Tautan-tautan Akses

Kebutuhan Batu Bara Domestik Lebih Tinggi dari DMO


Tempat berlabuh tongkang batu bara terlihat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta 26, 2011. (Foto: REUTERS/Crack Palinggi)
Tempat berlabuh tongkang batu bara terlihat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta 26, 2011. (Foto: REUTERS/Crack Palinggi)

Menteri BUMN Erick Thohir, Selasa (4/1), mengatakan kebutuhan batu bara dalam negeri pada tahun ini diperkirakan meningkat di angka 190 juta ton. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kewajiban penjualan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) oleh para pengusaha batu bara yang pada tahun ini hanya mencapai 137,5 juta ton.

Menurut data yang diperoleh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun ini produksi batu bara nasional dipatok berada di kisaran 637-664 juta ton, lebih besar dibandingkan dengan target produksi 2021 sebanyak 625 juta ton.

Menteri BUMN Erick Thohir. (Biro Setpres)
Menteri BUMN Erick Thohir. (Biro Setpres)

Erick memaparkan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (4/1), menyusul kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor batu bara selama periode 1 - 31 Januari. Hal itu dilakukan demi mengamankan ketersediaan bahan bakar tersebut bagi pembangkit listrik dalam negeri milik PT PLN (Persero). Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt (MW) akan padam dan berdampak pada 10 juta pelanggan di Jawa, Madura, Bali dan sekitarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, produsen batu bara harus mengalokasikan minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui untuk kebutuhan dalam negeri. Namun, realisasinya selalu di bawah persentase kewajiban DMO. Akibatnya, di akhir tahun ini pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara.

Dalam rapat dengan Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, Kejaksaan Agung, dan BPKP, Senin (2/1) malam, kata Erick, disepakati bahwa Menteri ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO yang bisa dievaluasi setiap bulan. Pemerintah, katanya, juga akan tegas untuk menerapkan penalti atau bahkan mencabut izin ekspor bagi perusahaan yang tidak menepati kewajiban DMOnya sesuai kontrak.

Kementerian BUMN, menurut Erick, juga akan memperbaiki kontrak jangka panjang batu bara agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan suplai dalam negeri.

“Kami tetap mendukung pengembangan ekspor bersama Menteri Perdagangan sebagai pemasukan devisa negara dengan mengkalkulasi berapa kebutuhan dalam negeri,” katanya.

Sementara itu PLN, Senin (3/1), mengatakan telah mendapatkan tambahan komitmen pasokan batu bara untuk bulan Januari 2022 sebesar 3,2 juta ton dari total rencana 5,1 juta ton. Namun PLN menegaskan bahwa masa kritis pasokan batu bara belum terlewati. [ah/rs]

Recommended

XS
SM
MD
LG