Tautan-tautan Akses

Komnas HAM Meminta Keterangan ke FIFA Soal Peristiwa Kanjuruhan


Tangkapan layar video AFPTV yang diambil pada 1 Oktober 2022 menunjukkan gas air mata yang disemprotkan di kerumunan saat suporter berlarian di lapangan setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan di Malang
Tangkapan layar video AFPTV yang diambil pada 1 Oktober 2022 menunjukkan gas air mata yang disemprotkan di kerumunan saat suporter berlarian di lapangan setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan di Malang

Komnas HAM mengirimkan surat kepada Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) untuk meminta penjelasan terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut terdapat dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 133 orang meninggal. Oleh karena itu, Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) untuk meminta penjelasan terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Sejumlah persoalan yang ingin didalami di antaranya komitmen FIFA terhadap penghormatan HAM dan pengawasan terhadap PSSI.

"Saya kira, kita semua sepakat bahwa ada dugaan pelanggaran HAM di tragedi kemanusiaan Kanjuruhan. Ini penting, karena kami sudah mengecek beberapa dokumen, FIFA menghormati hak asasi manusia," jelas Beka Ulung di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Komnas HAM Meminta Keterangan ke FIFA Soal Peristiwa Kanjuruhan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:18 0:00

Komnas HAM menunggu balasan dari FIFA terkait surat ini, baik secara tertulis maupun pertemuan langsung secara daring hingga Jumat (28/10/2022). Selain itu, Beka menuturkan bahwa Komnas HAM RI memiliki akreditasi A di dunia. Kata dia, dengan pengakuan tersebut, Komnas HAM RI memiliki kewenangan untuk membawa persoalan-persoalan di Indonesia ke PBB.

Beka Ulung Hapsara.
Beka Ulung Hapsara.

"Perhatian besar kita terhadap tragedi kemanusian Kanjuruhan, membuat Komnas HAM mencari mekanisme-mekanisme yang memungkinkan supaya peristiwa ini tuntas dan korban, keluarga korban mendapat keadilan. Dan kita bisa memperbaiki tata kelola sepak bola Indonesia."

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan lembaganya telah mendalami barang bukti CCTV terkait peristiwa Kanjuruhan pada 19-22 Oktober 2022. Menurutnya, Komnas HAM kemudian membandingkan CCTV tersebut dengan video kunci yang akhirnya dapat membuat terang peristiwa ini.

"Sehingga kami semakin meyakini bahwa persoalan utamanya dalam konteks tragedi Kanjuruhan adalah gas air mata," jelas Choirul Anam.

Selain Komnas HAM, awal November (10/10), TPF Koalisi Masyarakat Sipil dan Omega Research Foundation juga telah mengirimkan surat keberatan atas respons FIFA terkait peristiwa Kanjuruhan. Mereka mengingatkan kembali Program Hak Asasi Manusia FIFA dalam pencegahan pelanggaran HAM dan sejumlah poin yang harus dijalankan ketika terjadi pelanggaran HAM. Namun, menurut KontraS, surat koalisi tersebut belum mendapat balasan dari FIFA hingga berita ini diturunkan.

Pada lain kesempatan, Presiden Joko Widodo telah bertemu dengan Presiden FIFA Gianni Infantino, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (18/10). Presiden dan FIFA bersepakat melakukan transformasi sepak bola Indonesia setelah peristiwa di Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu. Selain itu, pemerintah dan FIFA akan mengkaji kelayakan stadion dan akan menerapkan teknologi untuk menjaga keselamatan penonton dan pemain.

Presiden Joko Widodo bertemu Presiden FIFA, Gianni Infantino di Istana Negara, Jakarta, 18 Oktober 2022. (Facebook/@Jokowi)
Presiden Joko Widodo bertemu Presiden FIFA, Gianni Infantino di Istana Negara, Jakarta, 18 Oktober 2022. (Facebook/@Jokowi)

Sebelumnya, TGIPF telah menyelesaikan laporan investigasi terkait peristiwa Kanjuruhan yang mengakibatkan 133 orang meninggal. Laporan tersebut memberikan sejumlah rekomendasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam peristiwa ini. Antara lain PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Polri dan TNI.

Beberapa poin rekomendasi tersebut merekomendasikan Polri agar menindaklanjuti atau menyelidiki pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian dan penyelidikan bagi aparat yang melakukan tindakan berlebihan. Namun, TGIPF tidak tegas menyebut adanya dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa ini. [sm/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG