Tautan-tautan Akses

KPK Resmi Menahan Anas Urbaningrum


Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat resmi ditahan KPK dalam kasus korupsi Hambalang (foto: dok).
Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat resmi ditahan KPK dalam kasus korupsi Hambalang (foto: dok).

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus proyek pembangunan Sarana Olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

Setelah diperiksa sekitar lima jam akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada Jumat malam terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan pusat sarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

Dengan menggunakan rompi berwarna orange bertuliskan tahanan KPK, Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam itu langsung dibawa ke rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK.

Sebelum dibawa ke rumah tahanan KPK, Anas Urbaningrum mengatakan hari penahanannya itu merupakan hari bersejarah baginya. Penahanannya tersebut lanjutnya bagian yang penting baginya untuk menemukan keadilan dan kebenaran.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada penyidik KPK dan sejumlah pihak termasuk kepada Ketua Umum Partai Demokrat saat ini, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang juga Presiden Indonesia.

“Di atas segalanya tentu saya ucapkan terima kasih kepada Pak SBY, semoga peristiwa ini punya arti, makna dan menjadi hadiah tahun baru 2014. Yang lain-lain nanti saja. Yang saya yakin adalah ketika kita berjuang tentang kebenaran dan keadilan, saya yakin betul kebenaran yang akan menang,” kata Anas.

Anas berstatus tersangka sejak Jumat 22 Februari 2013. Anas diduga menerima sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Sport Center Hambalang.

Anas Urbaningrum sempat beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Sebelum datang ke kantor KPK hari Jumat (10/1) Anas Urbaningrum sempat mengelar konferensi pers di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur perihal hal tersebut.

Ketidakhadirannya dalam panggilan KPK beberapa waktu lalu, kata Anas, disebabkan karena ia masih mempertanyakan surat perintah penyidikan KPK terutama tentang sangkaan atas proyek-proyek lain yang di luar gratifikasi proyek Hambalang.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan lembaganya saat ini sudah mulai melakukan pelacakan aset milik Anas Urbaningrum. Pelacakan aset ini sebagai pintu masuk KPK untuk menjerat Anas dengan pasal pencucian uang.

Dalam menegakan hukum sehubungan dengan kasus Anas Urbaningrum tambahnya KPK sudah sesuai prosedur. Johan juga membantah adanya intervensi dalam kasus ini.

“Dalam menegakkan hukum KPK juga harus sesuai dengan kaidah-kaidah hukum. Dalam kasus Anas Urbaningrum, KPK sudah menjalani fungsinyaa, Anas itu sama di depan KPK sama dengan tersangka-tersangka yang lain,” ujar Johan.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta proses hukum terhadap Anas Urbaningrum tak dipolitisasi. SBY berharap seluruh proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“ Jadi jangan dicampuradukan atau di bawa ke ranah politik karena ini sepenuhnya adalah ranah hukum. Presiden menghormati itu dan memberikan sepenuhnya kepada penegakan hukum untuk melakukan proses-proses sebagaimana seperti proses hukum yang berlaku,” kata Julian.

Kasus korupsi Hambalang ini sudah menyeret sejumlah politikus Partai Demokrat seperti Muhammad Nazaruddin, Andi Malarangeng dan Angelina Sondakh.

Kasus ini terungkap berdasarkan kesaksian mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang mengaku uang hasil dugaan korupsi proyek tersebut digunakan untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.

Recommended

XS
SM
MD
LG