Tautan-tautan Akses

Komnas Perempuan: Usul Uji Keperawanan, Diskriminasi Paling Purba


Usul seorang hakim agar perempuan yang akan menikah melakukan uji keperawanan agar bisa menurunkan tingkat perceraian ditanggapi Komnas Perempuan sebagai diskriminasi paling purba.
Usul seorang hakim agar perempuan yang akan menikah melakukan uji keperawanan agar bisa menurunkan tingkat perceraian ditanggapi Komnas Perempuan sebagai diskriminasi paling purba.

Usul seorang hakim agar perempuan yang akan menikah melakukan uji keperawanan agar bisa menurunkan tingkat perceraian, memicu kontroversi. Sebagian aktivis perempuan menilai pernyataan itu menunjukkan masih kentalnya budaya patriarki di Indonesia, sementara sebagian lainnya menuntut otorita berwenang untuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban hakim tersebut.

Isu keperawanan kembali menarik perhatian luas ketika media di Indonesia ramai memberitakan tentang usul hakim Binsar Gultom agar perempuan yang akan menikah diuji keperawanannya terlebih dahulu, sehingga perkawinan tidak berujung dengan perceraian.

Pernyataan ini ditulisnya dalam buku “Pandangan Kritis Seorang Hakim” yang mengupas dan mengkritisi berbagai upaya penegakan hukum di Indonesia.

“Menurut catatan saya dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, sejak 2010 hingga 2014, dari dua juta pasangan yang mencatatkan pernikahan, 300 ribu di antaranya bercerai dengan berbagai alasan,” tulis Binsar sebagaimana dikutip Detik.com.

Untuk mencegah perceraian, tambah hakim lulusan Universitas Sumatera Utara USU itu, adalah dengan tes keperawanan bagi calon pengantin.

“Untuk itu harus ada tes keperawanan. Jika ternyata sudah tidak perawan lagi, maka perlu tindakan preventif dan represif dari pemerintah. Barangkali pernikahannya bisa ditunda dulu,” tambahnya.

Komnas Perempuan Sesalkan Pernyataan Diskriminatif oleh Aparat Penegak Hukum

Usul ini sontak dikecam luas berbagai kalangan, terutama para aktivis dan pemerhati isu perempuan. Dihubungi VOA Senin pagi (11/9) Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah menyebut usul itu sebagai salah satu bentuk diskriminasi paling purba.

“Kami menentang keras pewacanaan, cara berpikir, budaya maupun kebijakan di lembaga-lembaga negara karena ini bentuk diskriminasi yang paling purba karena melihat persoalan kehormatan perempuan pada keperawanannya. Kami sepakat bahwa seluruh manusia harus menjaga kehormatannya, tetapi menilai dari aspek keperawanan berarti mensimplifikasi persoalan. Temuan Komnas Perempuan, korban kekerasan seksual sangat massif, hal ini menyasar pada anak-anak dan bahkan bayi, kekerasan dalam masa pacaran juga tidak sedikit jumlahnya, penipuan atas nama perkawinan apalagi kawin siri dsbnya – juga tidak sedikit. Artinya bakal ada berapa banyak perempuan yang menjadi korban dari asumsi bahwa perempuan kehilangan keperawanan karena persoalan moral, padahal kebanyakan dari mereka adalah korban," tukasnya.

Yuniyanti menambahkan, "Yang kedua, jika kehormatan perempuan hanya dinilai dari aspek keperawanannya, maka akan ada berapa banyak perempuan yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan akses pendidikan, untuk bisa bekerja dan mengabdi di institusi tertentu, untuk bisa melangsungkan perkawinan dan lain-lainya. Ini jelas penghalangan moral, kultural dan hukum jika diwacanakan hakim yang punya otorita tinggi dalam proses hukum; karena tentu akan menghambat, menghalangi atau menghilangkan hak dasar perempuan."

Komnas Perempuan menyesalkan pernyataan diskriminatif oleh aparat penegak hukum. Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua Komnas Perempuan (paling kanan) dalam sebuah acara di Jakarta.
Komnas Perempuan menyesalkan pernyataan diskriminatif oleh aparat penegak hukum. Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua Komnas Perempuan (paling kanan) dalam sebuah acara di Jakarta.

Selanjutnya ia juga mempertanyakan, "Saya juga ingin menyorot aspek diskriminasi. Mengapa ini menyasar perempuan, meletakkan moralitas seksual pada perempuan, yang jelas mengukuhkan bahwa yang memiliki hak seksual hanya laki-laki karena tidak meninggalkan jejak. Sementara korban kekerasan seksual memiliki jejak karena akan terkait urusan keperawanan, reproduksi, dan sebagainya. Mengapa hanya perempuan yang menjadi korbannya?”

Psikolog Bantah Isu Keperawanan sebagai Penyebab Tingginya Perceraian

Psikolog yang juga penggiat masalah anak, perempuan dan keluarga, Ratih Ibrahim, juga menentang keras jika diasumsikan bahwa keperawanan terkait dengan tingginya tingkat perceraian.

"Perempuan yang akan menikah harus diperiksa terlebih dulu masih perawan atau tidak. Ini tidak ada relevansinya sama sekali. Apa sih hubungannya? Yang jelas ini pendapat yang konyol, absurd dan bahkan kurang ajar karena menempatkan perempuan sebagai obyek yang patut ditimpakan jika terjadi perceraian dalam keluarga. Padahal jika ingin jujur, penyebab perceraian itu sangat banyak. Tidak adil jika menimpakannya hanya pada satu pihak saja, khususnya perempuan," tandas Ratih.

Negara Diminta Tidak Intervensi Urusan Privat

Sementara sosiolog di Universitas Gajah Mada, Dr. Arie Sujito, lebih menyorot pada intervensi negara terhadap urusan privat.

“Saya kira kita itu harus punya porsi soal mana yang urusan privat dan mana yang publik. Negara tidak bisa intervensi terlalu jauh urusan-urusan yang sifatnya privat, sebagaimana isu keperawanan yang diangkat untuk kebutuhan tertentu. Ini tidak tepat karena sesungguhnya kita tahu persis bahwa bagi masyarakat di Indonesia, ini merupakan domainnya privat dan jika dibuka dan diumumkan ke publik maka sudah menyalahi. Negara seharusnya tidak mencampuri urusan seperti ini,” tukas Arie.

Usul uji keperawanan ini bukan hal baru. Dua tahun lalu isu ini juga mengemuka ketika Human Rights Watch menulis di laporannya bahwa polisi menggunakan uji keperawanan terhadap mereka yang ingin menjadi polisi wanita atau perempuan yang ingin menikah dengan personil militer. Ketika itu juru bicara Mabes Polri Ronny Sompie membantah hal tersebut dengan mengatakan yang ada adalah pemeriksaan alat reproduksi untuk memastikan siswa pendidikan Polri adalah laki-laki atau perempuan, dan siap melaksanakan latihan fisik. Tetapi beberapa pejabat lain membenarkan adanya tes semacam itu.

Isu uji keperawanan kembali menguak di Indonesia. Komisioner Komnas Perempuan mengatakan kepada VOA, isu semacam ini mengemuka seiring dengan menguatnya budaya patriarki di Indonesia.
Isu uji keperawanan kembali menguak di Indonesia. Komisioner Komnas Perempuan mengatakan kepada VOA, isu semacam ini mengemuka seiring dengan menguatnya budaya patriarki di Indonesia.

Isu Keperawanan Kerap Muncul Seiring Menguatnya Kembali Budaya Patriarki di Indonesia

Komisioner Komnas Perempuan yang juga dosen di Ma’had Aly Situbondo, Imam Nahe’i, mengatakan kepada VOA, isu semacam ini mengemuka seiring dengan menguatnya budaya patriarki di Indonesia.

“Di Indonesia budaya patriarki menguat seiring dengan munculnya model Islam trans-nasional. Kita lihat di beberapa kantor dan kementerian, pejabat yang jidatnya hitam merupakan simbol orang yang sangat religious dan beragama. Sekarang ini keberagamaan menjadi tanda keshalehan. Bahwa orang seakan-akan dinilai telah bekerja baik, telah mengabdi pada masyarakat dan telah menyelenggarakan pemerintahan dengan tertib jika ia shaleh dan taat menjalankan perintah agama,” ujar Imam.

Lebih jauh Imam Nahe’i menyoroti pemilihan isu tertentu yang merugikan perempuan, antara lain dengan mengaitkan moralitas seorang perempuan dengan tubuh dan seksualitasnya.

“Tingginya moralitas masyarakat selalu dikaitkan dengan tubuh perempuan, khususnya seksualitas perempuan. Seakan-akan kalau perempuan perawan, menjaga kehormatannya, maka sejalan dengan baiknya moralitas masyarakat. Isu ini menjadi daya tawar seorang hakim atau pejabat negara untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat bahwa mereka memperhatikan moralitas masyarakat, padahal kita tidak butuh soal moralitas yang mengeksploitasi tubuh perempuan. Masyarakat hanya ingin kinerja pemerintah berjalan baik dan memenuhi berbagai hak masyarakat, termasuk hak asasi perempuan; bukan memanfaatkan tubuh perempuan sebagai lambang keshalehan. Isu moralitas seharusnya tidak dijadikan takaran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.

Perempuan Indonesia tampak di pusat perbelanjaan. Isu keperawanan kembali menarik perhatian luas ketika media di Indonesia ramai memberitakan tentang usul hakim Binsar Gultom agar perempuan yang akan menikah diuji keperawanannya terlebih dahulu, sehingga perkawinan tidak berujung dengan perceraian.
Perempuan Indonesia tampak di pusat perbelanjaan. Isu keperawanan kembali menarik perhatian luas ketika media di Indonesia ramai memberitakan tentang usul hakim Binsar Gultom agar perempuan yang akan menikah diuji keperawanannya terlebih dahulu, sehingga perkawinan tidak berujung dengan perceraian.

Pola Pikir Patriarki Jelas Menunjukkan Kemunduran

Dr. Arie Sujito menilai pola pikir yang masih melekat di sebagian aparatur pemerintah ini jelas merupakan suatu kemunduran.

“Ini jelas kemunduran. Jika isu ini dicuatkan tanpa dasar yang jelas, yang bahkan sebenarnya sudah lewat, ini bentuk kemunduran dan lebih tidak tepat lagi karena disampaikan oleh seorang hakim. Jika ini debat publik silahkan, tapi jangan sampai dianggap sebagai representasi sikap aparat hukum dalam melihat persoalan kontroversial,” kata Arie.

MPI Desak Komisi Yudisial Panggil Hakim Binsar Gultom

Organisasi "Maju Perempuan Indonesia" (MPI) – sebuah gerakan yang terdiri dari perempuan akademisi, professional, aktivis dan wartawan; yang dibentuk untuk memenuhi, meningkatkan dan melindungi hak-hak perempuan – mendesak Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa hakim Binsar Gultom atas pernyataannya tersebut.

MPI menilai pernyataan itu jelas menggambarkan hakim itu tidak memahami prinsip-prinsip HAM dan penanganan kasus hukum berbasis gender. Lebih jauh MPI mendesak Mahkamah Agung untuk menerapkan kurikulum HAM berperspektif gender dalam setiap program pendidikan dan pelatihan para hakim, sejak dari proses rekrutmen, evaluasi kinerja hingga purna tugas.

Hingga laporan ini disusun, VOA belum berhasil mendapatkan tanggapan Binsar Gultom. [em/jm]

Recommended

XS
SM
MD
LG