Tautan-tautan Akses

Kekerasan di Dalam Rumah Tangga (KDRT) Meningkat selama Pandemi


Kaum perempuan banyak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga selama pandemi (Foto: ilustrasi/ AFP)
Kaum perempuan banyak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga selama pandemi (Foto: ilustrasi/ AFP)

Survei Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan peningkatan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) di tengah perebakan virus corona sekarang ini.

Komnas Perempuan secara berkala membuat catatan tahunan untuk melihat trend kasus-kasus yang diadukan dan dilayani di lembaga-lembaga hukum Indonesia, dan upaya penanganan yang dilakukan. Selama masa penutupan wilayah dan pembatasan jarak sosial akibat pandemi corona, tercatat kenaikan dalam kasus kekerasan rumah tangga.

Hal ini terungkap dari survei yang digelar pada April hingga Mei 2020 terhadap 2.285 responden perempuan dan laki-laki.

Siti Mazuma, Direktur LBH APIK (foto: courtesy).
Siti Mazuma, Direktur LBH APIK (foto: courtesy).

Direktur LBH Apik Jakarta, Siti Mazuma, mengatakan kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) selalu menjadi kasus yang paling tinggi yang dilaporkan ke LBH Apik Jakarta dari tahun ke tahun.

“Ditambah dengan kondisi Covid karena kondisi keuangan, lalu juga karena ekonomi tidak stabil, pelaku dan korban berada dalam satu rumah dalam 24 jam, 7 hari seminggu karena harus WFH (Work From Home) ataupun dirumahkan, sehingga itu menimbulkan kekerasan yang lebih besar lagi. Juga budaya yang menempatkan perempuan harus memenuhi kebutuhan domestik RT, pangan, dll. Kalau dia tidak bisa memenuhi itu dianggap bukan istri yang baik atau layak buat keluarganya”, ujar Siti Mazuma.

LBH Apik yang merupakan salah satu dari sekitar 40-an LBH di Jakarta, setiap hari menerima tiga hingga 4 kasus. Tahun 2019 lalu kantor bantuan hukumnya menerima 60 kasus per bulan. Namun pada masa pandemi ini terdapat 90 kasus per bulan.

Para pengurus LBH Apik Jakarta (foto: courtesy).
Para pengurus LBH Apik Jakarta (foto: courtesy).

Dengan naiknya jumlah kasus, maka LBH Apik yang berfokus memberi bantuan hukum kepada perempuan dan anak-anak korban, menyediakan rumah aman bagi para korbannya.

Siti Mazuma menambahkan, “Kalau rumah aman negara dibiayai oleh APBN, kalau milik Pemda DKI Jakarta dibiayai Pemda. Tapi ada juga rumah aman swasta yang memang dibiayai oleh masyarakat sendiri. LBH Apik dalam menanggapi covid dan membutuhkan rumah aman segera ini dibantu oleh teman-teman Jakarta feminis untuk menggalang dana publik, itu yang kami gunakan dalam respon untuk korban-korban yang membutuhkan rumah aman segera, jadi membuat rumah aman darurat untuk korban”.

Selain mengadukan langsung kasus kekerasan kepada LBH, biasanya para korban kekerasan mengadukan kasusnya langsung ke Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap perempuan.

Komnas perempuan adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pasca kerusuhan Mei 1998. Pada waktu itu terjadi perkosaan secara massal dan negara belum memiliki mekanisme untuk menyikapinya. Komnas Perempuan didirikan untuk membangun kondisi yang kondusif untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemacuan hak perempuan.

Kantor Komnas Perempuan di Jakarta (foto: courtesy).
Kantor Komnas Perempuan di Jakarta (foto: courtesy).

Ketua Komnas perempuan, Andy Yentriyani mengatakan: “Komnas Perempuan mempunyai tiga ranah utama yang diutamakan, yaitu di lingkungan perorangannya (privat) termasuk kekerasan di dalam rumah tangga maupun dalam hubungan intim. Yang kedua adalah ranah publik yang tidak ada hubungannya dengan rumah tangga dan yang ketiga ranah negara, jadi pejabat, publik atau aparatur negara yang melakukan sebuah tindakan atau tidak melakukan tindakan yang sebetulnya dibutuhkan dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik dan aparat negara”.

Komnas Perempuan, sebagai lembaga independen, dalam lima tahun terakhir ini mendapat sekitar 600 hingga 800 kasus pengaduan per tahun.

Kekerasan di Dalam Rumah Tangga (KDRT) Meningkat selama Pandemi
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:23 0:00


Komisi ini mempunyai kewenangan utama yaitu memantau dan mencari fakta, mendokumentasikan, memberikan rekomendasi kebijakan dan juga pendidikan publik serta bekerja sama dengan pihak manapun baik di tingkat nasional maupun internasional, yang dianggap penting untuk ikut mengentaskan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. [ps/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG