Tautan-tautan Akses

Kontroversi Kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti


KP. Hiu Macan 002 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 1 Pumb Boat illegal ditangkap di perairan Maluku (Foto: VOA/Nurhadi)
KP. Hiu Macan 002 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 1 Pumb Boat illegal ditangkap di perairan Maluku (Foto: VOA/Nurhadi)

Berbagai lembaga survei seperti Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Populi Indonesia menempatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai menteri paling popular dalam tiga bulan pertama pemerintahan Jokowi.

Ratusan nelayan di kawasan Pantai Utara Jawa Tengah melakukan demonstrasi beberapa hari yang lalu menuntut perubahan kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Menteri Susi memang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik (Seine Nets). Tujuannya untuk mengajak nelayan melakukan penangkapan produk laut secara ramah lingkungan.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pekalongan, Rasdjo Wibowo menilai kebijakan Menteri Susi masuk akal demi masa depan nelayan sendiri. Namun, pihaknya meminta waktu karena nelayan sudah mengeluarkan dana untuk pembelian peralatan.

Nelayan juga tidak bisa serta merta beralih ke sistem penangkapan lain, karena ada banyak yang harus dipersiapkan agar penerapan aturan ini tidak merugikan nelayan sendiri.

“Kalau itu, sebenernya Menteri Susi itu bener ya. Untuk masa depan bagus. Cuma, mestinya harusnya bertahap, tidak harus frontal begitu. Mestinya tidak harus sekarang, perlu ada tahapan-tahapan. Minimal ijin yang sudah masih tetap berjalan, nanti begitu ijinnya selesai, tidak diperpanjang, kalau begitu kan lebih bijak,” kata ​Rasdjo Wibowo​.

Rasdjo juga menyambut baik kebijakan Menteri Susi terkait larangan menangkap lobster bertelur atau berukuran kecil, dan pengetatan penangkapan udang serta kepiting. Tetapi nelayan membutuhkan sosialisasi lebih rinci mengenai aturan ini.

“Sayangnya itu kurang sosialisasi, terus frontal begitu. ini bener dan baik, misalnya bagaimana lobster yang bertelur itu jangan ditangkap, karena itu untuk proses reproduksi. Intinya baik, tetapi untuk nelayan kita harus bertahap. Sosialisasi dan pelaksanaannya bertahap," lanjutnya.

Gebrakan Menteri Susi juga memperoleh tanggapan positif dari Mukhtar, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual, Maluku.

Mukhtar yang bertugas mengawasi perairan di ujung timur Indonesia bercerita kepada VOA, bahwa kapal-kapal pencuri ikan kini nyaris hilang dari laut Aru dan Arafuru. Padahal dulu, hanya ada sekitar 600 kapal asing yang terdaftar, sedangkan ribuan kapal lain mencuri ikan seenaknya. Kini, kapal pencuri ikan tidak berani masuk karena takut kapalnya ditenggelamkan.

“Dengan kebijakan Ibu Susi saat sekarang ini, para pelaku illegal fishing yang berada di laut yang tanpa ijin itu mereka semua kabur. Kalau tidak kita akan tangkap dan kita bakar kapalnya. Untuk yang benar-benar bodong (illegal), kita lakukan tindakan. Seperti saat ini kami sedang menyidik kapal illegal di Ambon 1, di Tual 1, di Merauke ada 5,” kata ​Mukhtar.

Meski melakukan banyak gebrakan, tugas Menteri Susi sangatlah berat. Sebagai Negara kepulauan yang memiliki wilayah laut 5,8 juta meter persegi, pemerintah Indonesia hanya mempunyai 27 kapal pengawas.

Menteri Susi sendiri telah menghentikan seluruh ijin penangkapan ikan untuk kapal eks asing, sehingga dari 1300 kapal yang dulu berlayar di perairan Indonesia, pada awal Februari ini hanya ada sekitar 67 kapal yang tersisa.

Recommended

XS
SM
MD
LG