Tautan-tautan Akses

KPAI Minta Sekolah Saint Monica Kooperatif Soal Kasus Kejahatan Seksual


Kiri ke kanan: Susanto (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh (Ketua KPAI), Lydia Wardhana (Kepala Sekolah) dan Aldilla (kuasa hukum Saint Monica) dalam konferensi pers terkait kasus kejahatan seksual yang menimpa anak di sekolah itu, Rabu (21/5).
Kiri ke kanan: Susanto (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh (Ketua KPAI), Lydia Wardhana (Kepala Sekolah) dan Aldilla (kuasa hukum Saint Monica) dalam konferensi pers terkait kasus kejahatan seksual yang menimpa anak di sekolah itu, Rabu (21/5).

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh, Rabu (21/5), meminta pihak sekolah ikut bekerjasa sama menyelesaikan dugaan kejahatan seksual yang dialami salah satu anak didiknya.

Kejahatan seksual terhadap anak di dunia pendidikan di Indonesia, kembali terjadi. Kejahatan seksual terhadap anak itu terjadi di Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Saint Monica Jakarta, terhadap salah satu siswa yang diduga dilakukan justru oleh pengajar di sekolah itu.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh setelah melakukan pertemuan tertutup dengan kepala sekolah PAUD di gedung KPAI Jakarta Rabu (21/5), meminta pihak sekolah ikut bekerjasa sama menyelesaikan dugaan kejahatan seksual yang dialami salah satu anak didiknya.

"Yang pasti kami minta, you punya tanggung jawab juga, karena ini adalah siswa di sekolah Saint Monica. Artinya kemudian jangan sampai malah muncul kesan defensif. Tetapi ada langkah pro-aktif. Yang pertama masalah rehabilitasi anak. Kemudian masalah hukum," kata Asrorun Ni’am Sholeh.

Menurut Asrorun Ni'am, pertemuan tertutup dengan kepala sekolah PAUD ini dilakukan untuk mengklarifikasi laporan ibu anak tersebut. Ibu korban sebelumnya sudah bertemu KPAI, Selasa (20/5). KPAI menurut Ni’am juga telah mendampingi korban ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk dilakukan proses pemulihan kejiwaan.

"Kemarin terakhir mendampingi keluarga korban melakukan proses pemulihan terapi psikis/kejiwaan terhadap korban di RSCM. Anak yang menjadi korban kejahatan seksual itu masih mengalami gangguan psikis. Kondisi marah, kemudian reaktif ketika menyebut sekolah dan melihat foto. Dia ketakutan," tambahnya.

Dalam perkembangan terakhir, Polda Metro Jaya telah memeriksa H alias S, guru perempuan di sekolah PAUD itu, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap murid didiknya di sekolah itu. Namun saat kasus ini masih diselidiki di kepolisian resort Jakarta Utara, Asrorun Ni'am mengatakan, ada pihak-pihak yang mencoba mendamaikan antara keluarga korban dengan pelaku.

"Ada aduan ke kita terkait dengan proses penyelidikan (kepolisian) yang diindikasikan lamban. Salah satunya ada tawaran untuk damai. Tapi kita ingatkan bahwa ini adalah tindak pidana. Kejahatan seksual deliknya itu bukan delik aduan tapi adalah pidana murni. Seandainya tidak ada laporan sebenarnya polisi bisa melakukan langkah-langkah pro aktif untuk penyidikan," kata Asrorun Ni'am.

Lydia Wardhana, Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Saint Monica Jakarta, menyatakan komitmennya akan pro-aktif terhadap pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian maupun KPAI.

"Kami dari pihak sekolah sangat kooperatif dengan apa yang dijalankan sekarang. baik kooperatif dengan kepolisian atau dengan KPAI. Dan kita sangat berempati dengan korban karena dia murid di sekolah kami, dan kami sangat menyayangi anak tersebut. Dan itu membuat kami benar-benar ingin membuktikan bersama-sama dengan KPAI dan polisi, kami ingin mencari bukti-bukti yang ada," kata Lydia Wardhana.

Lydia Wardhana menambahkan H alias S, guru perempuan di sekolah itu yang diduga sebagai pelaku, untuk sementara di non-aktifkan mengajar. Namun Lydia mengaku pihak sekolah akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.

"Kalau untuk diberhentikan kita ada peraturan sendiri. Untuk sementara (yang bersangkutan) kita vakum-kan dulu. (namun demikian) Kita akan memberikan bantuan hukum," lanjut Lydia Wardhana.

Sebelumnya, Kementerian Sosial merilis hasil survey tindakan kejahatan seksual terhadap anak-anak, Jumat (16/5). Hasil survey menunjukkan dalam setahun terakhir ada 900 ribu anak lelaki dan 600 ribu anak perempuan dengan kisaran usia antara 13 hingga 17 tahun mengalami kejahatan seksual. Keseluruhan korban mencapai 1,5 juta anak. Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan mayoritas kekerasan seksual tersebut dilakukan orang-orang terdekat.

Sebelumnya kasus kejahatan seksual dilaporkan terjadi di Sekolah Jakarta International School (JIS). Kepolisian hingga kini masih melakukan penyidikan atas kasus ini yang sudah menjerat enam orang tersangka. Namun demikian satu orang tersangka tewas bunuh diri di kantor Polda Metro Jaya.

Recommended

XS
SM
MD
LG