Tautan-tautan Akses

Keluarga Korban Pelanggaran HAM Paniai Tolak Pengajuan Hanya 1 Tersangka


Ilustrasi - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara kasus pelanggaran HAM berat Paniai ke PN Kelas 1A Khusus, Makassar, Rabu (15/6), dalam tangkapan layar.
Ilustrasi - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara kasus pelanggaran HAM berat Paniai ke PN Kelas 1A Khusus, Makassar, Rabu (15/6), dalam tangkapan layar.

Penetapan Perwira Penghubung Kodim sebagai tersangka kasus pelanggaran HAM berat Paniai ditolak keluarga korban. Sistem komando militer yang bertingkat, menurut mereka, tidak memungkinkan munculnya satu tersangka saja.

Aktivis Hak Asasi Manusia yang mendampingi keluarga empat korban meninggal kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Yones Douw, mempertanyakan peran atasan perwira penghubung Kodim itu. Apalagi, perwira tersebut bertugas di Koramil, yang secara sosial memiliki hubungan lebih dekat dengan warga.

“Tidak mungkin dia memberikan komando untuk menembak mati, apalagi dia orang Koramil. Tentara di Koramil dengan masyarakat itu punya hubungan dekat. Bukan berarti kita membela. Tapi memang dia tahu persis karakter daripada masyarakat Mee. Kalau mereka (warga-red) datang, pasti tidak akan mereka (tentara-red) pukul,” kata Yones ketika dihubungi VOA, Senin (27/6).

Surat Pernyataan Keluarga

Keluarga korban, aktivis HAM dan tokoh agama serta tokoh masyarakat Paniai mengirim surat pernyataan, pada 18 Juni 2022. Surat tersebut intinya menolak penetapan hanya satu tersangka, untuk kasus pelanggaran HAM berat Paniai, yang terjadi pada 7-8 Desember 2014.

Keluarga Korban Pelanggaran HAM Paniai Tolak Pengajuan Hanya 1 Tersangka
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:36 0:00

Empat korban yang meninggal dalam tragedi ini adalah Simon Degei, Apius Youw, Alpius Gobai dan Yulianus Yeimo. Orang tua mereka, yaitu Yosep Degei, Yosep Youw, Obed Gobai dan Herman Yeimo, menandatangani surat bersama empat perwakilan dari 17 korban luka-luka, yaitu Yermias Kayame, Yohanes Gobai, Naftali Neles Tobai dan Bernard Yogi. Para tokoh setempat juga mendukung pernyataan bersama ini, seperti Pdt Gerard Gobai.S.Th, Pastor Sebast Maipaiwiyai, Pdt. Agus Mote S, Th serta Pdt. Yavet Pigai. S.Sos. M.Th.

Dalam catatan keluarga korban dan pendamping, saat kejadian, perwira penghubung yang kini menjadi tersangka, dan anggota Koramil sedang berada di markas mereka, di bagian barat lapangan Karel Gobai. Sedangkan di sisi timur lapangan, terdapat tower bandara yang diduga juga menjadi sumber tembakan.

Pembela HAM asal Papua, Yones Douw. (VOA)
Pembela HAM asal Papua, Yones Douw. (VOA)

Yones menyatakan, dalam laporan hasil investigasi Polda Papua, pada bagian penutup kesimpulan poin ke delapan menyebut, dari 56 saksi yang diperiksa, menyatakan bahwa suara tembakan berasal dari empat titik. Keempatnya adalah Kantor Koramil, Kantor Polsek, Pos Paskhas di tower Bandara dan Pos Kopasus. Masih ada satu lagi, yang terpisah yaitu titik Tanah Merah Togokotu. Namun, dari lima titik asal tembakan ini, hanya satu saja yang dijadikan sumber utama dengan satu tersangka.

“Itu dikorbankan. Berarti ada pertanyaan dibalik itu, mengapa dikorbankan? Dia jadi korban untuk mencari nama baik negara ini di mata dunia internasional, bahwa negara sudah proses pelanggaran HAM berat Paniai. Itu tidak masuk akal,”tegas Yones.

Keluarga korban meminta, tersangka seharusnya datang dari seluruh kesatuan yang diduga melakukan penembakan, sesuai pemeriksaan polisi.

Dalam pernyataannya, keluarga korban menolak sikap Pemerintah Indonesia yang hanya menjadikan perkara Paniai untuk mencari nama baik di mata Dunia Internasional atau untuk pencitraan. Mereka juga menyatakan tidak terlibat dalam proses pengadilan HAM di Makassar karena tidak sesuai fakta lapangan. Keluarga korban juga menolak jika ada oknum mengatasnamakan keluarga korban berperan dalam pengadilan HAM Makasar.

Struktur Komando Berperan

Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua, Latifah Anum Siregar kepada VOA menyatakan, dokumen hasil penyelidikan Komnas HAM sebenarnya cukup jelas. Komnas HAM menyebut ada belasan saksi dari TNI, pihak kepolisian dan juga dari masyarakat sipil. Komnas HAM juga menyatakan, peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai terdiri dari dua peristiwa, yaitu yang terjadi pada 7 Desember 2014 dan pada 8 Desember.

Latifah Anum Siregar, Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua. (Foto: VOA/Nurhadi)
Latifah Anum Siregar, Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua. (Foto: VOA/Nurhadi)

“Tapi sampai di Kejaksaan Agung kemudian kan diamputasi, kan gitu. Komnas HAM bicara soal bertingkatnya pertanggungjawaban komando, bahkan Komnas HAM menyebut komando tertinggi, di situ kalau di laporannya, adalah misalnya Danrem kemudian Dandim. Di dokumen Komnas HAM ya,” kata Anum.

Dalam struktur, setelah semua pihak yang disebut dalam laporan Komnas HAM itu, barulah ada posisi perwira penghubung Kodim. Namun, dalam berkas perkara yang ditetapkan Kejaksaan Agung, pertanggungjawaban langsung jatuh ke perwira penghubung Kodim.

“Dia kan yang diduga sebagai pelaku. Tapi bagaimana pertanggungjawaban di atasnya,” tanya Anum.

Dalam posisi ketika itu, Anum mengingatkan bahwa Paniai masuk dalam zona merah dan masuk menjadi prioritas keamanan. Tentu saja, dalam konteks ini, bisa dipastikan jumlah aparat keamanan cukup besar. Demikian pula dengan operasi keamanan yang diterapkan di sana.

“Tetapi kenapa kemudian itu tidak dibuka rantai komando dan operasi yang terjadi di sana. Ini yang kita khawatirkan, kemudian akhirnya hanya dijatuhkan kepada perwira penghubung yang sudah pensiun,” tegas Anum.

Tetapkan Satu Terdakwa

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, telah memastikan perwira penghubung Kodim berinisial IS, menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai, pada Rabu (15/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

“Hari ini, Rabu 15 Juni 2022, penuntut umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sedang melaksanakan pelimpahan berkas perkara, atas nama terdakwa IS, dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014, ke Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, Makassar,” papar Ketut.

Tragedi Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Sehari sebelumnya, terjadi aksi pengeroyokan yang dilakukan anggota TNI terhadap sekelompok pemuda. Warga yang meminta penjelasan peristiwa itu, justru menjadi korban kekerasan aparat. Setidaknya empat orang warga dinyatakan tewas akibat tembakan, serta 17 warga luka-luka. IS adalah perwira penghubung di Komandi Distrik Militer (Kodim) Paniai, ketika peristiwa itu berlangsung.

IS didakwa secara kumulatif melanggar Pasal 42 ayat (1) jis Pasal 9 huruf a, jis Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Kedua Pasal 40 jis Pasal 9 huruf h jis Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. [ns/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG