Tautan-tautan Akses

Komnas HAM Ingatkan Penuntasan 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat


Seorang mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa pelanggaran HAM, korupsi dan tindakan sosial dan lingkungan, Jakarta, 28 Oktober 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Seorang mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa pelanggaran HAM, korupsi dan tindakan sosial dan lingkungan, Jakarta, 28 Oktober 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Komnas HAM mengingatkan pemerintah untuk menuntaskan 12 kasus pelanggaran HAM yang telah selesai penyelidikannya.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan masih ada 12 kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas. Menurutnya, berkas penyelidikan kasus tersebut telah diselesaikan Komnas HAM. Kasus tersebut antara lain peristiwa 1998, peristiwa Wasior dan Talangsari 1989. Karena itu, ia berharap arahan Presiden Joko Widodo terhadap sejumlah kementerian dan lembaga untuk penuntasan kasus ini dapat dilakukan dengan segera.

"Rasa keadilan bagi korban belum terpenuhi dan ada kekhawatiran impunitas. Tapi ada sinyal baik dari presiden pada Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2020," jelas Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring, Rabu (30/12).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers secara daring pada Rabu (30/12/2020) dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Sasmito)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers secara daring pada Rabu (30/12/2020) dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Sasmito)

Taufan Damanik menjelaskan lembaganya juga telah menyiapkan usulan di luar ranah hukum untuk menolong korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Kata dia, usulan tersebut telah didiskusikan dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Ia berharap usulan tersebut sudah dapat dilaksanakan pada tahun depan.

Dalam peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2020, Presiden Joko Widodo berjanji akan menuntaskan berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang bisa diterima oleh semua pihak dan dunia internasional. Namun, belum ada tanggapan dari juru bicara presiden Fadjroel Rachman terkait pernyataan Komnas HAM ini.

"Sesuai dengan janji Presiden Jokowi, maka penuntasan peristiwa pelanggaran HAM yang berat tidak bisa ditunda lagi dan harus diwujudkan dalam bentuk kemauan politik yang kuat dan konkret demi keadilan bagi korban dan keluarganya," tulis Komnas HAM.

Para ibu yang kehilangan anak selama kekacauan politik tahun 1998 mengambil bagian dalam protes bisu mingguan "Kamisan" terhadap pelanggaran hak asasi manusia di luar istana presiden di Jakarta, 17 Mei 2018. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)
Para ibu yang kehilangan anak selama kekacauan politik tahun 1998 mengambil bagian dalam protes bisu mingguan "Kamisan" terhadap pelanggaran hak asasi manusia di luar istana presiden di Jakarta, 17 Mei 2018. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)

Sementara Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung perlu duduk bersama untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM. Terutama dalam mencari titik temu antara kedua lembaga tersebut dalam proses hukum kasus pelanggaran HAM ini. Menurutnya, Komisi III DPR juga akan menanyakan persoalan ini ke Kejaksaan Agung dalam rapat kerja pada pertengahan Januari mendatang.

"Kita sudah sempat agendakan raker dengan Kejagung. Tapi kemudian minta ditunda dari Kejagungnya. Jadi di persidangan kemarin belum ada raker," jelas Taufik Basari kepada VOA, Rabu (30/12).

Taufik Basari juga menilai perlu untuk merevisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM direvisi untuk memutus rantai impunitas kasus pelanggaran HAM. Namun, ia mengusulkan pemerintah untuk mengusulkan inisiatif revisi Undang-Undang tentang Pengadilan HAM. Ia beralasan kuota usulan inisiatif DPR untuk membuat atau merevisi undang-undang sudah penuh.

"Ini ada dua masalah, yakni dalam pelaksanaan dan masalah undang-undang yang menjadi kendala untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu," tambah Taufik Basari.

Pendamping, keluarga korban dan korban saat berziarah sambil melakukan tabur bunga di TPU Pondok Rangon, Jakarta, 13 Mei 2019. (Foto:VOA/Sasmito Madrim)
Pendamping, keluarga korban dan korban saat berziarah sambil melakukan tabur bunga di TPU Pondok Rangon, Jakarta, 13 Mei 2019. (Foto:VOA/Sasmito Madrim)

Usulan revisi terhadap Undang-Undang tentang Pengadilan HAM sebelumnya datang dari LSM pemerhati HAM KontraS. alasannya UU ini dinilai belum efektif memberi keadilan bagi masyarakat.

Menurut KontraS ada sejumlah poin perbaikan jika nantinya DPR dan pemerintah merevisi UU Pengadilan HAM. Antara lain pemberian wewenang penyidikan kepada Komnas HAM dan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc oleh Mahkamah Agung.

Komnas HAM Ingatkan Penuntasan 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:00:22 0:00

Selain itu, KontraS juga mengusulkan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban agar bukan hanya berdasarkan putusan pengadilan, melainkan juga berdasarkan keputusan lembaga yang menangani saksi dan korban. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG