Tautan-tautan Akses

Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat


Sejumlah aktivis menggelar aksi di depan kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu (8/12/2021). (Foto: Kasum)
Sejumlah aktivis menggelar aksi di depan kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu (8/12/2021). (Foto: Kasum)

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil menggelar aksi di depan kantor Komnas HAM, Jakarta pada Rabu (8/12). Mereka menuntut dan mendesak Komnas HAM agar menetapkan Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan langkah ini untuk mencegah kasus Munir dinyatakan kedaluwarsa. Berdasarkan KUHP, kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup akan kedaluwarsa setelah 18 tahun. Itu artinya kasus Munir akan kedaluwarsa pada 2022 jika tidak ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.

"Tidak boleh kasus Munir sampai tidak tuntas. Tidak boleh kasus Munir sampai pelakunya dibiarkan melenggang bebas, tanpa mempertanggung jawabkan secara hukum. Dan ini akan menjadi preseden yang memalukan bagi bangsa ini," tutur Arif di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (8/12).

Aksi protes sejumlah aktivis di depan kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu (8/12/2021). (Foto: Kasum)
Aksi protes sejumlah aktivis di depan kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu (8/12/2021). (Foto: Kasum)

Arif menjelaskan pihaknya sebenarnya sudah menyampaikan tuntutan ini kepada Komnas HAM sejak dua tahun lalu. Namun, belum ada perkembangan dari Komnas HAM terkait tuntutan ini.

Arif menyesalkan negara yang belum dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Munir dan publik secara luas. Penyebabnya, katanya, aktor intelektual pembunuhan Munir belum berhasil diungkap aparat. Padahal, kata dia, rangkaian fakta hukum menunjukkan aktor lapangan terhubung dengan beberapa aktor negara yakni Garuda Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Sementara itu, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mempertanyakan komitmen negara dalam mengungkap kasus pembunuhan Munir. Sebab, dokumen hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir tidak pernah dibuka ke publik. Bahkan, pemerintah menyatakan tidak menguasai dokumen tersebut atau hilang pada 2016 lalu.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. (Foto: VOA)
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. (Foto: VOA)

"Kenapa kasus Munir ditunda prosesnya untuk menjadi kasus pelanggaran HAM berat. Kenapa pelanggar HAM tetap mendapat ruang bebas dan enak sekali di rezim hari ini," ungkap Fatia.

Fatia mengajak masyarakat untuk mendorong lembaga negara dan aparat penegak hukum menuntaskan kasus Munir hingga dalang pembunuhan. Sebab, suara masyarakat dibutuhkan untuk memastikan negara mengambil langkah dalam kasus-kasus pelanggaran HAM.

Munir meninggal dengan cara diracun dalam penerbangan Garuda Indonesia bernomor GA 974 pada Selasa, 7 September 2004. Sejumlah nama telah diadili seperti bekas pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto dan bekas pemimpin BIN Muchdi PR. Pengadilan membebaskan Muchdi pada 2008, sedangkan Pollycarpus divonis bersalah.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menemui peserta aksi di depan kantor Komnas HAM. (Foto:VOA)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menemui peserta aksi di depan kantor Komnas HAM. (Foto:VOA)

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membantah bahwa para komisioner Komnas HAM berbeda pandangan tentang masuk tidaknya kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Menurutnya, Komnas HAM telah membentuk tim untuk menindaklanjuti usulan ini dan mendalami argumentasi hukum kasus Munir untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat.

"Saya tidak pernah mengatakan menolak atau menerima. Saya masih menginginkan argumentasi yang kuat dan lebih mendalam karena kita punya pertimbangan yang akan menjadi pembicaraan publik," jelas Taufan Damanik.

Taufan Damanik menegaskan tim Komnas HAM akan bergerak cepat dalam mendalami usulan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dengan target sekitar enam bulan. Pasal 7 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyebut, pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. [sm/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG