Tautan-tautan Akses

Komnas HAM Apresiasi Langkah Polri yang Ingin Buka Kembali Kasus Munir


Seorang demonstran membawa poster mendiang Munir Said Thalib dalam aksi unjuk rasa menuntut keadilan untuk Munir di Jakarta (foto: dok).
Seorang demonstran membawa poster mendiang Munir Said Thalib dalam aksi unjuk rasa menuntut keadilan untuk Munir di Jakarta (foto: dok).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah Polri yang kembali ingin membuka kasus Munir. Proses intu dapat dimulai dengan mempelajari kembali isi dokumen rekomendasi TPF.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian telah memberikan instruksi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Arief sulistyanto untuk membuka kembali berkas kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Polri menegaskan keseriusan mengungkap aktor intelektual kasus pembunuhan Munir pada 7 September 2004 lalu.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Arief Sulistyanto mengatakan, lembaganya masih mempelajari titik penyidikan terakhir kasus Munir tersebut. Menurutnya berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang telah ditangani terkait kasus ini, aparat hukum sudah menjebloskan beberapa orang yang terbukti terlibat dalam pembunuhan Munir di atas pesawat terbang itu ke penjara. Antara lain Pollycarpus Budihari Prijanto (mantan pilot Garuda), Indra Setiawan (mantan Direktur Utama Garuda) dan Rochainil Aini (mantan Secretary Chief of Pilots Garuda Airways).

"Kasus Munir kan beberapa berkas sudah selesai dan para tersangka yang kami periksa sudah berproses di pengadilan bahkan telah menjalani hukumannya. Kita terus pelajari sampai ending-nya di mana. Pelajari dulu kan dari tahun 2004," kata Arief.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandra Moniaga mengapresiasi langkah Polri yang kembali ingin membuka kasus Munir. Menurutnya proses telaah kasus pembunuhan Munir dapat dimulai dengan mempelajari kembali isi dokumen rekomendasi TPF.

"Tim Polri bekerja merujuk pada kerja-kerja sebelumnya yaitu kerja dari TPF dan TPF ini beranggotakan bahkan dipimpin oleh salah satu anggota Polri. Kalau dokumen tidak ada ya bisa ditanyakan kepada pihak-pihak yang ada atau dicari," ujar Sandra.

Komnas HAM Apresiasi Langkah Polri Yang Ingin Buka Kembali Kasus Munir
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:10 0:00

Hal senada disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani. Yati menyambut baik langkah Polri meskipun tuntutan untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir sebenarnya sudah dikumandangkan sejak lama. Ia berharap pernyataan Kapolri itu bukan sekedar janji manis tanpa bukti. Yati menilai pemerintah harus memiliki niat politik yang baik untuk memastikan penuntasan kasus Munir dengan segera mengumumkan soal hasil penyelidikan TPF kasus ini. Menurutnya banyak hasil temuan TPF yang bisa dijadikan titik awal untuk mengungkap kasus ini.

"Fakta-fakta yang muncul di persidangan bahwa ini kejahatan konspirasi, secara berkomplot,berkawan, Polycarpus tidak sendiri, harus ada penyidikan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini. Ini muncul bukan dari analisa tapi fakta persidangan.Saya kira kalau ini dilakuka maka ini akan sangat mungkin untuk membuka kasus Munir," tukas Yati.

Munir meninggal dalam perjalanan dari Singapura menuju Amsterdam, Belanda. Bapak beranak dua itu diduga meninggal setelah minum minuman yang mengandung arsenikum. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika itu telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang bertugas mengumpulkan sejumlah informasi dan data sehubungan dengan kasus pembunuhan itu. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG