Tautan-tautan Akses

Kematian Gajah Sumatra di Aceh Terus Meningkat


Seekor gajah Sumatra yang ditemukan mati di perkebunan masyarakat di Desa Tuha Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu, 9 September 2020. (Foto: Courtesy/BKSDA Aceh)
Seekor gajah Sumatra yang ditemukan mati di perkebunan masyarakat di Desa Tuha Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu, 9 September 2020. (Foto: Courtesy/BKSDA Aceh)

Dalam waktu tak sampai satu pekan, dua gajah Sumatra di Aceh mati di dua lokasi berbeda. Matinya dua gajah tersebut terus menambah rentetan kematian satwa dilindungi itu di Aceh.

Kematian gajah Sumatra (elephas maximus sumatranus) di Aceh meski angkanya berfluktuasi setiap tahunnya tapi tergolong tinggi dan trennya menunjukkan peningkatan. Menurut catatan dan penelusuran VOA, selama sembilan bulan pertama 2020, dari Januari hingga September, sudah ada 12 gajah yang mati, dibandingkan tiga gajah yang mati sepanjang 2019 dan hampir melampaui angka kematian gajah sepanjang 2017, yaitu 13 ekor.

Total dari 2016 hingga September 2020 ada 44 gajah yang mati. Kematian gajah itu dipengaruhi karena mati secara alami, hingga menjadi korban konflik atau bahkan diburu.

Baru-baru ini kabar duka kembali menyelimuti dunia satwa di Aceh. Dua gajah Sumatra mati dalam waktu yang berdekatan, masing-masing di Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Pidie.

"Minggu ini ada dua ekor gajah mati, baik yang jinak dan liar," kata Agus Aryanto, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, kepada VOA, Rabu (9/9) sore.

Agus menerangkan, gajah Sumatra jinak berusia 37 tahun yang ditempatkan di Conservation Response Unit (CRU) Das Peusangan, Bener Meriah, bernama Arjuna, mati lantaran diserang oleh kelompok gajah liar.

"Dia meninggal dalam perawatan kami karena diserang oleh gajah liar. Dia terluka di bagian perut, punggung, telinga, dan kaki karena infeksi dan lukanya parah sehingga gajah itu tidak tertolong lagi," jelas Agus.

Tengkorak gajah Sumatra yang ditemukan di Desa Tuwi Pria, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh. Kamis 2 Januari 2019. (Courtesy: BKSDA Aceh)
Tengkorak gajah Sumatra yang ditemukan di Desa Tuwi Pria, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh. Kamis 2 Januari 2019. (Courtesy: BKSDA Aceh)

"Itu matinya Sabtu (5/9). Itu sudah tiga minggu dalam perawatan kami pasca Arjuna terserang dari gajah liar," tambahnya.

Sedangkan gajah Sumatra jantan di Pidie dilaporkan mati Rabu (9/9), saat ini BKSDA Aceh masih menyelidiki penyebab kematian satwa langka dilindungi tersebut. Gajah itu ditemukan mati di area perkebunan masyarakat tepatnya di Desa Tuha Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Aceh.

"Hingga saat ini tim medis dan kepolisian masih melakukan pengecekan lapangan dan nekropsi (bedah bangkai) untuk mengetahui penyebab kematian gajah tersebut," ujar Agus.

Pada saat ditemukan mati, tak ada bagian tubuh gajah Sumatra jantan yang hilang. Agus menuturkan tidak ada ditemukan unsur kesengajaan dibunuh atau diburu dalam kasus kematian gajah Sumatra di Pidie. Namun ditemukan beberapa luka di bagian kaki gajah itu.

Seekor gajah Sumatera ditemukan mati di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Kamis 21 November 2019. (Foto: Courtesy/BKSDA Aceh)
Seekor gajah Sumatera ditemukan mati di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Kamis 21 November 2019. (Foto: Courtesy/BKSDA Aceh)

"Secara fisik ada terlihat luka di bagian kaki yang tersangkut kawat bukan terjerat," ungkapnya.

Matinya dua gajah dalam waktu satu minggu menunjukkan bahwa kasus kematian satwa endemik Sumatra itu memang mengalami peningkatan. Kendati angka kematian gajah Sumatra di Aceh mengalami peningkatan. Namun, BKSDA Aceh menyebut ada peningkatan populasi gajah Sumatra di Serambi Makkah-julukan wilayah Aceh.

Kematian Gajah Sumatra di Aceh Terus Meningkat
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:02 0:00

"Dari struktur umur gajah meskipun dia di luar kawasan. Tapi kalau kita lihat di kelompok gajah itu masih ada anakan. Artinya peningkatan populasi gajah juga masih cukup bagus di Aceh," sebutnya.

Menurut Agus, pemerintah Aceh telah menunjukkan kepeduliannya terhadap satwa liar dilindungi termasuk gajah. Salah satunya dengan mengeluarkan qanun atau peraturan daerah tentang perlindungan satwa liar di Aceh.

"Saat ini menindaklanjuti turunan qanun itu sedang disusun strategi dan rencana aksi pengelolaan satwa liar yang ada di Aceh. Ini sedang berproses untuk tindak lanjut dari qanun itu sendiri," tutur Agus.

BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatra. Caranya dengan tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa; tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

BKSDA Aceh juga telah melakukan penertiban terhadap pagar-pagar listrik bertegangan tinggi yang digunakan untuk melindungi kebun milik masyarakat. Pagar listrik itu sangat berbahaya karena bukannya efek kejut yang ditimbulkan, tetapi juga kematian satwa liar dan manusia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) Aceh, Muhammad Nur, menilai secara umum belum melihat adanya aksi nyata dari pemerintah Aceh dalam membendung kematian gajah. Kebijakan yang ada termasuk qanun dinilai belum beroperasi kendati telah disahkan.

Tim dokter BKSDA Aceh saat melakukan bedah bangkai gajah Sumatera di Aceh Timur, Jumat (17/4). (Foto: Courtesy/BKSDA Aceh)
Tim dokter BKSDA Aceh saat melakukan bedah bangkai gajah Sumatera di Aceh Timur, Jumat (17/4). (Foto: Courtesy/BKSDA Aceh)

"Belum ada petunjuk teknis karena itu bentuknya peraturan daerah, dibutuhkan kebijakan teknis bagaimana membendung atau meminimalisir terhadap pencegahan kematian gajah. Kebijakan ini belum efektif karena belum operasional," ujarnya kepada VOA, Kamis (10/9) siang.

Gajah Sumatra merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan Uni Internasional untuk Konservasi Alam (The IUCN Red List of Threatened Species), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar. [aa/ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG