Tautan-tautan Akses

KPK Resmi Tetapkan Akil Mochtar sebagai Tersangka


Ketua MK Akil Mochtar saat diwawancarai di ruang kerjanya di kantor Mahkamah Konstitusi bulan April lalu (foto: 11 April 2013).
Ketua MK Akil Mochtar saat diwawancarai di ruang kerjanya di kantor Mahkamah Konstitusi bulan April lalu (foto: 11 April 2013).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyuapan di 2 kasus sengketa pemilihan kepala daerah, Kamis (3/10).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di Jakarta Kamis (3/10) mengatakan lembaganya secara resmi menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjadi tersangka dua kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (pilkada).

Menurut Abraham, dalam ekspose perkara yang dilakukan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan penyuapan pada pengurusan kasus sengketa Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah, sehingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Samad memaparkan, "Untuk dugaan tindak pidana korupsi pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. AM dan CN ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima. Diduga melanggar pasal 12c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 junto pasal 55 ke 1 KUHP. Yang berikutnya ditetapkan sebagai tersangka HD, dan CAN. Keduanya diduga sebagai pemberi suap. Mereka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP."

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyuapan pada pengurusan kasus sengketa Pilkada Lebak Banten. Abraham Samad menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah menemukan bukti-bukti permulaan sehingga kasus ditingkatkan ke penyidikan.

"Untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus sengketa pilkada Lebak Banten ditetapkan AM sebagai tersangka bersama dengan STA selaku pihak yang menerima. Diduga melanggar pasal 12c undang-undang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau pasal 6 ayat 2 junto pasal 55 ke 1 KUHP. Yang berikutnya ditetapkan sebagai tersangka ECW alias W dan kawan-kawan selaku pemberi. Melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tambah Samad.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto menjelaskan 6 orang tersangka itu ditahan di rumah tahanan KPK Jl HR Rasuna Said Kuningan Jakarta. Dalam penyidikan kasus penyuapan ini tambah Bambang, KPK menjalin kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi.

"Baik KPK maupun MK vingin menjaga citra dan kewibawaan dari lembaga penegak hukum. Yang kedua disepakati, bahwa KPK akan mendapatkan akses sesuai dengan pertauran perundang-undangan, dan itikad baik dari MK membuka seluas-luasnya proses penegakan hukum," terang Bambang.

Bambang Widjoyanto menambahkan, segenap pimpinan KPK mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kasus ini.

Sementara itu, Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menyatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini (Jum’at 4/10) melakukan rapat terkait pemberhentian Akil Mochtar sebagai Ketua MK.

"(Sudah) Dilaksanakan pertemuan Majelis Kehormatan untuk menindak lanjuti beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan status Akil Mochtar setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi proses pemberhentiannya ditindaklanjuti oleh Majelis Kehormatan," ujar Patrialis.

Patrialis menambahkan, Majelis Kehormatan MK juga melakukan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi lain. Hakim yang diperiksa adalah mereka yang ikut menangani dua perkara sengketa Pilkada yang menjerat Ketua MK Akil Mochtar yang saat ini berstatus non aktif.

KPK melakukan ekspose dalam dua kasus. Pertama, kasus dugaan korupsi pada pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kedua, kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten. Ketua MK Akil Mochtar terkena di dua kasus tersebut.

Di kasus Gunung Mas, status tersangka juga ditetapkan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya Chairunissa (CN), Bupati Gunung Mas Hambit Bintih (HB), dan seorang pengusaha tambang bernama Cornelis Nalau (CAN). Akil dan Chairunissa disangka sebagai penerima suap, sedangkan Hambit dan Cornelis disangka sebagai pemberi suap.

Di kasus Lebak, status tersangka ditetapkan kepada advokat Susi Tur Andayani (STA), dan Tubagus Chaeri Wardana (TCW), suami Airin Rachmi Diany. Airin adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap, sedangkan Tubagus sebagai pemberi suap.

Recommended

XS
SM
MD
LG