Tautan-tautan Akses

Komnas HAM: Jangan Batasi Agama dan Aliran Kepercayaan Minoritas


Para pemrotes menuntut pembubaran Ahmadiyah di Jakarta bulan Maret lalu. (Foto: dok)
Para pemrotes menuntut pembubaran Ahmadiyah di Jakarta bulan Maret lalu. (Foto: dok)

Komnas HAM meminta pemerintah tidak membatasi kebebasan beragama para penganut aliran kepercayaan dan agama yang berada di luar enam agama yang diakui di Indonesia.

Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh menilai hingga saat ini pemerintah masih membatasi kebebasan beragama bagi para penganut aliran kepercayaan dan agama tertentu yang berada di luar agama yang diakui di Indonesia.

Selama ini, Indonesia hanya mengakui enam agama yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu.

Menurut Ridha, pemerintah terkadang sengaja tidak memberikan akses fasilitas publik seperti memperoleh kartu tanda penduduk (KTP) kepada para penganut aliran kepercayaan dan agama minoritas tertentu dengan maksud agar kelompok tersebut mengubah agama dan kepercayaan mereka.

Untuk itu, Komnas HAM meminta pemerintah untuk tidak membatasi kebebasan beragama para penganut aliran kepercayaan dan agama yang berada di luar enam agama yang diakui di Indonesia.

Ridha Saleh mengatakan, "Saya kira kebebasan beragama, menganut kepercayaan itu, adalah jaminan konstitusi. Di jamin oleh konstitusi kita. Dan negara melindungi ini. (Jaminan) negara adalah yang paling prinsip bagi setiap orang, jadi negara berkewajiban melindungi itu dan negara tidak boleh melakukan intervensi berlebihan terhadap kehidupan beragama tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Hesti Armiwulan menjelaskan semua orang memiliki hak untuk memeluk dan menjalankan agama dan keyakinan yang dipilihnya.

Hesti Armiwulan mengatakan, "Yang dilakukan oleh negara itu bukan bicara tentang pengakuan terhadap agama yang kemudian dikatakan ini resmi dan tidak resmi tapi yang dilakukan negara adalah bagaimana menjamin bahwa setiap orang itu bisa memeluk agama dan keyakinan masing-masing dan bagaimana menjaga kerukunan."

Perwakilan dari aliran kepercayaan, Arnold Panahal mengungkapkan perlakuan diskriminatif kerap diterima oleh para penganut aliran kepercayaan.

Dia juga meminta adanya perlakuan yang sama terhadap aliran kepercayaan maupun aliran agama minoritas lainnya.

Arnold Panahal mengatakan, "Diskriminasi dalam hal pendidikan atau dalam kesempatan kerja. Kalau kita masuk kesehatan umpamanya itu ditanyakan agamanya apa, dan kalau kita menyampaikan penghayat itu ditertawakan, sering tidak dilayani."

Sementara itu, Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha membantah adanya diskriminasi terhadap aliran kepercayaan atau agama tertentu.

XS
SM
MD
LG