Tautan-tautan Akses

Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam: 2 Tersangka Jalani Sidang Perdana


Salah satu tersangka dalam kasus pembuhunan Kim Jong-nam, Siti Aisyah (tengah) dikawal ketat oleh petugas kepolisian saat meninggalkan pengadilan di Sepang, Malaysia, 13 April 2017. (AP Photo/Vincent Thian)
Salah satu tersangka dalam kasus pembuhunan Kim Jong-nam, Siti Aisyah (tengah) dikawal ketat oleh petugas kepolisian saat meninggalkan pengadilan di Sepang, Malaysia, 13 April 2017. (AP Photo/Vincent Thian)

Dua perempuan muda yang dituduh meracuni Kim Jong-nam hadir di pengadilan hari Kamis (13/4), sementara para pengacara mereka mengatakan polisi Malaysia masih belum menyerahkan rekaman kamera keamanan dan dokumen-dokumen yang penting untuk pembelaan klien mereka.

Siti Aisyah, warga negara Indonesia, dan Doan Thi Huong, warga negara Vietnam, adalah tersangka-tersangka yang ditahan dalam kasus pembunuhan Kim, saudara seayah pemimpin Korea Utara, pada 13 Februari lalu. Empat tersangka warga Korea Utara melarikan diri dari negara itu pada hari pembunuhan tersebut, kata polisi.

Pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng mengatakan, hak dasar tersangka untuk mendapatkan persidangan yang adil tidak boleh disangkal. Ia mengatakan sedang menunggu polisi menyerahkan rekaman video kamera keamanan dan pernyataan dari tiga lelaki Korea Utara yang diinterogasi dan kemudian dibebaskan.

Hakim menangguhkan sidang hingga 30 Mei mendatang.

Kepala kepolisian nasional Malaysia, Khalid Abu Bakar, Kamis (13/4) mengatakan bahwa para pengacara harus mengajukan permintaan untuk mendapatkan bukti melalui pengadilan dan bahwa polisi harus mendapat izin dari jaksa agung sebelum mengeluarkan bukti tersebut.

Ketika ditanya mengenai pernyataan para pengacara bahwa mereka telah lima kali mengajukan permintaan, melalui faksimili dan secara tertulis, tanpa mendapat tanggapan polisi, Khalid mengatakan, mungkin permintaan itu tidak diterima petugas yang tepat. [uh/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG