Tautan-tautan Akses

Komite Senat AS Gelar Dengar Pendapat Wewenang Presiden Perintahkan Serangan Nuklir


Gedung Capitol Hill, Washington DC (Foto: dok).
Gedung Capitol Hill, Washington DC (Foto: dok).

Komite Hubungan Luar Negeri Senat Amerika mengadakan sidang dengar pendapat hari Selasa (14/11) mengenai wewenang presiden untuk memaklumkan penyerangan nuklir terhadap negara lain.

Dengar pendapat tersebut dilakukan sementara Presiden Donald Trump terus bertukar hinaan dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, yang mengawasi program pengembangan nuklir dan rudal yang telah berkembang lebih cepat daripada yang diperkirakan oleh para ahli senjata global.

Untuk pertama kalinya dalam lebih dari empat dekade, Kongres akan mengevaluasi wewenang presiden untuk melakukan perang nuklir. Prosedur yang ada mengharuskan presiden untuk pertama-tama berkonsultasi dengan para pemimpin militer dan sipil, namun keputusan akhir dibuat oleh presiden.

Senator Bob Corker, yang selama ini merupakan kritikus Partai Republik yang paling vokal terhadap Trump, akan memimpin sidang tersebut. Corker mengatakan sejumlah anggota Senat telah mengajukan pertanyaan tentang proses dan penggunaan senjata nuklir Amerika.

“Diskusi ini sudah lama terlambat,” kata Corker ketika mengumumkan sidang dengar pendapat itu.

Dua anggota parlemen dari Demokrat, Anggota DPR Ted Lieu dan Senator Ed Markey masing-masing telah mengajukan rancangan undang-undang yang melarang Presiden memerintahkan serangan nuklir preemptif tanpa deklarasi perang oleh Kongres. Namun, legislasi itu belum diajukan ke Kongres yang dikuasai oleh Partai Republik. [lt]

XS
SM
MD
LG