemuan Idul Fitri di Louisville, Kentucky, AS, 13 Mei 2021. (Foto: REUTERS/Amira Karaoud)

Seorang laki-laki Tennessee yang melecehkan dua gadis Muslim dan kemudian mengayunkan pisau dan menyerang ayah mereka, telah mengaku bersalah melakukan kejahatan bermotif kebencian atau hate crime di tingkat federal.

Christopher Beckham, laki-laki berusia 35 tahun asal Nashville, muncul di pengadilan pekan lalu untuk mengajukan pembelaan. Dalam sebuah pernyataan, Departemen Kehakiman Amerika hari Senin (17/5) mengatakan Beckham telah mengaku bersalah karena melanggar Matthew Shepard and James Byrd Jr. Hate Crimes Prevention Act atau UU Pencegahan Kejahatan Bermotif Kebencian.

Anak-anak menerima balon dalam perayaan Idulfitri di Guiding Light Islamic Center di Louisville, Kentucky, A.S. 13 Mei 2021. (Foto: REUTERS/Amira Karaoud)
Anak-anak menerima balon dalam perayaan Idulfitri di Guiding Light Islamic Center di Louisville, Kentucky, A.S. 13 Mei 2021. (Foto: REUTERS/Amira Karaoud)

Beckham mengakui bahwa ia mengkonfrontir kedua kakak beradik yang mengenakan hijab itu setelah mereka turun dari bus sekolah pada tahun 2017, dengan mengatakan “Allahu Akbar!” dan “Kembali ke Negaramu!” Ketika ayah mereka tiba untuk menjemput keduanya, Beckham melukainya dengan mengayunkan pisau dan meninjunya. Ketika ibu mereka tiba bersama seorang anak laki di dalam mobil, Beckham – masih dengan pisau terhunus – mengejar mereka, demikian petikan pernyataan Departemen Kehakiman.

Setelah polisi membawanya ke tahanan, ia menyebut keluarga itu “teroris” dan bersumpah akan membunuh mereka begitu ia keluar dari penjara, tambah pernyataan itu.

Beckham setuju untuk mengaku bersalah setelah pengadilan federal pada September 2019 berakhir tanpa keputusan juri. Ia masih bebas menunggu vonis yang dijadwalkan akan dibacakan pada 7 Oktober mendatang.

Menurut dokumen pengadilan, sebagai bagian dari kesepakatan dengan tim pembelanya, Departemen Kehakiman mencabut tuduhan memberikan informasi palsu kepada FBI dan merekomendasikan hukuman penjara 12 bulan yang akan dijalani lewat mekanisme tahanan rumah.

“Serangan pengecut, tidak beralasan dan menunjukkan agresi penuh kebencian yang dilakukan terdakwa terhadap dua gadis yang tidak bersalah itu dan ayah mereka, merupakan perbuatan tercela,” ujar Penjabat Jaksa Tennessee Mary Jane Stewart. “Serangan terhadap pelaksanaan keyakinan agama siapa pun secara bebas adalah serangan terhadap hak-hak sipil orang yang bersangkutan. Departemen Kehakiman dengan tegas akan mengajukan gugatan terhadap tindak kekerasan bermotif kebencian,” tambahnya.

Dewan Hubungan Islam-Amerika CAIR, sebuah organisasi hak-hak sipil dan advokasi Muslim, dalam sebuah pernyataan mengatakan kesepakatan itu disambut baik “sebagai indikasi bahwa sistem keadilan kita bekerja bagi mereka yang menjadi sasaran kebencian dan kefanatikan, meskipun membutuhkan waktu lama.” [em/lt]


XS
SM
MD
LG