Tautan-tautan Akses

Koalisi Dorong Pemerintah Putus Rantai Kebencian Terhadap Agama Minoritas


Warga Kampung Toleransi Paledang melakukan pawai untuk meramaikan Parade "Bandung Rumah Bersama" di Bandung, Jawa Barat. (Foto: ilustrasi / dok. Rio Tuasikal-VOA)
Warga Kampung Toleransi Paledang melakukan pawai untuk meramaikan Parade "Bandung Rumah Bersama" di Bandung, Jawa Barat. (Foto: ilustrasi / dok. Rio Tuasikal-VOA)

Koalisi Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mendorong pemerintah dan masyarakat untuk memutus mata rantai kebencian dan diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas seperti Baha'i.

Video ucapan selamat Hari Raya Naw-Ruz 178 EB dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada umat Baha’i Indonesia menjadi perdebatan masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Padahal video tersebut sudah tayang sejak 26 Maret 2021 di akun Youtube Baha'i Indonesia. Temuan Koalisi Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan tidak sedikit yang mendiskreditkan dan mendiskriminasikan umat Baha'i di berbagai akun media sosial.

Direktur Center for Religious dan Cross-cultural Studies (CRCS) Zainal Abidin Bagir mengatakan penganut agama Baha'i sudah ada di Indonesia sebelum kemerdekaan yakni pada akhir abad 19. Kendati, dari segi jumlah tidak lebih banyak dari penganut agama lain. Namun, kata dia, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mendiskreditkan dan mendiskriminasi penganut Baha'i.

"Isu ini tidak eksklusif isu Baha'i. Di Indonesia banyak agama dan kepercayaan yang persoalannya mirip-mirip," jelas Zainal Abidin Bagir dalam konferensi pers daring, Jumat (30/7/2021).

Zainal menambahkan agama Baha'i sempat dilarang Presiden Soekarno karena dinilai bertentangan dengan revolusi dan cita-cita sosialisme Indonesia. Namun, larangan tersebut telah dicabut Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 2000.

Ia berpandangan ucapan Menteri Agama tersebut merupakan jaminan bahwa pemerintah mengakui keberadaan agama Baha'i di Indonesia. Karena itu, ia berharap pemerintah juga menjamin hak-hak penganut Baha'i sama dengan warga negara yang lain.

Konstitusi Indonesia Jamin Seluruh Agama & Kepercayaan

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan konstitusi Indonesia menjamin agama dan kepercayaan di Indonesia. Ia juga menyebut penggunaan agama resmi yang berjumlah enam tersebut tidak benar. Sebab Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS) tidak pernah melarang agama dan kepercayaan di luar 6 agama yang dianggap resmi.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (courtesy: Youtube YLBHI).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (courtesy: Youtube YLBHI).

"Jadi sebetulnya pengakuan 6 agama yang pemahamannya beredar di masyarakat dan pejabat publik itu sebetulnya mitos. Karena dipercaya banyak orang tapi tidak terbukti kebenarannya," jelas Asfinawati.

Asfin kemudian mengutip penjelasan Pasal 1 UU PPNS yang berbunyi,"Karena 6 macam Agama ini adalah agama-gama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini."

"Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi,Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain."

Sebuah baliho di Manahan, Solo berisi pesan toleransi antar umat beragama. (Foto: ilustrasi - dok. VOA / Yudha Satriawan)
Sebuah baliho di Manahan, Solo berisi pesan toleransi antar umat beragama. (Foto: ilustrasi - dok. VOA / Yudha Satriawan)

Selain itu, kata Asfin terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU PPNS yang menegaskan tidak ada pembatasan pengakuan atau perlindungan hanya terhadap enam agama akan tetapi mengakui semua agama yang dianut oleh rakyat Indonesia.

"Mahkamah Konstitusi mengutip penjelasan sebagaimana secara tegas dijelaskan dalam penjelasan UU PPNS," tambah Asfin.

Koalisi juga menyebut tidak ada pengaturan yang jelas dan komprehensif atas istilah diksi 'agama resmi' atau 'agama yang diakui oleh negara' dalam peraturan perundang-undangan dan konstitusi. Istilah tersebut muncul akibat tafsir atas ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Administrasi. Dalam UU tersebut disebutkan klausul kewajiban mencantumkan kolom agama dalam pembuatan identitas warga negara, dengan pilihan: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu, dan Buddha.

Namun dalam perkembangannya, klausul ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2016, yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, pengakuan agama yang terbatas tersebut bertentangan dengan tujuan negara untuk menciptakan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di mata hukum bagi seluruh warga negaranya. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG